Selasa, 21 Mei 2013

Data Pemilih Menjadi Pintu Masuk Pemilu Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Penyelengaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada  pembenahan data pemilih. Mulai tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014. Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak terjadi masalah.

engar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.

“Kita harus pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.

Kemendagri juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Pada kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah yang sudah didatangi petugas pantarlih.

“KPU juga sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610 orang,” papar Hadar.

Kemudian Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.

“Ada keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO KPU/ie’am/hupmas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar