Minggu, 05 Mei 2013

PPK dan PPS Lakukan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS

Garum, 02 Mei 2013

PPK Garum -  29 April 2013, Ketua PPK Garum  Asngari beserta Pokja DPT Amirul Muslihin, CE dan Sekretaris PPK Garum Siti Supartiyah, S.Sos, MM mengikuti "Sosialisasi Dan Implentasi Peraturan Dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota" di Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmoro Blitar, PPK Garum mulai melakukan pemecahan data pemilih perdesa/kelurahan dari Data Pemilih DP4 Pemilu Legeslatif Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 yang diterima dari KPU Kabupaten Blitar.

 Mulai 30 April 2013,  PPK Garum bersama-sama PPS  dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan hingga larut malam baik di Sekretariat maupun masih di lanjutkan di rumah masing anggota PPS untuk mengejar waktu agar selesai tepat waktu yang di targetkan oleh KPU Kabupaten Blitar. 

Dalam memulai pemecahan tersebut dipimpin langsung oleh Pokja DPT dengan memberikan tata cara melakukan pemecahan yang dimulai dengan pemecahan perdesa/ kelurahan yang akan diketahui jumlah total Hak Pilih di desa/kelurahan masing-masing, selanjutnya dari data tersebut dipecah lagi perdusun/lingkungan yang juga akan diketahui jumlah Hak Pilih perdusun/kelurahan masing-masing dengan Data pemilih pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD perdesa/kelurahan se-kecamatan Garum (formulir Model A-KPU) yang dapat dilihat DISINI, yang berikutnya melakukan bagi per TPS. Dalam pengarahan tersebut diberikan xample dan format serta tata cara mengerjakan lebih cepat dengan format excel yang ditampilkan melalui bantuan LCD proyektor. 

 Namun demikian tidak mudah dan ternyata cukup lama untuk mendapatkan susun TPS / pecah TPS / bagi TPS yang ideal (akurat, sesuai dengan lokasi TPS RT/RW dan geografis) walaupun KPU Kabupaten hanya meminta laporan kembali dalam bentuk soft copy dalam format jumlah Hak Pilih dalam TPS perdesa/kelurahan saja, namun karena hal ini akan berhubungan langsung nantinya dengan Pemutakhiran Data yang akan dilakukan oleh Pantarlih yang merupakan bahan data dan daftar untuk menentukan DPS dan DPT berikutnya, hal ini dilakukan agar pada akhirnya lebih mudah, cepat dan akurat dalam PPS melakukan penyusunan DPS dan DPT.

Selain yang diberikan langsung oleh PPK berupa soft copy, PPS tidak boleh merubah format atau tulisan apapun, sekalipun misalnya pada Tempat dan tanggal lahir salah, seperti lahir tanggal 5/10/2045, tetap tidak boleh dirubah. 

Tugas Panitia Pemungutan Suara PPS adalah memetakan TPS secara merata sesuai dengan jumlah TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Ada dua cara: pertama, menambahkan angka  01, 02, 03 dst pada cells dibawah cells DESA/KELURAHAN sebagai angka nomor TPS dalam formulir Model A.0-KPU  Bisa di lihat disini. Cara kedua dengan menyusun data pemilih dalam masing-masing TPS yang disusun/dikelompokkan per TPS per sheet dalam satu layar excel dengan tanpa merubah format yang ada. Hasil soft copy  tersebut diserahkan kembali oleh PPS melalui PPK ke KPU Kabupaten yang selanjutnya oleh KPU akan diteliti untuk dikelompokkan per TPS yang nanti akan diserahkan kembali ke PPS melalui PPK untuk dicek secara manual oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). (amm)

Pewarta: Amirul Muslihin, CE (amm)
Foto: Eryka Noviana & amm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar