Rabu, 08 Mei 2013

SE KPU No 308/KPU/V/2013 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih

Selasa, 07 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kot, antara lain :

SE KPU Nomor : 308/KPU/V/2013 Klik Di Sini

Dalam pelaksanaannya Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di PPK Garum dibawah koordinasi Pokja DPT ternyata sudah melakukan sebagaimana hal tersebut sejak penyusunan, pecah dan bagi TPS Klik disini walaupun tidak sedikit meragukan cara yang dilakukannya pada saat itu, hal ini dapat dipahami bahwa memang Pemilihan Umum Legeslatif tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian apalagi KPU Kabupaten hanya meminta berdasarkan By name by Address. 

Namun demikian sebenarnya secara logika dalam susun, pecah, dan bagi TPS tidak mungkin bisa dilakukan dengan akurat apakah betul Pemilih tersebut nantinya akan melakukan Hak Pilihnya di TPS dalam wilayah tempat tinggalnya, apabila tidak mngetahui berapa jumlah Data Pemilih baik di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun atau Lingkungan  di Desa atau Kelurahan masing-masing.

Hal ini bisa dipahami bahwa Pemilih nomor 1 (satu) di salah satu TPS hampir bisa dipastikan belum tentu di Data Pemilih formulir Model A.0.-KPU adalah nomor 1 (satu) apalagi dalam formulir Model  A-KPU karena Data Pemilih dalam formulir A-KPU adalah berdasarkan nomor urut DP4 e-KTP Kecamatan. Sehingga sangat tepat sekali kalau pada akhirnya KPU mengeluarkan Surat Edaran tersebut diatas. (amm)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar