Jumat, 24 Mei 2013

5

4

3

2

1

Kamis, 23 Mei 2013

KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Selengkapnya dapat di klik disini 



Ketua Bawaslu Hadiri Diklat Penyelesaian Sengketa Pemilu

Thursday, 23 May 2013



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menjadi narasumber dalam Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelesaian Sengketa Pemilu di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat KPU Provinsi di Jakarta, Rabu (22/5).
Ketua Bawaslu Muhammad, hadir pada acara tersebut sebagai narasumber memberikan materi tentang Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu serta memberi pemaparan tentang arti penting Pengawas Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu yang di amanatkan pada tugas dan wewenang Pengawas Pemilu secara umum di setiap tingkatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner KPU Ida Budhiati, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Santer Sitorus, beserta seluruh peserta dari KPU Pusat dan se-Provinsi Indonesia. [Foto dan teks: HW]


SE KPU NOMOR 355/KPU/2013

Rabu, 22 Mei 2013
Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi.DPR/DPRP/DPRB dan DPRD Kabupaten/Kota Klik Di Sini

Rabu, 22 Mei 2013

kosong

Hari Ini hari terakhir BIMTEK Pantarlih

Selasa, 21 Mei 2013

KPU Klarifikasi Verifikator Berkas Bacaleg Bekas Tapol

Selasa, 21 Mei 2013

TRIBUNnews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan akan mengklarifikasi verifikator yang memeriksa berkas bakal calon legislatif mantan tahanan politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang formulir BB2.

Komisioner KPU, Ida Budhiati menerangkan, memang formulir BB2 dikecualikan bagi bacaleg bekas tahanan politik, yaitu mereka yang kena pasal tindak pidana subversif karena dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.

"Saya mesti klarifikasi pada tim klarifikasi. Apakah benar hasil verifikasi begitu, nanti baru KPU kasih tanggapan. Kalau KPU salah maka harus diklarifikasi," ujar Ida kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin(20/5/2013).

Menurut Ida dirinya tidak bisa langsung memutuskan apakah berkas Ferry Yuliantono memenuhi syarat atau tidak faktor kesalahan verifikator. Makanya harus mengonfirmasi kenapa ada status TMS kepada berkas Ferry.

Dikatakannya, formulir BB2 diberlakukan dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, untuk bacaleg terpidana di luar tapol, seperti kriminal, tindak pidana korupsi atau lainnya. Jika caleg kriminal memang harus menyertakan formulir BB2.

Tempo hari, Ferry emosional. Karena KPU menyatakan berkas bacaleg Gerindra untuk DPR RI ini tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran belum memenuhi formulir model BB-2 yang wajib diserahkan caleg terpidana.

Ferry mengakui dirinya bekas terpidana politik, dan sudah menyerahkan surat keterangan dinyatakan bebas oleh pengadilan dan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tapi oleh KPU digugurkan karena belum melewati lima tahun terhitung bebas sampai menjadi caleg.

"Saya sudah menyampaikan surat itu, tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU bahwa bagi narapidana kalau kurang dari lima tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg," ujar Ferry dalam diskusi Jumat(17/5/2013).

Menurut Ferry, KPU salah menafsirkan soal ketentuan memenuhi syarat atau tidak bagi terpidana menjadi caleg merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan diubah menjadi PKPU No 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, syarat lima tahun berlaku untuk terpidana perkara non-politik.

"Saya merasa secara substansi KPU menafsirkan secara salah, bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin Jimly Asshidiqie selaku Ketua MK menyebut pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur," terangnya.

Seharusnya, peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat berinduk kepada amar putusan MK yang pernah dikeluarkan institusi yang relevan. Ia meminta PKPU jangan menghambat seseorang mantan narapidana politik menjadi caleg.

"Hari ini saya mengirimkan surat protes kepada KPU, dan Sekjen partai saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal ini. Saya juga mengkonsultasikan dengan Pak Jimly Assidiqie," katanya lagi.

Bahkan, Ferry juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Pansus UU Pemilu, Arief Wibowo. Ia menjelaskan kepada Ferry, bahwa untuk tapol atau napol dikecualikan dari persyaratan tersebut di PKPU.

Masih kata Ferry, PKPU No 13 Tahun 2013 yang menyatakan terpidana harus lebih dulu bebas lima tahun sebelum menjadi caleg tidak berlaku bagi napol. Sehingga karena salah tafsir, KPU tak beralasan untuk memberlakukan BB 2 terhadap dirinya.

"Saya memohon KPU segera memperbaiki hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg khususnya atas nama Ferry Joko Yuliantono, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat VIII nomor urut satu dari Gerindra," tegasnya.

Sumber:tribunnews.com
Foto: TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA


KPU Ingatkan Parpol Soal Perbaikan DCS



JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal batas akhir penyerahan perbaikan DCS adalah esok hari.

Hadar menduga, parpol-parpol tersebut akan mendatangi KPU pada hari terakhir, yakni tanggal 22 Mei besok. Namun Hadar mengingatkan sebaiknya parpol peserta pemilu sebisa mungkin tidak  mengulur waktu penyerahan perbaikan DCS itu.

"Kita berharap parpol mpersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(21/5/2013).

Jika parpol menyerahkan pagi hari, kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang ada kekurangan pada sore harinya.

"Jangan datang sore-sore karena kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00WIB," tandasnya.(crl)

Sumber:okezone.com
Reporter:TegarAriefFadly-Okezone
Ilustrasi (Foto: okezone)




Hari ini hari ke-2 Bimtek PPS dan Pantarlih oleh PPK Garum

Data Pemilih Menjadi Pintu Masuk Pemilu Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Penyelengaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada  pembenahan data pemilih. Mulai tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014. Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak terjadi masalah.

engar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.

“Kita harus pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.

Kemendagri juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

Pada kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah yang sudah didatangi petugas pantarlih.

“KPU juga sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610 orang,” papar Hadar.

Kemudian Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.

“Ada keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO KPU/ie’am/hupmas)


RDP Pemutakhiran Data Pemilih

Tuesday, 21 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (21/5).

Rapat ini menghasilkan kesimpulan antara lain KPU dan Kesekretariatan Jenderal KPU  senantiasa bersinergi menghadapi dinamisasi data pemilih agar validalidasi data pemilih dapat menjamin setiap orang yang berhak untuk memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014, meminta kepada Kemendagri dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar mengkomunikasikan setiap perubahan data penduduk dan kode wilayah kepada KPU sampai terselenggaranya Pemilu 2014 yang akan datang, Bawaslu senantiasa melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu dengan menjaga sinergitas laporan dan temuannya kepada KPU sehingga satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu dapat terwujud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam RDP ini dari Bawaslu antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuchron, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Kabag. Perencanaan dan Anggaran, D. Adhi Santoso, Kabag. Umum Jajang Abdullah dan Kabag. Tatalaksana Pengawasan Pemilu, Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto dan teks : MZ].




Karsa Mendaftar Bacagub

Diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2013 22:39 

kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.

Menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan lalu setelah tahapan pendaftaran pihak KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei hingga 9 Juni 2013 dan Jika ada kekurangan, partai pengusung akan diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan, mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2013". ujar Andry dalam sambutannya (adm-kpujtm)



Jadual, Bimtek PPS dan Pantarlih oleh PPK Garum

DKPP putuskan KPU tidak langgar kode etik

DKPP: Bawaslu-KPU Beda Pandangan Soal UU Pemilu

KPU akan Koreksi Kinerja KPUD

Senin, 20 Mei 2013

Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol

Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.

Pernyataan ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Misalnya kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.

"Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah," terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

"Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar Husni.

Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Untuk formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua bacaleg.

Untuk penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.

"Jika diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.

Partai politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan perempuan.

Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri dan kepala desa.

Sumber: waspada.co.id
Reporter: (dat16/rmol)
Foto: (mustangcorps.com)