Jumat, 20 Juni 2014

Pemantapan Pilpres 2014

Jakarta, www.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan Trilateral guna membahas pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan kewajiban masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Selasa (17/6), di Hotel Sultan, Jakarta.

Pedoman dan pembagian tugas itu diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama antar ketiga lembaga tersebut dalam tiap proses dan tahapan pemilu, terutama event yang paling dekat, yaitu Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, ada tiga poin yang penting dibahas dalam kesempatan ini. Pertama, merujuk kepada pedoman menyangkut tentang rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, dimana peraturan KPU ini menyangkut tentang jadwal, program dan tahapan. Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa KPU akan tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, begitu juga peraturan KPU tentang pemungutan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.

Dalam hal ini, KPU merujuk kepada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, dimana di sana diatur adanya kewajiaban PPS untuk menyelenggarakan rekapitulasi.

Landasan ini juga yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilukada setelah Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 terbit, padahal Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 32 Tahun 2004 dan 12 Tahun 2008 itu tidak ada mengatur. Jadi serta merta setelah terbitnya itu maka kemudian rekapitulasi penghitungan suara di PPS untuk pemilukada diadakan.

Kemudian, poin yang kedua menyangkut proses persiapan logistik. KPU sudah mulai melakukan proses pengiriman logistik ke daerah. Sedangkan luar negeri jadwalnya sudah satu minggu yang lalu dimulai. “Untuk daerah Ambon sudah sampai, artinya di daerah-daerah timur itu prosesnya sudah mulai sampai. Ini artinya bahwa KPU Kab/Kota sudah mulai bekerja, konsekwensi dari mereka sudah mulai bekerja, yang penting kami sampaikan dalam forum ini adalah apabila status mereka masih dalam problematika, yang bersangkutan apakah diproses DKPP atau tidak proses DKPP, ini akan mempengaruhi kinerja secara langsung,” terang Ketua KPU.

Poin ketiga menyangkut kebijakan penerbitan rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan proses penghitungan dan pemungutan suara agar berpedoman pada kepastian hukum (kinerja pengawasan harus lebih efektif di tingkat bawah).

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, terkait rekapitulasi di tingkat nasional perlu diantisipasi menyangkut keabsahannya dan perlu pembenahan di tingkat bawah. Ada persoalan baru yang didesain pihak luar yang menyita waktu panjang. Sehingga seringkali ada perintah penghitungan ulang dan sebagainya,

Ia juga mengusulkan KPU dan Bawaslu tidak lagi dibebani dalam hal persoalan tersebut dan perlu ada penguatan di tingkat Provinsi (dalam hal persoalan yang menyangkut di tingkat PPS/PPK maka penyelesaiannya di tingkat tersebut) dan perlu ada parameter dalam merekomendasi di tingkat bawah.

Perlu proses koordinasi antar penyelenggara di tingkat bawah (PPS/PPK dan Panwascam) sehingga lebih mudah dalam transparansi.

Terkait dengan rekapitulasi memang banyak persoalan (terutama di Papua yang memakai sistem noken) sehingga perlu dilibatkan beberapa lembaga sebagai aspek transparansi.

KPU yang lebih memahami secara teknis kondisi di daerah sehingga persoalan tersebut tidak ada masalah karena itu manajemen di tingkat provinsi perlu diperkuat (dalam hal penyelesaian sengketa di tingkat bawah).

Pada kesempatan yang sama Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berbeda dan persoalannya pun pasti berbeda yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara pemilu dan kepercayaan peserta pemilu sehingga kehati-hatian perlu dijaga oleh penyelenggara pemilu.

Perlu melihat kondisi real dan emosi secara keseluruhan di publik/massa dan upaya sungguh-sungguh dari penyelenggara dalam menjaga netralitas. Hal ini menjadi kesempatan bagi penyelenggara untuk menunjukkan netralitas kelembagaan. Perlu dibuat Surat Edaran (SE) bersama terkait dengan penguatan kewenangan di tingkat Provinsi sampai dengan di tingkat bawah (dalam penyelesaian sengketa). (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)