Jumat, 20 Juni 2014

Pemantapan Pilpres 2014

Jakarta, www.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan Trilateral guna membahas pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan kewajiban masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Selasa (17/6), di Hotel Sultan, Jakarta.

Pedoman dan pembagian tugas itu diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama antar ketiga lembaga tersebut dalam tiap proses dan tahapan pemilu, terutama event yang paling dekat, yaitu Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, ada tiga poin yang penting dibahas dalam kesempatan ini. Pertama, merujuk kepada pedoman menyangkut tentang rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, dimana peraturan KPU ini menyangkut tentang jadwal, program dan tahapan. Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa KPU akan tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, begitu juga peraturan KPU tentang pemungutan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara.

Dalam hal ini, KPU merujuk kepada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, dimana di sana diatur adanya kewajiaban PPS untuk menyelenggarakan rekapitulasi.

Landasan ini juga yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilukada setelah Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 terbit, padahal Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 32 Tahun 2004 dan 12 Tahun 2008 itu tidak ada mengatur. Jadi serta merta setelah terbitnya itu maka kemudian rekapitulasi penghitungan suara di PPS untuk pemilukada diadakan.

Kemudian, poin yang kedua menyangkut proses persiapan logistik. KPU sudah mulai melakukan proses pengiriman logistik ke daerah. Sedangkan luar negeri jadwalnya sudah satu minggu yang lalu dimulai. “Untuk daerah Ambon sudah sampai, artinya di daerah-daerah timur itu prosesnya sudah mulai sampai. Ini artinya bahwa KPU Kab/Kota sudah mulai bekerja, konsekwensi dari mereka sudah mulai bekerja, yang penting kami sampaikan dalam forum ini adalah apabila status mereka masih dalam problematika, yang bersangkutan apakah diproses DKPP atau tidak proses DKPP, ini akan mempengaruhi kinerja secara langsung,” terang Ketua KPU.

Poin ketiga menyangkut kebijakan penerbitan rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan proses penghitungan dan pemungutan suara agar berpedoman pada kepastian hukum (kinerja pengawasan harus lebih efektif di tingkat bawah).

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, terkait rekapitulasi di tingkat nasional perlu diantisipasi menyangkut keabsahannya dan perlu pembenahan di tingkat bawah. Ada persoalan baru yang didesain pihak luar yang menyita waktu panjang. Sehingga seringkali ada perintah penghitungan ulang dan sebagainya,

Ia juga mengusulkan KPU dan Bawaslu tidak lagi dibebani dalam hal persoalan tersebut dan perlu ada penguatan di tingkat Provinsi (dalam hal persoalan yang menyangkut di tingkat PPS/PPK maka penyelesaiannya di tingkat tersebut) dan perlu ada parameter dalam merekomendasi di tingkat bawah.

Perlu proses koordinasi antar penyelenggara di tingkat bawah (PPS/PPK dan Panwascam) sehingga lebih mudah dalam transparansi.

Terkait dengan rekapitulasi memang banyak persoalan (terutama di Papua yang memakai sistem noken) sehingga perlu dilibatkan beberapa lembaga sebagai aspek transparansi.

KPU yang lebih memahami secara teknis kondisi di daerah sehingga persoalan tersebut tidak ada masalah karena itu manajemen di tingkat provinsi perlu diperkuat (dalam hal penyelesaian sengketa di tingkat bawah).

Pada kesempatan yang sama Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berbeda dan persoalannya pun pasti berbeda yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara pemilu dan kepercayaan peserta pemilu sehingga kehati-hatian perlu dijaga oleh penyelenggara pemilu.

Perlu melihat kondisi real dan emosi secara keseluruhan di publik/massa dan upaya sungguh-sungguh dari penyelenggara dalam menjaga netralitas. Hal ini menjadi kesempatan bagi penyelenggara untuk menunjukkan netralitas kelembagaan. Perlu dibuat Surat Edaran (SE) bersama terkait dengan penguatan kewenangan di tingkat Provinsi sampai dengan di tingkat bawah (dalam penyelesaian sengketa). (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Senin, 16 Juni 2014

BUKU PANDUAN KPPS


Buku panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Buku ini disusun lebih baik dari buku panduan KPPS pemilu sebelumnya, buku ini menjadi wajib dibaca khususnya oleh KPPS dan umumnya para penyelenggara Pemilu. Panduan indiharapkan menjadi acuan atau panduan kerja KPPS. download disini

Minggu, 15 Juni 2014

KPU Tetapkan DPT Pilpres 2014


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014, Jumat (13/6). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2 tersebut, dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik dan diikuti seluruh Komisioner KPU.
Rapat pleno itu dihadiri juga anggota KPU Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementrian Informasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemantau Pemilu, serta tim pengusung dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2014.

Rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 dibacakan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Jumlah DPT Pilpres 2014 dalam negeri ialah laki-laki 94.301.112, perempuan 93.967.311, jumlah total 188.268.423. Sedangkan untuk DPT dari luar negeri, laki-laki 919.687, perempuan 1.119.024, jumlah total 2.038.711. Jumlah total DPT keseluruhan, laki-laki 95.220.799, perempuan 95.086.335. Jumlah total DPT Pilpres 2014 190.307.134

Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara Pemilu yang bertekad menjaga integritas dan tanggungjawab, telah melaksanakan berbagai hal dalam tahapan Pilpres 2014 sebagaimana ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tugas dan tanggungjawab KPU dalam penyediaan data pemilih adalah keseluruhan proses dari melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan DPS, hingga penetapan DPT.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilu ini dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 42 Tahun 2008. Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ialah penyusunan daftar pemilih. Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014,” jelas Husni.

Sesuai UU Nomor 42 tahun 2018 pasal 29 ayat 1, KPU menggunakan DPT Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2014. Hal itu harus disinkornisasi dengan data dari Kementrian Dalam Negeri, yang berisi tambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun mulai tanggal 10 April-9 Juli 2014 nanti. “Data ini selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilpres 2014,” terang Husni.

Selain itu, imbuh Husni, DPS tersebut juga harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hasil sinkronisasi ini kemudian dijadikan sebagai bahan pencocokan dan penelitian di lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari pencocokan dan penelitian yang dilaksananan selama 14 hari itulah yang dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, tidak dapat bekerja sendiri. Kerjasama dan masukan dari peserta Pemilu, Panwaslu, masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, menjadi komponen penting untuk melengkapi kesuksesan proses penyempurnaan DPS, DPT, dan proses pembangunan demokrasi di Tanah Air secara umumnya,” ungkap Ketua KPU.

Husni juga mengungkapkan, KPU menggunakan sistem aplikasi dalam sistem pendaftaran pemilih atau yang akrab disebut dengan Sidalih, yang telah dirintis sejak Pileg 9 April lalu, untuk pemutakhiran data pemilih Pilpres 2014.

Setelah selama 14 hari, KPU melaksanakan tahap pencocokan dan penelitian tersebut, setelah berbagai tahapan itu terlewati, pada hari ini (Rabu, 13/6) KPU melaksanakan rekapitulasi DPT Pilpres 2014,” tegas Husni.

Ia berharap kepada semua pihak, agar apa yang telah dihasilkan dalam proses penyusunan DPT Pilpres 2014 ini merupakan hasil sinergi dari hasil kerja bersama, mulai dari tingkat desa hingga hari ini (Rabu 13/6), KPU bisa menyajikan data secara nasional.

“Jika masih ada kekurangan atau masukan, masih sangat terbuka peluang agar kita dapat menyempurnakan data ini di kemudian hari. Selanjutnya, jika masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat diakomodir untuk dicatatkan dalam DPK, sampai nanti, tujuh hari sebelum hari H. Jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK, maka warga negara Indonesia tersebut masih dapat menggunakan haknya, dengan membawa identitas kependudukannya pada hari H akan difasilitasi, yakni satu jam sebelum TPS tutup,” kata Husni.

Di akhir sambutannya, Ketua KPU menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mengawal, mengkritisi, memberi masukan, mengawasi, dan seterusnya mulai dari penyusunan DPT di tingkat kelurahan sampai tingkat nasional. Terutama kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, serta para pengawas Pemilu, mulai dari pengawas Pemilu lapangan sampai Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, juga kepada seluruh pemantau Pemilu yang setia mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, serta masing-masing tim kampanye pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014.

Setelah resmi ditetapkan, Ketua Husni Kamil Manik menyerahkan hasil rekapitulasi nasional DPT Pilpres 2014 kepada kedua tim pengusung Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014. (bow/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)
  • SK KPU Nomor 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 klik di sini

PENETAPAN DPT PILPRES 2014


PEMUTAKHIRAN SIDALIH DPT PILPRES 2014