Jakarta, www.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar pertemuan Trilateral guna membahas pedoman dalam
pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan kewajiban masing-masing lembaga
dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres),
Selasa (17/6), di
Hotel Sultan, Jakarta.
Pedoman
dan pembagian tugas itu diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman
bersama antar ketiga lembaga tersebut dalam tiap proses dan tahapan
pemilu, terutama
event yang paling dekat, yaitu Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, ada tiga poin yang penting dibahas dalam kesempatan
ini.
Pertama, merujuk kepada pedoman menyangkut tentang rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPS, dimana peraturan KPU ini menyangkut
tentang jadwal, program dan tahapan. Dalam peraturan tersebut mengatur
bahwa KPU akan tetap melakukan rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat PPS, begitu juga peraturan KPU tentang pemungutan penghitungan
dan rekapitulasi penghitungan suara.
Dalam hal ini, KPU merujuk
kepada Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu,
dimana di sana diatur adanya kewajiaban PPS untuk menyelenggarakan
rekapitulasi.
Landasan ini juga yang dipakai untuk
menyelenggarakan Pemilukada setelah Undang-Undang nomor 15 tahun 2011
terbit, padahal Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 32 Tahun 2004
dan 12 Tahun 2008 itu tidak ada mengatur. Jadi serta merta setelah
terbitnya itu maka kemudian rekapitulasi penghitungan suara di PPS untuk
pemilukada diadakan.
Kemudian, poin yang kedua menyangkut proses persiapan
logistik.
KPU sudah mulai melakukan proses pengiriman logistik ke daerah.
Sedangkan luar negeri jadwalnya sudah satu minggu yang lalu dimulai.
“Untuk daerah Ambon sudah sampai, artinya di daerah-daerah timur itu
prosesnya sudah mulai sampai. Ini artinya bahwa KPU Kab/Kota sudah mulai
bekerja, konsekwensi dari mereka sudah mulai bekerja, yang penting kami
sampaikan dalam
forum
ini adalah apabila status mereka masih dalam problematika, yang
bersangkutan apakah diproses DKPP atau tidak proses DKPP, ini akan
mempengaruhi kinerja secara langsung,” terang Ketua KPU.
Poin
ketiga menyangkut kebijakan penerbitan rekomendasi Bawaslu sehubungan
dengan proses penghitungan dan pemungutan suara agar berpedoman pada
kepastian hukum (kinerja pengawasan harus lebih efektif di tingkat
bawah).
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, terkait
rekapitulasi di tingkat nasional perlu diantisipasi menyangkut
keabsahannya dan perlu pembenahan di tingkat bawah. Ada persoalan baru
yang didesain pihak
luar yang menyita waktu panjang. Sehingga seringkali ada perintah penghitungan ulang dan sebagainya,
Ia
juga mengusulkan KPU dan Bawaslu tidak lagi dibebani dalam hal
persoalan tersebut dan perlu ada penguatan di tingkat Provinsi (dalam
hal persoalan yang menyangkut di tingkat PPS/PPK maka penyelesaiannya di
tingkat tersebut) dan perlu ada
parameter dalam merekomendasi di tingkat bawah.
Perlu proses koordinasi antar penyelenggara di tingkat bawah (PPS/PPK dan Panwascam) sehingga lebih mudah dalam transparansi.
Terkait
dengan rekapitulasi memang banyak persoalan (terutama di Papua yang
memakai sistem noken) sehingga perlu dilibatkan beberapa lembaga sebagai
aspek transparansi.
KPU yang lebih memahami secara teknis kondisi di daerah sehingga persoalan tersebut tidak ada masalah karena itu
manajemen di tingkat provinsi perlu diperkuat (dalam hal penyelesaian sengketa di tingkat bawah).
Pada
kesempatan yang sama Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam
penyelenggaraan Pileg dan Pilpres berbeda dan persoalannya pun pasti
berbeda yang perlu diperhatikan adalah netralitas penyelenggara pemilu
dan kepercayaan peserta pemilu sehingga kehati-hatian perlu dijaga oleh
penyelenggara pemilu.
Perlu melihat kondisi real dan emosi
secara keseluruhan di publik/massa dan upaya sungguh-sungguh dari
penyelenggara dalam menjaga netralitas. Hal ini menjadi kesempatan bagi
penyelenggara untuk menunjukkan netralitas kelembagaan. Perlu dibuat
Surat Edaran (SE) bersama terkait dengan penguatan kewenangan di tingkat
Provinsi sampai dengan di tingkat bawah (dalam penyelesaian sengketa).
(dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)