Belanja Online
Jumat, 24 Mei 2013
Kamis, 23 Mei 2013
KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013
Jakarta, kpu.go.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor:
405/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan
Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selengkapnya dapat di klik disini
Ketua Bawaslu Hadiri Diklat Penyelesaian Sengketa Pemilu
Thursday, 23 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menjadi narasumber dalam
Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelesaian
Sengketa Pemilu di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Sekretariat KPU Provinsi di Jakarta, Rabu (22/5).
Ketua
Bawaslu Muhammad, hadir pada acara tersebut sebagai narasumber
memberikan materi tentang Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
di Bawaslu serta memberi pemaparan tentang arti penting Pengawas Pemilu
dalam Penegakan Hukum Pemilu yang di amanatkan pada tugas dan wewenang
Pengawas Pemilu secara umum di setiap tingkatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hadir
pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner KPU Ida
Budhiati, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Santer Sitorus, beserta seluruh
peserta dari KPU Pusat dan se-Provinsi Indonesia. [Foto dan teks: HW]
SE KPU NOMOR 355/KPU/2013
Rabu, 22 Mei 2013
Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi.DPR/DPRP/DPRB dan DPRD Kabupaten/Kota Klik Di Sini
Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi.DPR/DPRP/DPRB dan DPRD Kabupaten/Kota Klik Di Sini
Rabu, 22 Mei 2013
Selasa, 21 Mei 2013
KPU Klarifikasi Verifikator Berkas Bacaleg Bekas Tapol
Selasa, 21 Mei 2013
"Saya mesti klarifikasi pada tim klarifikasi. Apakah benar hasil verifikasi begitu, nanti baru KPU kasih tanggapan. Kalau KPU salah maka harus diklarifikasi," ujar Ida kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin(20/5/2013).
Menurut Ida dirinya tidak bisa langsung memutuskan apakah berkas Ferry Yuliantono memenuhi syarat atau tidak faktor kesalahan verifikator. Makanya harus mengonfirmasi kenapa ada status TMS kepada berkas Ferry.
Dikatakannya, formulir BB2 diberlakukan dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, untuk bacaleg terpidana di luar tapol, seperti kriminal, tindak pidana korupsi atau lainnya. Jika caleg kriminal memang harus menyertakan formulir BB2.
Tempo hari, Ferry emosional. Karena KPU menyatakan berkas bacaleg Gerindra untuk DPR RI ini tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran belum memenuhi formulir model BB-2 yang wajib diserahkan caleg terpidana.
Ferry mengakui dirinya bekas terpidana politik, dan sudah menyerahkan surat keterangan dinyatakan bebas oleh pengadilan dan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tapi oleh KPU digugurkan karena belum melewati lima tahun terhitung bebas sampai menjadi caleg.
"Saya sudah menyampaikan surat itu, tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU bahwa bagi narapidana kalau kurang dari lima tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg," ujar Ferry dalam diskusi Jumat(17/5/2013).
Menurut Ferry, KPU salah menafsirkan soal ketentuan memenuhi syarat atau tidak bagi terpidana menjadi caleg merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan diubah menjadi PKPU No 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, syarat lima tahun berlaku untuk terpidana perkara non-politik.
"Saya merasa secara substansi KPU menafsirkan secara salah, bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin Jimly Asshidiqie selaku Ketua MK menyebut pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur," terangnya.
Seharusnya, peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat berinduk kepada amar putusan MK yang pernah dikeluarkan institusi yang relevan. Ia meminta PKPU jangan menghambat seseorang mantan narapidana politik menjadi caleg.
"Hari ini saya mengirimkan surat protes kepada KPU, dan Sekjen partai saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal ini. Saya juga mengkonsultasikan dengan Pak Jimly Assidiqie," katanya lagi.
Bahkan, Ferry juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Pansus UU Pemilu, Arief Wibowo. Ia menjelaskan kepada Ferry, bahwa untuk tapol atau napol dikecualikan dari persyaratan tersebut di PKPU.
Masih kata Ferry, PKPU No 13 Tahun 2013 yang menyatakan terpidana harus lebih dulu bebas lima tahun sebelum menjadi caleg tidak berlaku bagi napol. Sehingga karena salah tafsir, KPU tak beralasan untuk memberlakukan BB 2 terhadap dirinya.
"Saya memohon KPU segera memperbaiki hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg khususnya atas nama Ferry Joko Yuliantono, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat VIII nomor urut satu dari Gerindra," tegasnya.
Sumber:tribunnews.com
TRIBUNnews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan
akan mengklarifikasi verifikator yang memeriksa berkas bakal calon legislatif
mantan tahanan politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurang
formulir BB2.
Komisioner
KPU, Ida Budhiati menerangkan, memang formulir BB2 dikecualikan bagi bacaleg
bekas tahanan politik, yaitu mereka yang kena pasal tindak pidana subversif karena
dianggap makar, atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ditangkap.
"Saya mesti klarifikasi pada tim klarifikasi. Apakah benar hasil verifikasi begitu, nanti baru KPU kasih tanggapan. Kalau KPU salah maka harus diklarifikasi," ujar Ida kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin(20/5/2013).
Menurut Ida dirinya tidak bisa langsung memutuskan apakah berkas Ferry Yuliantono memenuhi syarat atau tidak faktor kesalahan verifikator. Makanya harus mengonfirmasi kenapa ada status TMS kepada berkas Ferry.
Dikatakannya, formulir BB2 diberlakukan dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, untuk bacaleg terpidana di luar tapol, seperti kriminal, tindak pidana korupsi atau lainnya. Jika caleg kriminal memang harus menyertakan formulir BB2.
Tempo hari, Ferry emosional. Karena KPU menyatakan berkas bacaleg Gerindra untuk DPR RI ini tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran belum memenuhi formulir model BB-2 yang wajib diserahkan caleg terpidana.
Ferry mengakui dirinya bekas terpidana politik, dan sudah menyerahkan surat keterangan dinyatakan bebas oleh pengadilan dan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tapi oleh KPU digugurkan karena belum melewati lima tahun terhitung bebas sampai menjadi caleg.
"Saya sudah menyampaikan surat itu, tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU bahwa bagi narapidana kalau kurang dari lima tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg," ujar Ferry dalam diskusi Jumat(17/5/2013).
Menurut Ferry, KPU salah menafsirkan soal ketentuan memenuhi syarat atau tidak bagi terpidana menjadi caleg merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 dan diubah menjadi PKPU No 13 Tahun 2013. Dalam PKPU tersebut, syarat lima tahun berlaku untuk terpidana perkara non-politik.
"Saya merasa secara substansi KPU menafsirkan secara salah, bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin Jimly Asshidiqie selaku Ketua MK menyebut pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur," terangnya.
Seharusnya, peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat berinduk kepada amar putusan MK yang pernah dikeluarkan institusi yang relevan. Ia meminta PKPU jangan menghambat seseorang mantan narapidana politik menjadi caleg.
"Hari ini saya mengirimkan surat protes kepada KPU, dan Sekjen partai saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal ini. Saya juga mengkonsultasikan dengan Pak Jimly Assidiqie," katanya lagi.
Bahkan, Ferry juga telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Pansus UU Pemilu, Arief Wibowo. Ia menjelaskan kepada Ferry, bahwa untuk tapol atau napol dikecualikan dari persyaratan tersebut di PKPU.
Masih kata Ferry, PKPU No 13 Tahun 2013 yang menyatakan terpidana harus lebih dulu bebas lima tahun sebelum menjadi caleg tidak berlaku bagi napol. Sehingga karena salah tafsir, KPU tak beralasan untuk memberlakukan BB 2 terhadap dirinya.
"Saya memohon KPU segera memperbaiki hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg khususnya atas nama Ferry Joko Yuliantono, bacaleg DPR RI dapil Jawa Barat VIII nomor urut satu dari Gerindra," tegasnya.
Sumber:tribunnews.com
Foto:
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
KPU Ingatkan Parpol Soal Perbaikan DCS
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik
yang menyerahkan perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal batas akhir
penyerahan perbaikan DCS adalah esok hari.
Hadar menduga, parpol-parpol
tersebut akan mendatangi KPU pada hari terakhir, yakni tanggal 22 Mei besok.
Namun Hadar mengingatkan sebaiknya parpol peserta pemilu sebisa mungkin tidak mengulur waktu penyerahan perbaikan DCS itu.
"Kita berharap parpol mpersiapkan
dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau
hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(21/5/2013).
Jika parpol menyerahkan pagi hari,
kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang
ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang
ada kekurangan pada sore harinya.
"Jangan datang sore-sore karena
kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan
akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih
ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00WIB,"
tandasnya.(crl)
Sumber:okezone.com
Reporter:TegarAriefFadly-Okezone
Reporter:TegarAriefFadly-Okezone
Ilustrasi (Foto: okezone)
Data Pemilih Menjadi Pintu Masuk Pemilu Berkualitas
Jakarta, kpu.go.id - Penyelengaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada pembenahan data pemilih. Mulai
tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014.
Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan
pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak
terjadi masalah.
engar
Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II
DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang
diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan
dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.
“Kita harus
pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu
pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal
dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih
Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.
Sementara
itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support
yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data
Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada
tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah
diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.
Kemendagri
juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan
dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang
sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk
tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam
pemutakhiran data pemilih.
Pada
kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri
Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian
pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih
dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah
yang sudah didatangi petugas pantarlih.
“KPU juga
sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU
juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang
membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu
Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu
PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610
orang,” papar Hadar.
Kemudian
Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan
kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan
koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau
kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.
“Ada
keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk
menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada
menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap
menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU
di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO
KPU/ie’am/hupmas)
RDP Pemutakhiran Data Pemilih
Tuesday, 21 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi II DPR RI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait
pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan
Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di
Jakarta, Selasa (21/5).
Rapat ini menghasilkan kesimpulan antara lain KPU dan Kesekretariatan Jenderal KPU senantiasa
bersinergi menghadapi dinamisasi data pemilih agar validalidasi data
pemilih dapat menjamin setiap orang yang berhak untuk memilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014, meminta kepada Kemendagri dalam hal
ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar
mengkomunikasikan setiap perubahan data penduduk dan kode wilayah kepada
KPU sampai terselenggaranya Pemilu 2014 yang akan datang, Bawaslu
senantiasa melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu dengan menjaga
sinergitas laporan dan temuannya kepada KPU sehingga satu kesatuan
fungsi penyelenggara pemilu dapat terwujud sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hadir
dalam RDP ini dari Bawaslu antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad,
Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuchron, Kepala Sekretariat
(Kasek) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Kabag. Perencanaan dan Anggaran, D.
Adhi Santoso, Kabag. Umum Jajang Abdullah dan Kabag. Tatalaksana
Pengawasan Pemilu, Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto dan teks : MZ].Karsa Mendaftar Bacagub
Diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2013 22:39
kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.
kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.
Menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang
mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian
Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP
partai yang bersangkutan lalu setelah tahapan pendaftaran pihak KPU akan
melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei
hingga 9 Juni 2013 dan Jika ada kekurangan, partai pengusung akan
diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan, mulai 10 Juni
hingga 16 Juni 2013". ujar Andry dalam sambutannya (adm-kpujtm)
Senin, 20 Mei 2013
Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol
Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan
akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.
Ketua KPU RI
Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat
bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di
seluruh daerah di Indonesia.
Pernyataan
ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang
daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota
legislatif (bacaleg).
Misalnya
kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya
hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang
menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah
tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai
pengganti ijazah.
"Statusnya
tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan
keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,"
terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk
pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang
yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
"Tapi
masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada
keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar
Husni.
Begitu juga
untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil
laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter
yang berwenang.
Untuk
formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas
kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua
bacaleg.
Untuk
penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak
ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT)
mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia
mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang
pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.
"Jika
diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS)
dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara
(DCS)," jelasnya.
Partai
politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat
keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan
BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang
diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga
dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang
bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan
perempuan.
Komisi II
DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu
terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan
bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang
berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah,
PNS, TNI/Polri dan kepala desa.
Sumber:
waspada.co.id
Reporter:
(dat16/rmol)
Foto:
(mustangcorps.com)
Langganan:
Postingan (Atom)