Belanja Online
Jumat, 19 April 2013
Kamis, 18 April 2013
KPU-KPK : Menuju Pemilu Jujur, Adil, dan Berintegritas
umber : kpu.go.id pada Rabu, 17 April 2013
Denpasar,
kpu.go.id- Menyongsong satu tahun penyelenggaraan pemilu 2014,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong masyarakat untuk bisa
menjadi pemilih yang cerdas dan berkualitas. Pemilu bersih itu
pemilu yang tanpa money politic, suap, bantuan sosial, dan
penggunaan fasilitas negara.
Kalau bisa keluar dari itu semua, pemilu bisa berjalan dengan baik
dan menghasilkan pemimpin yang bagus, sekaligus pemimpin yang anti
korupsi. Selain itu, peserta pemilu juga harus mempunyai andil dalam
pemilu yang berintegritas, bukan malah menjadi penyebab, misalnya
suap, korupsi dan money politic.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Juri Ardiantoro dalam
kegiatan pendidikan pemilih menuju pemilu jujur, adil dan
berintegritas di Denpasar Bali, Rabu (17/04).
“Memilih pemimpin itu harus yang bersih, karena pemimpin itu
nantinya yang akan mengelola keuangan yang jumlahnya besar, sehingga
berpartisipasi tidak hanya pada waktu pemilu, tetapi juga pasca
pemilu mengawal hasil pemilu,” ujar Juri.
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama KPU Provinsi Bali dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Komisioner KPK
Adnand Pandu Praja. Mereka membidik segmen pemilih pemula, sehingga
peserta yang berjumlah 250 orang didominasi kalangan mahasiswa dan
pelajar SMA.
Menurut Adnan, KPK juga ingin membangun pemilu yang bebas korupsi
dan bebas politik uang. Namun partisipasi masyarakat itu sangat
dibutuhkan, termasuk tangkap tangan oleh KPK itu juga berasal dari
kontribusi dan peran masyarakat.
“Pemilu yang bersih itu pemilu yang tanpa ada indikasi bansos, calon
pemimpin yang bersih dari korupsi, dan pengawasan terhadap adanya
politik uang dan kecurangan,” ungkap Adnan.
Selama KPK berdiri, tambah Adnan, KPK telah memenjarakan 65 anggota
dewan, 7 menteri, 4 dubes, 7 dosen, 8 gubernur, 31 walikota/bupati,
5 hakim, 2 jaksa, dan lainnya total sebanyak 335 orang. Kemudian
jumlah pengaduan yang diterima KPK selama setahun itu lebih dari
6.000 aduan.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati
Lanang Putra Perbawa, kegiatan pendidikan pemilih ini untuk mengawal
pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. KPU bekerjasama dengan
KPK mengukuhkan duta pemilu dan demokrasi sebanyak 140 orang dari
dari 12 perguruan tinggi di Bali.
“Sasaran duta pemilu ini kalangan mahasiswa, karena mahasiswa itu
yang mempunyai mimpi besar, idealisme yang utuh, masih bersih, dan
jauh dari kepentingan tertentu, apalagi money politic, kemudian
mereka akan mengkampanyekan kepada masyarakat pemilu yang jujur,
adil, dan berintegritas,” ujar Lanang. (arf/tdy)
Rabu, 17 April 2013
Profil PPS Tingal
Nama : Susiono
TTL : Blitar, 02 Maret 1965 Alamat : Dsn. Gangsri RT.002 RW.001 Ds. Tingal, Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Ketua PPS Nomor Hp : 0856 4570 3097 e-Mail : Nama : Siti Badriyah TTL : Blitar, 03 Oktober 1978 Alamat : Dsn. Gangsri RT.002 RW.001 Ds. Tingal, Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Anggota PPS Nomor Hp : 0857 4609 2565 e-Mail : Nama : Didik Sutrisno TTL : Blitar, 16 Nopember 1982 Alamat : Dsn. Gangsri RT.001 RW.001 Ds. Tingal, Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Anggota PPS Nomor Hp : 0857 3504 0949 e-Mail :
Profil PPS Pojok
Nama : Sodarul Wasik TTL : Blitar,20 April 1965 Alamat : Dsn. Talok RT.02 RW.03 Ds. Pojok, Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Anggota PPS Nomor Hp : 0856 4972 4139 e-Mail : Nama : Eryka Noviana TTL : Blitar, 14 Nopember 1985 Alamat : Dsn. Kranggan RT.02 RW.01 Ds. Pojok, Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Anggota PPS Nomor Hp : 0852 3461 1922 e-Mail :
Profil PPS Karangrejo
Nama : Mukhamad Nuri
TTL : Malang, 07 Juni 1957 Alamat : Dsn. Ringinrejo RT.002 RW.013 Desa Karangrejo Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Ketua PPS Nomor Hp : 0823 3299 2333 e-Mail : Nama : Imam Choiruddin TTL : Blitar, 10 Februari 1970 Alamat : Dsn. Sumberjo RT.004 RW.014 Desa Karangrejo Kec. Garum, Kab. Blitar Agama : Islam Jabatan : Anggota PPS Nomor Hp : 0815 5425 4164 e-Mail :
JADUAL TAHAPAN PELAKSANAAN PILGUB JAWA TIMUR 2013
Menyongsong pesta demokrasi masyarakat Jawa Timur,
Jadual tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat
keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan
Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, berikut ini :
TAHAPAN, PROGRAM, DAN
JADUAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
TAHUN 2013
NO.
|
URAIAN KEGIATAN
|
JADWAL WAKTU
|
KETERANGAN
|
|||
WAKTU
|
MULAI
|
SELESAI
|
||||
I.
|
PERSIAPAN
|
|||||
1
|
Penyusunan Program Kegiatan dan
Anggaran Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur
|
TAHUN 2012 – 2013
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi dan
Pemprov
Jawa Timur
|
|||
2
|
Penetapan Keputusan KPU Provinsi
Jawa Timur
|
30 hari
|
02-01-13
|
31-01-13
|
||
A. Non Tahapan
|
||||||
1)
|
Tahapan, Program dan
Jadual
Waktu penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
2)
|
Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS dan KPPS pada
Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
3)
|
Pemantau dan tata cara
pemantauan pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
4)
|
Sosialisasi dan penyampaian
informasi dalam Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa
Timur
Tahun 2013
|
|||||
5)
|
Norma standar prosedur dan
kebutuhan serta pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
6)
|
Pelaporan dana kampanye Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
7)
|
Audit dana kampanye peserta
Pemilu dalam Penyelenggaraan
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013
|
|||||
B. Tahapan :
|
||||||
1)
|
Penetapan daftar pemilih
(pemutakhiran data dan daftar
pemilih)
|
|||||
2)
|
Pendaftaran, penyusunan,
penelitian dan penetapan
pasangan calon
|
|||||
3)
|
Kampanye
|
|||||
4)
|
Pemungutan suara
|
|||||
5)
|
Penghitungan suara
|
|||||
6)
|
Penetapan pasangan calon terpilih,
pengesahan, dan pelantikan
|
|||||
C. Pelaksanaan regulasi dalam
bentuk putusan
|
||||||
1)
|
Tahapan, program, dan Jadual
|
|||||
2)
|
Jumlah dukungan dan jumlah
sebaran paling rendah untuk
calon perseorangan
|
|||||
3)
|
Jumlah kursi dan jumlah suara sah
paling rendah untuk pasangan
calon yang diajukan partai politik
atau gabungan partai politik
|
|||||
4)
|
Pembentukan PPK, PPS, PPDP,
dan KPPS
|
|||||
5)
|
Rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar terinci untuk tiap PPS,
PPK, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi
|
|||||
6)
|
Penetapan rumah sakit untuk
pemeriksaan kemampuan rohani
dan jasmani
|
|||||
7)
|
Penetapan pasangan yang
memenuhi syarat
|
|||||
8)
|
Penetapan kantor akuntan publik
untuk mengaudit laporan dana
kampanye
|
|||||
9)
|
Penetapan Jadual, bentuk,
tempat, dan waktu kampanye
|
|||||
10)
|
Penetapan hari dan tanggal
pemungutan suara
|
|||||
11)
|
Penetapan kebutuhan surat suara
serta kelengkapan administrasi
pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan
KPU Provinsi berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan
pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan
suara
|
|||||
12)
|
Penetapan rekapitulasi hasil
Perolehan penghitungan
suara
oleh PPS,
PPK, KPU Kabupaten/
Kota, dan KPU Provinsi
|
|||||
13)
|
Penetapan dan pengumuman
nama dan nomor urut pasangan
calon
|
|||||
14)
|
Penetapan pemantau
|
|||||
15)
|
Penetapan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPDP dan KPPS
|
|||||
16)
|
Sosialisasi (informasi/pendidikan
pemilih)
|
|||||
d.
|
Pembentukan/Pengangkatan dan
pelatihan PPK, PPS, dan petugas
pemutakhiran data pemilih
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota
|
||||
1) Pembentukan PPK
|
24 hari
|
25-02-13
|
20-03-13
|
|||
2) Pembentukan PPS
|
24 hari
|
25-02-13
|
20-03-13
|
|||
3) Pembentukan P2DP
|
7 hari
|
14-04-13
|
20-04-13
|
Dilaksanakan
PPS
|
||
e.
|
Pemberitahuan, Pendaftaran dan
Sertifikasi Pemantau
|
30 hari
|
03-03-13
|
01-04-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov
|
|
f.
|
Sosialisasi/ Infomasi Pemilu /
pendidikan pemilih
|
179 hari
|
01-02-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
Oleh Pokja sosialisasi
|
|
g.
|
Menerima Pemberitahuan dari
DPRD tentang berakhirnya masa
jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jawa
Timur
|
1 hari
|
01-04-13
|
01-04-13
|
Paling lama
150 hari
sebelum
pemungutan
suara
|
|
h.
|
Rapat Koordinasi KPU Provinsi
Jawa Timur dan KPU
Kabupaten/Kota dengan
pelaksana pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Timur Tahun
2013 di tingkat PPK,PPS dan
KPPS dihadiri oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota
PPK serta PPS
dan KPPS
|
179 hari
|
01-02-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
|
|
II. PELAKSANAAN
|
||||||
1
|
Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
|
|||||
a.
|
Pemberitahuan kepada Pemprov/
Pemkab/Pemkot tentang
Penyampaian daftar
Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur (DP4)
oleh
Pemprov/Pemkab/Pemkot
|
1 hari
|
02-03-13
|
02-03-13
|
Dikoordinasikan
oleh pokja
Pemilih
|
|
b.
|
Penerimaan daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu
Gubernur
dan Wakil Gubernur (DP4)
Pemprov/Pemkab/ Pemkot
|
1 hari
|
01-04-13
|
01-04-13
|
Dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Provinsi
|
|
c.
|
1) Penyusunan data/daftar pemilih
berdasarkan DP4 oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang
dibuat sebanyak PPS
|
30 hari
|
02-04-13
|
01-05-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
|
|
2) Penyampaian Daftar
Pemilih
kepada PPS
melalui PPK
|
7 hari
|
02-05-13
|
08-05-13
|
Dilaksanakan
oleh PPK
|
||
3) Bimbingan teknis dan sosialisasi
penyusunan data/daftar pemilih
oleh KPU Kabupaten/Kota kepada
PPS dan PPDP yang dilakukan
secara Berjenjang
|
14 hari
|
17-04-13
|
30-04-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
|
||
d.
|
Pemutakhiran data pemilih oleh
PPS dengan dibantu PPDP
|
30 hari
|
08-05-13
|
07-06-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu
Petugas
Pemutakhiran
Data Pemilih
|
|
e.
|
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar Pemilih Sementara
(DPS)
|
21 hari
|
08-06-13
|
28-06-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota, PPK,
PPS, KPPS
dan PPDP
|
|
f.
|
Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara (DPS)
|
21 hari
|
08-06-13
|
28-06-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
g.
|
Pencatatan Data Pemilih
Tambahan
|
3 hari
|
29-06-13
|
01-07-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
h.
|
Penetepan Daftar Pemilih
Tambahan
|
3 hari
|
02-07-13
|
04-07-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
i.
|
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
|
3 hari
|
05-07-13
|
07-07-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
j.
|
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh
PPS
|
3 hari
|
08-07-13
|
10-07-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
k.
|
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih
Perbaikan/Tambahan, dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK,
dengan tembusan kepada
KPU
Provinsi dan KPU oleh PPS.
|
4 hari
|
08-07-13
|
11-07-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
l.
|
Penyusunan dan Penetapan
Rekapitulasi Jumlah Pemilih
Terdaftar dan Jumlah TPS
terinci
Dalam wilayah :
|
Dilaksanakan
oleh PPS,
PPK
dan KPU
Kab/Kota
|
||||
- Panitia Pemilihan Kecamatan
|
2 hari
|
12-07-13
|
13-07-13
|
|||
- KPU Kabupaten/Kota
|
2 hari
|
14-07-13
|
15-07-13
|
|||
- KPU Provinsi
|
3 hari
|
16-07-13
|
18-07-13
|
|||
m.
|
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) untuk
TPS
kepada KPPS oleh PPS dan
kepada Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Saksi pasangan
calon oleh KPPS
|
7 hari
|
18-08-13
|
24-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
|
2
|
Pencalonan
|
|||||
a.
|
Pengumuman Pendaftaran,
Pengambilan Formulir dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
dalam pencalonan Gubernur
dan
Wakil Gubernur
|
5 hari
|
07-04-13
|
11-04-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
serta Calon
Perseorangan
|
|
b.
|
- Penyerahan dokumen rekapitulasi
dukungan calon perseorangan
dalam 3 (tiga) rangkap kepada
KPU Provinsi selama masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan.
|
5 hari
|
07-04-13
|
11-04-13
|
Oleh calon
Perseorangan
|
|
- Dalam masa pendaftaran dan/
atau penyerahan dukungan, KPU
Provinsi melakukan bimbingan
teknis kepada KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS
dalam pelaksanaan proses
verifikasi danrekapitulasi dukungan
calon perseorangan
|
OIeh
KPU Provinsi
dilaksanakan
secara
berjenjang
|
|||||
c.
|
Kesempatan untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi jumlah
dukungan paling rendah dan atau
sebaran dukungan dalam masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan kepada KPU Provinsi
untuk calon perseorangan
|
5 hari
|
07-04-13
|
11-04-13
|
Oleh calon
Perseorangan
|
|
d.
|
Pemberitahuan dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
bakal calon perseorangan kepada
PPS oleh KPU
Kabupaten/Kota,
dan bakal calon perseorangan.
|
1 hari
|
14-04-13
|
14-04-13
|
KPU
Prov/Kab/Kota/
bakal calon
perseorangan
|
|
e.
|
Verifikasi dokumen dukungan oleh
PPS untuk calon
perseorangan.
|
14 hari
|
15-04-13
|
28-04-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
|
f.
|
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh PPK untuk bakal
calon perseorangan.
|
7 hari
|
29-04-13
|
05-05-13
|
Dilaksanakan
oleh PPK
|
|
g.
|
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk bakal calon
perseorangan.
|
7 hari
|
06-05-13
|
12-05-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab./Kota.
|
|
h.
|
Pengumuman pendaftaran
pasangan calon yang diajukan
partaipolitik atau gabungan partai
politik dan perseorangan.
|
2 hari
|
13-05-13
|
14-05-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
|
|
i.
|
Pendaftaran bakal pasangan calon
yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik dan
perseorangan
|
7 hari
|
13-05-13
|
19-05-13
|
Oleh
parpol/
gabungan
parpol
|
|
j.
|
Penelitian dan pemberitahuan hasil
penelitian pemenuhan syarat calon
termasuk penelitian penambahan
dukungan bakal calon
perseorangan yang jumlahnya
menjadi kurang dari jumlah
dukungan paling rendah akibat
verifikasi PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota. Verifikasi
tambahan dukungan bakal calon
perseorangan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan/atau
KPU Provinsi dibantu oleh PPS
dan PPK.
|
21 hari
|
20-05-13
|
09-06-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
|
|
k.
|
- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan, syarat calon,
dan/atau mengajukan calon baru.
(Parpol/Gab parpol)
|
7 hari
|
10-06-13
|
16-06-13
|
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon
|
|
- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon
(perseorangan), vide Pasal 59
ayat (5a) huruf b sampai dengan
huruf I UU No 32/2004 Jis UU
No. 12/2008
|
7 hari
|
10-06-13
|
16-06-13
|
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon
|
||
- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan calon (perseorangan),
yaitu surat pencalonan yang
ditandatangi oleh pasangan calon
perseorangan.
|
14 hari
|
10-06-13
|
23-06-13
|
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon
|
||
l.
|
Penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan persyaratan pasangan
calon sekaligus pemberitahuan
hasil penelitian, kecuali terhadap
pasangan calon
perseorangan
yang tidak dapat memenuhi paling
rendah jumlah dukungan dan
jumlah sebaran, tidak
diadakan penelitian ulang.
|
14 hari
|
24-06-13
|
07-07-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
|
|
m.
|
Penyampaian hasil pemeriksaan
Kesehatan tentang kemampuan
rohani dan jasmani Pasangan
Calon oleh Tim dokter pemeriksa
khusus kepada KPU Provinsi
|
38 hari
|
16-05-13
|
23-06-13
|
Oleh Rumah
Sakit yang
ditetapkan oleh
KPU Provinsi
|
|
n.
|
Pengumuman pasangan calon
yang memenuhi persyaratan.
|
7 hari
|
08-07-13
|
14-07-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
|
|
o.
|
Penetapan, Penentuan Nomor
Urut pasangan Calon
|
2 hari
|
14-07-13
|
15-07-13
|
oleh KPU
Prov.dihadiri
bakal pasangan
calon
|
|
p.
|
Pengumuman Hasil Penetapan,
Penentuan Nomor Urut pasangan
Calon
|
7 hari
|
15-07-13
|
21-07-13
|
oleh KPU Prov.
|
|
Pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU, dengan kegiatan :
|
||||||
a.
|
Penyusunan dan penetapan jenis
barang dan jasa serta Jadual
pendistribusian surat suara dan alat
kelengkapan pemungutan dan
penghitungan suara
|
56 hari
|
01-02-13
|
28-03-13
|
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan
|
|
b.
|
Proses administrasi Pengadaan
Barang/Jasa Logistik Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur dan
pendistribusian surat suara serta
alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan
suara
|
56 hari
|
01-02-13
|
28-03-13
|
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan
|
|
c.
|
Pencetakan dan Pendistribusian
Daftar Pasangan Calon, Surat
Suara serta Alat dan Kelengkapan
Administrasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara
|
30 hari
|
15-07-13
|
13-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
|
|
d.
|
Penerimaan Surat Suara serta
Alat dan Kelengkapan Administrasi
Pemungutan dan Penghitungan
Suara
|
2 hari
|
27-08-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
PPS
|
|
Kampanye
|
||||||
a.
|
Pertemuan peserta Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur tentang
pelaksanaan kampanye
|
5 hari
|
26-07-13
|
30-07-13
|
Dikoordinasikan
oleh pokja
kampanye
|
|
b.
|
Kampanye :
|
14 hari
|
12-08-13
|
25-08-13
|
||
c.
|
Pembersihan Alat Peraga dan Atribut
Kampanye
|
3 hari
|
26-08-13
|
28-08-13
|
Tidak Ada
Kampanye
|
|
d.
|
Masa Tenang
|
3 hari
|
26-08-13
|
28-08-13
|
Tidak Ada
Kampanye
|
|
5
|
Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara
|
|||||
a.
|
Persiapan
|
|||||
1) Pengecekan Persiapan
Pemungutan Suara di Daerah
|
22 hari
|
24-07-13
|
14-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/ KPU
Kab/Kota
|
||
2) Pembentukan KPPS
danbimbingan teknis serta
sosialisasi
|
7 hari
|
02-08-13
|
08-08-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
||
3) Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS, Petugas
Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Saksi pasangan calon.
|
5 hari
|
24-08-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu oleh
KPPS
|
||
4) Pengumuman dan
pemberitahuan tempat,hari, dan
waktu pemungutan suara di TPS.
|
6 hari
|
23-08-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
||
5) Penyiapan TPS
|
3 hari
|
26-08-13
|
28-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
||
b.
|
Pelaksanaan
|
|||||
1) Pemungutan suara dan
penghitungan suara
di TPS
oleh KPPS, serta
penyusunan
sertifikat hasil penghitungan
suara oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi, meliputi
:
|
1 hari
|
29-08-13
|
29-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
||
a. Penyusunan dan penyampaian
sertifikat hasil penghitungan suara
di TPS oleh KKPS
|
1 hari
|
29-08-13
|
29-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
||
b. Penyampaian kota suara yang
masih dikunci dan disegel yang
berisi Berita Acara dan Sertifikasi
hasil penghitungan suara oleh
KPPS kepada PPS
|
1 hari
|
29-08-13
|
29-08-13
|
Dilaksanakan
oleh KPPS
|
||
c. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Desa/Kelurahan oleh PPS kepada
PPK
|
2 hari
|
30-08-13
|
31-08-13
|
Dilaksanakan
oleh PPS
|
||
d. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan oleh PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota
|
2 hari
|
01-09-13
|
02-09-13
|
Dilaksanakan
oleh PPK
|
||
e. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten/ Kota
oleh KPU Kabuapten/Kota kepada
KPU Provinsi
|
2 hari
|
03-09-13
|
04-09-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota
|
||
f. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara oleh KPU Provinsi dan
penetapan pasangan calon terpilih
|
3 hari
|
05-09-13
|
07-09-13
|
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
|
||
2) Pelantikan dan
Pengucapan
Sumpah/Janji
|
1 hari
|
12-02-14
|
12-02-14
|
Dilaksanakan
oleh pejabat
yang berwenang
|
Langganan:
Postingan (Atom)