Senin, 16 Desember 2019

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dimulai Tahun 2020, Ini Tahapannya

https://drive.google.com/file/d/1YMyxstQPaKsXsamc68Qc7OuC5HMvCHvo/view








Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.

Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.

Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020 mendatang.

"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).

Jumlah itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366 personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020 mendatang.

Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.

Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.

"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.

Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.

"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
 
 
 

Minggu, 17 November 2019

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

PKPU NOMOR 15 TAHUN 2019
Bisa di download atau dilihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2020.pdf
Sila download/lihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANNYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK SYARAT MINIMUM DUKUNGAN CALAON PERSEORANGAN.pdf
Bisa diunduh disini




Kamis, 07 November 2019

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020


Sumber: kpu.blitarkab.go.id

Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Jumlah angka dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di kantor KPU.
Berdasarkan  Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua KPU Kabupaten Blitar.
Menurut Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut. 




MENUJU PEMILIHAN SERENTAK 2020


Senin, 04 November 2019

PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

Link Unduh Formulir
Form Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat : http://bit.ly/FormLembagaSurvei

Form Pemantau Pemilihan : http://bit.ly/FormPemantau


Kamis, 17 Oktober 2019

PILKADES SERENTAK PERTAMA Kenangan tiga tahun yang lalu


Rabu, 16 Oktober 2019

Mengenang Pilkades Serentak ke 2 Desa Pojok tahun 2018. Video disk 1

https://www.youtube.com/watch?v=HhxFFvgflgM


Video Disk 2
https://youtu.be/RBEfYkU9jsk

Pengin tahu hasil hitungan Pilkades Serentak Kabupaten Blitar silahkan klik logo dibawah :

http://deskpemilihan.blitarkab.go.id/pilkades2019/laporan/perhitungan-suara

PILKADES SERENTAK DESA TINGAL 2019 BEBERAPA DETIK SETELAH PENGHITUNGAN TERAKHIR SELESAI






Senin, 14 Oktober 2019

SITUNG PILKADES SERENTAK UPDATE 2019

https://ppkgarum.blogspot.com/2019/09/otomatisasi-situng-pilkades-desa-pojok.html

Sabtu, 12 Oktober 2019

...

https://ppkgarum.blogspot.com/2019/09/otomatisasi-situng-pilkades-desa-pojok.html

Pemelihan Kepala Desa Tingal


ALUR PEMILIHAN


...




...

http://deskpemilihan.blitarkab.go.id/

Jelang Pilkades 2019, Pemkab Blitar Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai


BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar apel siaga pasukan pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Blitar tahun 2019 di Aloon-aloon Kanigoro, Kantor Bupati Blitar, Kamis (10/10/2019). Selain Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM , apel siaga tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Blitar, Marhaenis UW, Ketua DPRD Kab. Blitar, Forkopimda Kab. Blitar, Desk Pilkades dan Muspika.
Pilkades serentak yang akan digelar pada 15 Oktober mendatang tersebut, melibatkan Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat), POLRI dan TNI. Sejumlah 2.208 kekuatan personil Satlinmas akan dikerahkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban pada Pilkades serentak Kabupaten Blitar tahun 2019.
Bupati Blitar menyampaikan, jajaran Pemkab Blitar juga turut berupaya untuk senantiasa menjaga dan memelihara situasi dan kondisi wilayah agar tetap kondusif.
“Kami berharap, Pilkades tahun ini tidak terjadi gangguan pada keamanan dari menjelang pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan pemilihan nanti,” ungkap Bupati Rijanto.
Usai apel siaga/gelar pasukan pengamanan Pilkades bersama ribuan Satlinmas, Polisi dan TNI, juga digelar Deklarasi Damai yang dihadiri oleh 518 calon Kepala Desa. Sebagai informasi, Pilkades Tahun ini akan dilaksanakan oleh 167 Desa  yang berada pada 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
“Ada 518 calon Kepala Desa dari 167 Desa se-Kabupaten Blitar. Kami berharap demi kesuksesan Pilkades tahun ini, untuk bisa mengendalikan tim sukses  dan pendukungnya, selain agar bisa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga nantinya bisa menerima hasil pemilihan yang ditetapkan oleh panitia dan siap terpilih atau siap untuk tidak terpilih,” Katanya.

Sumber: https://www.blitarkab.go.id/2019/10/10/jelang-pilkades-2019-pemkab-blitar-gelar-apel-siaga-dan-deklarasi-damai/

Sambutan Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM pada Deklrasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2019



Selasa, 24 September 2019

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa. Download Perbup, Download Lampiran Perbub.  [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].

Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018

Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa. Download Perbub [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].

Senin, 23 September 2019

SALINAN-SK-PENETAPAN-TAHAPAN-PILKADES-SERENTAK-PADA-TAHUN-2019

Keputusan Bupati Blitar tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2019.Download. [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar]





















Sabtu, 14 September 2019

Otomatisasi SITUNG Pilkades Desa Pojok 2018




I.  PENDAHULUAN

       Aplikasi situng pemilihan kepala desa ini sesungguhnya tergolong sederhana simpel dan praktis dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel yang saya buat sebagai terjemahan dari pemahaman Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor: 32 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/240/409.06/KPTS/2019, aplikasi ini sangat cocok digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak diwilayah lain jika diperlukan, namun harus merubah atau menyeting ulang beberapa variabel situng tersebut, dan minimal harus sudah diseting dilaptop atau PC dan dilakukan simulasi 1 (satu) pekan atau tiga hari sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aplikasi ini sudah kami gunakan 2 (dua) kali dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Pojok Kecamatan Garum, yaitu masing-masing pada tahun 2016 dan 2018. Adapun variabel yang berubah menyesuaikan data maing-masing desa, antara lain:

1.   Logo;
2.   Nama desa, kecamatan dan kabupaten/ kota;
3.   Nama dan jumlah dusun;
4.   Nama anggota panitia pemelihan kepala desa;
5.   Nama anggota KPPS;
6.   Nama hari dan pasaran, tanggal, bulan, tahun pemungutan dan penghitungan suara;
7.   Nama tempat pemungutan dan penghitungan suara;
8.   Nama calon kepala desa beserta gambar;
9.   Nama saksi calon kepala desa, dan
10. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).


       Perubahan tersebut disediakan dalam satu data input yang secara otomatis akan masuk kedalam 9 langkah penghitungan suara pemilihan kepala desa yang terbagi dalam 9 sheet (sheet1 - sheet9) yang mana dari 9 sheet tersebut masing-masing adalah: 

1. 1 sheet  sebagai  input  situng  yang diimput  oleh  satu orang  operator dari  anggota
    masing-masing KPPS; 
2. 4 sheet  diantaranya  dicetak oleh  masing-masing  KPPS  ( masing-masing dusun )
    beberapa  detik  kemudian  setelah  penghitungan  suara  selesai  langsung  ditanda-
    tangani  oleh anggota KPPS  masing-masing  dusun  dan para  saksi masing-masing
    calon  kepala desa,  sampai  disini  tugas  KPPS  yang  sudah  melaksanakan peng-
    hitungan suara bisa dinyatakan selesai;
3. 4 sheet berikutnya akan secara otomoatis tercetak apabila dari semua KPPS/dusun
    telah  menyelesaikan  penghitungannya  dan 4 sheet tersebut  merupakan akumulasi
    dari hasil  penghitungan  masing-masing KPPS  dari  masing-masing dusun  tersebut
    berupa rekapitulasi tingkat desa yang beberapa menit kemudian sudah bisa ditanda-
    tangani oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon kepala desa dan calon
    kepala desa baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih.


Dari hasil Rekapitulasi diatas panitia pemilihan kepala desa langsung bisa memberitahukan secara live kepada peserta pemilihan calon kepala desa, masyarakat dan aparat pemerintahan yang hadir secara terbuka, sehingga langsung bisa mengetahui langsung hasil penghitungan, diantaranya:

1. Jumlah  perolehan  suara masing-masing  calon kepala desa  disetiap KPPS/ dusun
    dan perolehan suara ditingkat desa;
2. Prosentase perolehan suara masing-masing calon kepala desa perdusun dan naupun
    perdesa;
3. Calon kepala desa yang  terpilih karena  mendapat suara  terbanyak dan  atau men-
    dapat  suara  terbanyak dengan asal calon kepala desa dari dusun yang jumlah data
    pemilihnya dalam DPT  terbanyak  ketika  terjadi perolehan  suara yang  terbanyak
    lebih dari satu orang calon kepala desa ( lihat tatib pemilihan kepala desa );
4. Selanjutnya beberapa menit kemudian panitia pemilihan kepala desa sudah langsung
    bisa mencetak dan membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
    Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;
5. Maka  dengan  selesainya  pembacaan  surat keputusan  tersebut  maka  Pemilihan
    Kepala  Desa serentak  di Desa pada  hari H  Pemungutan dan Penghitungan Suara
    tersebut sudah  bisa dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa tersebut telah selesai.
    ( pen. Amirul Muslihin )


II. CARA KERJA SITUNG
 . 







Rabu, 11 September 2019

Surat Pengantar Buku Laporan Pelksanaan Pilkades Serentak 2018 Desa Pojok






Laporan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2018 Desa Pojok


Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) RAB Pilkades Serentak Desa Pojok 2018






Kamis, 05 September 2019

Hasil Perolehan Suara untuk Tiap Calon Kades DUSUN SUGIHAN