Sumber: kpu.blitarkab.go.id
Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU
Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi
pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar
Tahun 2020.
Jumlah angka
dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir
Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno
KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di
kantor KPU.
Berdasarkan Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000
sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar
di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan
demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak
70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah
kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua
KPU Kabupaten Blitar.
Menurut
Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai
dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan
wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan
wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan
sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut.