Sabtu, 04 Mei 2013

Opini

Membidik Peluang di Bidang Politik Kenegaraan
Jumat, 19 April 2013

Profesi alternatif di tahun politik, jelang Pemilu Tahun 2014 adalah menjadi anggota legislatif, baik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menggeluti bidang politik kenegaraan menjadi incaran baru bagi para pencari peluang.

Semua kalangan, baik tua, muda, selebritis, pengusaha, pelawak, dan lain sebagainya, semua melirik alternatif baru menjadi anggota dewan atau legislatif. Pertanyaannya adalah apakah mereka itu sudah terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat? Apabila mereka itu belum memiliki karakter dan sifat itu, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mereka hanya tertarik dengan gaji, tunjangan, dan lain-lain yang memang menggiurkan? Jika memang jawaban kedua ini yang manjadi pembenaran maka akan melahirkan stigma buruk bagi para politikus karbitan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemilu, bertugas atas kewenangan yang diberikan melalui konstitusi, membuat aturan-aturan untuk melakukan filter yang baik terhadap para calon anggota legislatif, yang mempunyai kapasitas, yakni yang terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat.
Walaupun pekerjaan yang dilakukan KPU tidaklah berdiri sendiri, karena yang paling berperan atau paling menentukan siapa-siapa calon legislatif yang layak ditawarkan ke masyarakat adalah partai politik peserta pemilu.

Terlepas dari kesulitan itu, KPU mau tidak mau sebagai benteng terakhir saat penyaringan calon anggota legislatif, harus dapat meminimalisir lolosnya calon-calon anggota legislatif yang belum memiliki kapasitas itu. Meskipun KPU hanya memiliki kapasitas menyaring syarat administrasi saja, setidaknya sudah dapat mengurangi lolosnya calon yang tidak dikehendaki masyarakat. Padahal yang amat dibutuhkan adalah mental, sikap, perilaku, jiwa para calon, tetapi dengan cara apa mengujinya? Nampaknya ke depan instrument pengujian ini, perlu dipertimbangkan untuk diatur dan ditetapkan sehingga dapat menguji mental, sikap, perilaku, jiwa para calon. Karena jika ini tidak dilakukan maka masyarakat hanya akan dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Dalam hal peraturan sebagai pedoman dalam penyaringan calon-calon anggota legislatif, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diubah ke dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Ketiga peraturan itu menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan, juga bagi partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif.

Harapannya adalah bahwa dengan ditetapkannya ketiga peraturan KPU ini calon-calon anggota legislatif yang nantinya akan ditawarkan kepada para memilih, merupakan calon-calon yang benar-benar dapat melayani kepentingan masyarakat luas, sehingga saat terpilih pun mereka sudah siap dengan segala resiko dan konsekuaensinya, yakni untuk mewakili dan melayani rakyat. KPU setidaknya dapat menyuguhkan beberapa pilihan calon-calon legislatif yang memiliki kesungguhan, memahami konsekuensi, dan fokus kepada pencapaian visi dan misi.

Artikel oleh: Kadar Setyawan, S.Sos
Penulis adalah Kasubbag Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu, Biro Teknis & Hupmas KPU

Kamis, 02 Mei 2013

Pengaturan Honorarium Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pengaturan pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Bupati/Wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini

TAHAPAN-PENCALONAN-PEMILU-LEGISLATIF-2014


PPK Garum adakan SOSIALISASI DAN KOORDINASI bersama PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Garum, 29 April 2013 - PPK garum adakan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi antara Penyelenggara  Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Gedung Serba Guna Kelurahan Tawangsari, Garum.

Didalam acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Garum, Ketua dan Anggota PPK Garum beserta sekretariat PPK, Ketua dan Anggota PPS beserta Sekretariat PPS sewilayah PPK Garum, seluruh Anggota Pantarlih dan PPDP serta direncanakan akan dihadiri oleh Ketua dan Anggota PANWASCAM Kecamatan Garum.

Acara yang dipandu oleh Sekretaris PPK Kecamatan Garum, Siti Supartiyah, S.Sos, MM menyampaikan susunan acara sosialisasi dan koordinasi  antara lain, sambutan dari Ketua PPK Kecamatan Garum Bpk. Asngari, sambutan dari  Camat Garum Bpk. Puguh Imam Susanto, S.Sos. M.Si dan dilanjutkan sambutan dari Kapolsek Garum serta dari Kepala Danramil Kecamatan Garum.

Ketua PPK Garum Bpk. Asngari mengatakan dalam sambutan tersebut bahwa  " Hari ini,  Bulan ini, dan Tahun ini adalah masa-masa tahapan Pemilu baik Pemilu Kepala Daerah Jawa timur Tahun 2013 dan Pemilu Legeslatif Tahun 2014. Hari ini kita bersama-sama memenuhi undangan PPK Garum dalam Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggara Pemilihan Umun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Tahun 2013 dan Pemilihan Umun Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014".

Di sampaikan pula Bahwa dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Kada  Jawa Timur 2013 dan Pemilu Legeslatif 2014 masing-masing Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan Sekretariat PPS serta   Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah dilantik dan dikukukan dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar untuk Anggota PPK serta Anggota PPS, demikian juga Pembentukan Anggota  Pantarlih dan Anggota PPDP oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing.

Semua itu  untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa. 

Demikian pula Pemetakan TPS yang baru diselesaikan akan membantu Pantarlih nanti dalam Pemutakhitran Data Pemilih di masing-masing wilayah PPS. Dalam ploting TPS Kecamatan Garum mendapat kuota untuk Pemilu Legeslatif 2014 sebanyak 161 TPS, sementara untuk Pemilukada Jawa Timur 2013 sebanyak 150 TPS.

Diakhir sambutan Ketua PPK sebelum meninggalkan ruangan bersama-sama dengan Pokja Data Pemilih Amirul Muslihin, CE dan Sekretaris PPK Siti Supartiyah, S.Sos, MM untuk mengikuti Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, bahwa :

"Saya mengingatkan dan mengajak diri saya sendiri dan anggota PPK sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa tentunya, hendaknya benar-benar  bersikap netral,  jujur, dan adil. PPK dan PPS  hendaknya mentaati semua aturan dalam pemilu secara  disiplin, sehingga akan tercipta iklim yang kondusip dalam penyelenggaraan pemilu  nanti,"

Pewarta: Amirul Muslihin, CE (amm)
 
 
 

KIM WARADESA: HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILGUB 2013 KABUPATEN BLITAR

KIM WARADESA: HASIL TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK PILGUB 2013 KABUPATEN BLITAR

Rabu, 01 Mei 2013

Profil PPS Sidodadi

 
   Nama         :  Djoko Hari Abrianto
  TTL            : Tulungagung, 05 Oktober 1969
  Alamat       : Dusun Kemloko RT.001 RW.012 Desa Sidodadi
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  :0821 4336 4303
  e-Mail        : 
 
 
 
    
  
Nama        : Imam Pamuji
   TTL            : Blitar,04 Juli 1976
   Alamat       : Ds. Sidodadi RT.002 RW.001 Desa Sidodadi
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0856 4668 4689
   e-Mail        :
 
 
     

    Nama
         : Ririn Sulistyowati
   TTL            : Blitar, 26 Agustus 1985
   Alamat       : Dsn. Klepon RT.003 RW.003 Desa Sidodadi
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0856 4662 1011
   e-Mail        :
 

Profil PPS Bence


 
  Nama         : Armin Shohibbudin
  TTL            : Blitar,16 Pebruari 1976
  Alamat       : Dsn Bence I RT.002 RW.005 Kelurahan Bence
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0812 1510 1233
  e-Mail        : 
 
 
 
   
   Nama         : Nurman Sasongko
   TTL            : Blitar, 14 Juni 1976
   Alamat       : Lk. Bence II RT.002 RW.001 Kelurahan Bence
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0856 4994 8975
   e-Mail        :
 
 
 
     
   Nama
         : Siti Mubayinah
   TTL            : Blitar, 19 Agustus 1983
   Alamat       : Dsn. Plosorejo RT.002 RW.005 Kelurahan Bence
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0815 5576 2751
   e-Mail        :
 

Selasa, 30 April 2013

KPU publikasikan DCS di laman resminya

Rabu, 24 April 2013
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) atau bakal calon legislatif yang diserahkan partai politik.
"Untuk memenuhi keinginan publik terhadap bacaleg setiap partai politik, KPU akan merespons dengan meluncurkan nama-nama bacaleg besok pukul 11.00 WIB melalui situs www.kpu.go.id," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Jakarta, Selasa.

Selain untuk memenuhi keingintahuan masyarakat pada bacaleg 12 partai politik, KPU merasa apa yang dilakukannya semata untuk melayani kepentingan partai politik.

"KPU melayani secara maksimal apa yang dibutuhkan partai politik. Misalnya, data-data kita input ke database. Penyajian di situs www.kpu.go.id merupakan bentuk pelayanan kepada partai politik," imbuhnya.

Penetapan DCS akan diumumkan KPU 12 Juni 2013, sedangkan untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan t25 Agustus 2013, kata Husni.

Sumber: antaranews.com
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Foto: ANTARA/Fanny Octavianus

Senin, 29 April 2013

Brosur Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Brosur Seleksi, klik disini

Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Seleksi, klik disini

Minggu, 28 April 2013

Selasa, 23 April 2013
Metrotvnews.com, J akarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 6.576 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk anggota DPR dari 12 partai politik (parpol). Selanjutnya, KPU berencana memublikasikan daftar bakal caleg tersebut di laman resmi KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU di Jakarta, Selasa (23/4), mengaku tidak ada kewajiban ataupun aturan daftar bakal caleg yang sudah masuk harus dipublikasikan.

Namun, KPU akan memublikasikannya agar masyarakat bisa tahu sosok yang menjadi caleg dan para bakal caleg bisa mengetahui sudah didaftarkan ke KPU.

"Kami berkeinginan setelah pembahasan Senin (22/4) malam, sesegera mungkin kami akan publikasikan daftar nama calon yang diajukan 12 parpol dalam satu dua hari ini di laman KPU," ujar Husni. (*)

Sumber: metrotvnews.com
Editor: Henri Salomo Siagian
Ilustrasi---MI/ip