Belanja Online
Senin, 16 Desember 2019
Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran
Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena
kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim
surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada
serentak 2020 mendatang.
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
Jumlah
itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366
personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020
mendatang.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)