Kamis, 07 November 2019

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020


Sumber: kpu.blitarkab.go.id

Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Jumlah angka dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di kantor KPU.
Berdasarkan  Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua KPU Kabupaten Blitar.
Menurut Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar