kpujatim.go.id - Rabu (12/6) Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Timur menggelar rapat untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara
(DCS)kepada masing2 partai, seluruh partai tampak hadir di kantor kpu
jatim jl. tenggilis no.1 surabaya.
Silahkan klik link berikut untuk download DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014;
1. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Belanja Online
Sabtu, 22 Juni 2013
Jakarta, kpu.go.id-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4
triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap
yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan
tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat
diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan
pemilu.
KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI
agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan
anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU
sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan,
sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat
mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.
Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.
“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay. (arf/red. FOTO KPU/Uj/hupmas)
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.
Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.
“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay. (arf/red. FOTO KPU/Uj/hupmas)
Kamis, 06 Juni 2013
JIKA HADAPI MASALAH, KPU SEBAIKNYA MENGADU KEPADA ALLAH
Jakarta,
kpu.go.id- Apabila
dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menghadapi berbagai persoalan, solusi
terbaik adalah mengadu kepada Allah SWT. KPU juga harus tetap menegakkan sholat
dan memohon kepada Ilahi agar diberikan solusi terbaik. Karena hanya dengan
senantiasa mendekatkan diri dan meminta petunjuk dari-Nya, Insya Allah kerja
KPU yang berat dan kompleks akan selalu memperoleh ridho dan bimbingannya.
Hal itu
dikatakan oleh Ust. Yusuf Mansur saat memberikan ceramah dalam peringatan Isra
Mi’raj 1434 H, di Masjid Nuruttaqwa KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu
(5/6).
“Kerja KPU ini kan ngurusi negara.
Nah, negara itu kan milik Allah. Jangan sampai KPU terlena, karena ngurusi
negara, lantas melupakan yang memiliki negara. Makanya saya ingatkan, kalau ente
ketemu persoalan, langsung dah ente sholat. Ngadu sama Allah, biar
ketemu jalan keluarnya,” kata Ust. Yusuf Mansur.
Persoalan itu, sambung Ust. Yusuf,
merupakan takdir yang datangnya dari Allah. Tinggal bagaimana kita memohon
kepada Allah SWT untuk segera dicarikan jalan keluarnya.
“Kita ini semua milik Allah. Dunia
dan seisinya, rezeki, sehat, sakit, itu milik Allah. Tinggal kitanya, mau enggak
minta. Memang diwajibkan kita untuk meminta apapun, selama hanya kepada Allah
Ta’ala,“ tegas ustad yang kental dengan logat betawinya itu.
Peringatan Isra Mi’raj yang dihadiri
oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretriat Jenderal KPU ini dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan. Sehingga diharapkan,
peningkatkan keimanan dan ketaqwaan tersebut, dapat berimbas pada peningkatan
kinerja KPU untuk mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang berkualitas. (dd/ook/red.
FOTO KPU/ook/hupmas)
JANUARI, PRODUKSI LOGISTIK PEMILU DIMULAI
Jakarta,
kpu.go.id- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menargetkan proses lelang logistik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu)
2014 dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga proses produksinya dapat dimulai
awal tahun 2014.
“Jika bulan
Januari, produksi semua kebutuhan logistik sudah selesai, maka proses
distribusinya bisa lebih cepat. Februari kita targetkan semua logistik
kebutuhan Pemilu sudah sampai di kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU Husni Kamil
Manik saat rapat harmonisasi peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu 2014 di Royal Kuningan Hotel, Selasa (4/6).
Produksi
kebutuhan logistik yang lebih cepat, kata Husni, akan memudahkan KPU untuk
mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi. “Misalnya jika
ternyata jumlah produksinya kurang atau barang yang diproduksi tidak sesuai
kebutuhan, bulan Maret kita dapat mengevaluasinya dan segera memproduksi lagi
sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Husni mengatakan KPU berupaya menghindari pemakaian alat transportasi darurat
untuk mempercepat proses distribusi karena biayanya mahal. Karenanya, proses
produksi harus dipercepat agar proses distribusinya tepat waktu dan efesien.
“Kalau sudah mendekati hari pemungutan suara, bagaimanapun kondisinya, logistik
harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau situasinya darurat otomatis
kita akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pendistribusiannya,”
ujarnya.
Husni mengakui produksi logistik yang lebih cepat membutuhkan pengamanan yang
lebih lama dan ketat. “Tapi itu lebih baik daripada mengundur proses produksi
dan distribusi. Sebab distribusi itu berkaitan dengan banyak hal, termasuk
kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” ujarnya.
Husni juga menekankan pentingnya merespons isu-isu lingkungan dalam hal tata
kelola logistik, terutama logistik yang habis pakai seperti tinta. “Jangan
sampai karena salah memilih bahan yang digunakan, setelah selesai pemilu malah
menjadi masalah bagi lingkungan. Karenanya, kita akan mengundang aktivis
lingkungan untuk membicarakan bahan dasar kebutuhan logistik yang ramah
lingkungan,” ujarnya.
Begitu juga penyandang disabilitas harus diajak bicara untuk mendiskusikan
kebutuhan logistik yang dapat mengakomodir dan memberi kemudahan bagi mereka
dalam menggunakan hak suaranya. (gd)
Senin, 03 Juni 2013
Ribuan Orang Ramaikan Jalan Sehat Bareng
kpujatim.go.id - Dalam rangka Pemilu kada Jawa Timur
Tahun 2013 esok yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013 mendatang Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Jalan Sehat
Bareng. bertempat di tugu pahlawan surabaya hari minggu (2/6) tampak ribuan
peserta berkumpul memadati lokasi. Anggota KPU RI Arif Budiman melepas peserta
gerak jalan yang ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon, start
dan finish berada di tugu pahlawan surabaya.
Kegiatan yang bertajuk jalan sehat bareng sampeyan ini
berjalan cukup meriah dimana dihadiri bakal calon gubernur egy sudjana dan
saifullah yusuf, acara juga dimeriahkan oleh orkes melayu sera dan
beberapa artis ibukota diantaranya via dan ina samanta KDI.
Setelah jalan sehat selesei dilanjutkan dengan
pembagian hadiah, turut serta dibagikan hadiah bagi pemenang lomba design
maskot dan kjk. (adm-kpujtm)
Minggu, 02 Juni 2013
Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat
Jakarta,
kpu.go.id—Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data
pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual
terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus
dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
SE KPU NOMOR: 365/KPU/V/2013 DAN SE KPU NOMOR: 367/KPU/V/2013
Jakarta, kpu.go.id - Kamis,30 Mei 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor: 367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan Audit Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu.
Langganan:
Postingan (Atom)