Garum, ppkgarum.blogspot.com
- Monitoring pemutakhiran Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun
2013 mulai dilakukan hari ini Kamis, 30 Mei 2013. Dalam pengarahannya
Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih (PDPP) Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Sekretariat PPK Garum bahwa
monitoring ini harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat
pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan
verifikasi faktual di lapangan.
Sebelum melakukan monitoring kelapangan Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Pendaftaran Pemilih Imron Nafifah, SP menyempatkan diskusi cukup lama di sekretariat PPK bersama-sama dengan Ketua dan Komisioner PPK serta Sekretaris PPK tentang kekurangan logistik sebagai alat pemutakhiran data pemilih dalam melaksanakan verifikasi faktual oleh Pantarlih. Yang dua hari sebelumnya Ketua PPK Asngari telah melaporkan kekurangan logistik formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU).
Dalam diskusi tersebut ada beberapa estimasi dari beberapa pendapat yang disampaikan mengapa terjadi kekurangan baik pendapat dari Ketua Pokja Data dan Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, SP maupun dari pendapat Ketua PPK Garum Asngari, Spd serta Pokja Logistik R. Gatot Hariwondo, S.Kom, Sekretaris PPK Siti Supartiyah, S.Sos, MM dan Ketua Pokja DPT PPK-Garum.
Menurut Imron Nafifah, SP bahwa pencetakan logistik tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan jumlah KK sebagai basinya, ditambah dengan 5%, basis KK ( Kepala Keluarga) tersebut berdasarkan softcopy yang diterima oleh KPU-D dari Dispenduk sebanyak 400.506 KK, dan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 14 huruf i, bahwa formulir Jumlah Bukti Telah Didaftar (formulir Model A.A1-KPU) dan stiker Pemutakhiran Data Pemilih (formulir Model A.A.2-KPU) adalah sebanyak kepala keluarga (KK) di setiap TPS ditambah 5% maka seharusnya tidak akan terjadi kekurangan, timpalnya.
Mencuat pertanyaan dalam diskusi tersebut dari mana perhitungan
kekurangan sebanyak itu...?, memang sebelumnya sudah banyak permintaan
tambahan logistik dari Pantarlih melalui PPS yang jumlah kekurangan di
masing-masing desa/ kelurahan bervariasi, menurut data terakhir
permintaan tambahan logistik tersebut sebanyak 1.050 belum termasuk
desa/ kelurahan lain yang masih dalam perhitungan berapa kekurangannya namun belum melaporkannya.
Kekurangan
sebanyak itu sebenarnya mungkin ada perbedaan persepsi dalam memahami
perhitungan jumlah KK yang diterima oleh KPU-D tersebut yang dipahami
sebagai representasi dari jumlah pemilih di Kabupaten Blitar. Hal ini
sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul
Muslihin, CE bahwa untuk logistik baik A.A.1-KPU dan A.A.2-KPU untuk
kecamatan garum sebanyak kuang-lebih 3.000 lembar, hal ini tidak akan mengalami kekurangan
apabila dalam pencetakannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2013 Pasal 14 huruf i tersebut diatas juga memperhatikan untuk
dilaksanakan sebagaimana dalam Surat Edaran KPU Nomor 308/KPU/V/2013 (lihat disini)
tertanggal, 6 Mei 2013 perihal Pemutakhiran Data Pemilih.
Dalam
SE tersebut terdapat beberapa hal teknis yang harus
diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota, antara lain: pada angka 3 dan angka 5 serta angka 7
huruf a, bahwa Menjadikan DP4 yang diserahkan oleh KPU sebagai bahan
utama menyususn Model A.0-KPU dengan memperhatikan salinan DPT
Pemilukada terakhir, sebagai bahan pencocokan dan penelitihan (coklit).
Menurut
Ketua Pokja DPT PPK-Garum Amirul, berdasarkan asumsi, perhitungan riil
dan analisis terhadap kekurangan logistik Kecamatan Garum sebanyak
3.000 lembar tersebut dari jumlah logistik yang diterima berdasarkan
softcopy KK memang dapat diterima, karena softcopy KK tersebut
berdasarkan hasil unduhan (download) dari server pelayanan sistem
administrasi kependudukan (SIAK) pada tanggal, 25 April 2013 pukul 08.06
Wib. yang kemungkinan besar merupakan KK yang sudah melakukan photo
e-KTP. Yang mana telah kita ketahui bersama bahwa DP4 sebagai bahan
penyususnan A-KPU dan A.0-KPU berdasarkan data pemilih dari e-KTP saja, apalagi ditambah dengan adanya perbedaan dalam memahami SE KPU tersebut diatas.
Hal
ini diperkuat data dari dua temuan di lapangan, pertama pada saat
Ketua Pokja PDPP Imron Nafifah, SP bersama-sama dengan Ketua dan
Komisioner PPK Garum melakukan cheklist monitoring (bisa dilihat disini) di Kelurahan Tawangsari di TPS VI dengan nama dan alamat KK H.
Ruslan RT.01/IV yang sekaligus sebagai Pantarlih ditemukan dari 264
data pemilih di A.0-KPU ternyata masih ada 12% yaitu 32 Pemilih baru di
Model A.A-KPU sehingga bisa diambil kesimpulan jumlah pemilih di TPS VI
sejumlah 296, 12% diantaranya seharusnya tidak mendapatkan setiker,
namun karena setiker yang diterima lebih dari perhitungan jumlah KK
dalam A.0-KPU maka dianggap cukup.
Yang
kedua pada saat Amirul melakukan Cheklist Monitoring Pantarlih di TPS XI Desa Pojok (bisa dilihat disini), dimana di TPS tersebut
ternyata tidak terdapat kekurangan logistik bahkan masih ada sisa, hal ini karena 339 jumlah pemilih di A.0-KPU TPS XI tersebut 336 pemilih diantaranya sudah
melakukan photo e-KTP hanya 3 orang saja yang belum dikarenakan sudah
tua dan jompo, lalu bagaimana perhitungan kekurangan diatas bisa diketahui, bisa dilihat dalam tabel dibawah : (amm-blt)
Oleh : Amirul Muslihin
Photo : Akhpiyan Nur Ahmada
Oleh : Amirul Muslihin
Photo : Akhpiyan Nur Ahmada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar