Belanja Online
Sabtu, 12 Oktober 2019
Jelang Pilkades 2019, Pemkab Blitar Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai
BLITAR KAB
– Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar apel siaga pasukan pengamanan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Blitar tahun 2019 di Aloon-aloon
Kanigoro, Kantor Bupati Blitar, Kamis (10/10/2019). Selain Bupati Blitar Drs.
H. Rijanto, MM , apel siaga tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Blitar,
Marhaenis UW, Ketua DPRD Kab. Blitar, Forkopimda Kab. Blitar, Desk Pilkades dan
Muspika.
Pilkades serentak yang akan digelar pada 15
Oktober mendatang tersebut, melibatkan Satlinmas (Satuan Perlindungan
Masyarakat), POLRI dan TNI. Sejumlah 2.208 kekuatan personil Satlinmas akan
dikerahkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban pada Pilkades serentak
Kabupaten Blitar tahun 2019.
Bupati Blitar menyampaikan, jajaran Pemkab Blitar
juga turut berupaya untuk senantiasa menjaga dan memelihara situasi dan kondisi
wilayah agar tetap kondusif.
“Kami berharap, Pilkades tahun ini tidak terjadi
gangguan pada keamanan dari menjelang pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan
pemilihan nanti,” ungkap Bupati Rijanto.
Usai apel siaga/gelar pasukan pengamanan Pilkades
bersama ribuan Satlinmas, Polisi dan TNI, juga digelar Deklarasi Damai yang
dihadiri oleh 518 calon Kepala Desa. Sebagai informasi, Pilkades Tahun ini akan
dilaksanakan oleh 167 Desa yang berada pada 22 kecamatan se-Kabupaten
Blitar.
“Ada 518 calon Kepala Desa dari 167 Desa
se-Kabupaten Blitar. Kami berharap demi kesuksesan Pilkades tahun ini, untuk
bisa mengendalikan tim sukses dan pendukungnya, selain agar bisa mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga nantinya bisa menerima hasil
pemilihan yang ditetapkan oleh panitia dan siap terpilih atau siap untuk tidak
terpilih,” Katanya.
Sumber: https://www.blitarkab.go.id/2019/10/10/jelang-pilkades-2019-pemkab-blitar-gelar-apel-siaga-dan-deklarasi-damai/
Sambutan Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM pada Deklrasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2019
Selasa, 24 September 2019
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Pelantikan Serta Pemberhentian
Kepala Desa. Download Perbup, Download Lampiran Perbub. [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].
Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati Blitar No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian
Kepala Desa. Download Perbub [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar].
Senin, 23 September 2019
SALINAN-SK-PENETAPAN-TAHAPAN-PILKADES-SERENTAK-PADA-TAHUN-2019
Keputusan Bupati Blitar tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2019.Download. [Sumber: Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar]
Sabtu, 14 September 2019
Otomatisasi SITUNG Pilkades Desa Pojok 2018
I. PENDAHULUAN
Aplikasi situng pemilihan kepala desa ini sesungguhnya tergolong sederhana simpel dan praktis dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel yang saya buat sebagai terjemahan dari pemahaman Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor: 32 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/240/409.06/KPTS/2019, aplikasi ini sangat cocok digunakan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak diwilayah lain jika diperlukan, namun harus merubah atau menyeting ulang beberapa variabel situng tersebut, dan minimal harus sudah diseting dilaptop atau PC dan dilakukan simulasi 1 (satu) pekan atau tiga hari sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aplikasi ini sudah kami gunakan 2 (dua) kali dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Pojok Kecamatan Garum, yaitu masing-masing pada tahun 2016 dan 2018. Adapun variabel yang berubah menyesuaikan data maing-masing desa, antara lain:
1. Logo;
2. Nama desa, kecamatan dan kabupaten/ kota;
3. Nama dan jumlah dusun;
4. Nama anggota panitia pemelihan kepala desa;
5. Nama anggota KPPS;
6. Nama hari dan pasaran, tanggal, bulan, tahun pemungutan dan penghitungan suara;
7. Nama tempat pemungutan dan penghitungan suara;
8. Nama calon kepala desa beserta gambar;
9. Nama saksi calon kepala desa, dan
10. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
10. Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perubahan tersebut disediakan dalam satu data input yang secara otomatis akan masuk kedalam 9 langkah penghitungan suara pemilihan kepala desa yang terbagi dalam 9 sheet (sheet1 - sheet9) yang mana dari 9 sheet tersebut masing-masing adalah:
1. 1 sheet sebagai input situng yang diimput oleh satu orang operator dari anggota
masing-masing KPPS;
masing-masing KPPS;
2. 4 sheet diantaranya dicetak oleh masing-masing KPPS ( masing-masing dusun )
beberapa detik kemudian setelah penghitungan suara selesai langsung ditanda-
tangani oleh anggota KPPS masing-masing dusun dan para saksi masing-masing
calon kepala desa, sampai disini tugas KPPS yang sudah melaksanakan peng-
hitungan suara bisa dinyatakan selesai;
beberapa detik kemudian setelah penghitungan suara selesai langsung ditanda-
tangani oleh anggota KPPS masing-masing dusun dan para saksi masing-masing
calon kepala desa, sampai disini tugas KPPS yang sudah melaksanakan peng-
hitungan suara bisa dinyatakan selesai;
3. 4 sheet berikutnya akan secara otomoatis tercetak apabila dari semua KPPS/dusun
telah menyelesaikan penghitungannya dan 4 sheet tersebut merupakan akumulasi
dari hasil penghitungan masing-masing KPPS dari masing-masing dusun tersebut
berupa rekapitulasi tingkat desa yang beberapa menit kemudian sudah bisa ditanda-
tangani oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon kepala desa dan calon
kepala desa baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih.
telah menyelesaikan penghitungannya dan 4 sheet tersebut merupakan akumulasi
dari hasil penghitungan masing-masing KPPS dari masing-masing dusun tersebut
berupa rekapitulasi tingkat desa yang beberapa menit kemudian sudah bisa ditanda-
tangani oleh anggota panitia, saksi dari masing-masing calon kepala desa dan calon
kepala desa baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih.
Dari hasil Rekapitulasi diatas panitia pemilihan kepala desa langsung bisa memberitahukan secara live kepada peserta pemilihan calon kepala desa, masyarakat dan aparat pemerintahan yang hadir secara terbuka, sehingga langsung bisa mengetahui langsung hasil penghitungan, diantaranya:
1. Jumlah perolehan suara masing-masing calon kepala desa disetiap KPPS/ dusun
dan perolehan suara ditingkat desa;
dan perolehan suara ditingkat desa;
2. Prosentase perolehan suara masing-masing calon kepala desa perdusun dan naupun
perdesa;
perdesa;
3. Calon kepala desa yang terpilih karena mendapat suara terbanyak dan atau men-
dapat suara terbanyak dengan asal calon kepala desa dari dusun yang jumlah data
pemilihnya dalam DPT terbanyak ketika terjadi perolehan suara yang terbanyak
lebih dari satu orang calon kepala desa ( lihat tatib pemilihan kepala desa );
dapat suara terbanyak dengan asal calon kepala desa dari dusun yang jumlah data
pemilihnya dalam DPT terbanyak ketika terjadi perolehan suara yang terbanyak
lebih dari satu orang calon kepala desa ( lihat tatib pemilihan kepala desa );
4. Selanjutnya beberapa menit kemudian panitia pemilihan kepala desa sudah langsung
bisa mencetak dan membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;
bisa mencetak dan membacakan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;
5. Maka dengan selesainya pembacaan surat keputusan tersebut maka Pemilihan
Kepala Desa serentak di Desa pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara
tersebut sudah bisa dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa tersebut telah selesai.
( pen. Amirul Muslihin )
II. CARA KERJA SITUNG
Kepala Desa serentak di Desa pada hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara
tersebut sudah bisa dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa tersebut telah selesai.
( pen. Amirul Muslihin )
II. CARA KERJA SITUNG
.
Rabu, 11 September 2019
Langganan:
Postingan (Atom)