Belanja Online
Senin, 16 Desember 2019
Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran
Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena
kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim
surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada
serentak 2020 mendatang.
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
Jumlah
itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366
personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020
mendatang.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Minggu, 17 November 2019
Kamis, 07 November 2019
KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020
Sumber: kpu.blitarkab.go.id
Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU
Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi
pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar
Tahun 2020.
Jumlah angka
dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir
Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno
KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di
kantor KPU.
Berdasarkan Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000
sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar
di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan
demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak
70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah
kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua
KPU Kabupaten Blitar.
Menurut
Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai
dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan
wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan
wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan
sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut.
Senin, 04 November 2019
PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020
Link Unduh Formulir
Form Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat : http://bit.ly/FormLembagaSurveiForm Pemantau Pemilihan : http://bit.ly/FormPemantau
Langganan:
Postingan (Atom)