Kamis, 06 Juni 2013

JIKA HADAPI MASALAH, KPU SEBAIKNYA MENGADU KEPADA ALLAH

Jakarta, kpu.go.id- Apabila dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU menghadapi berbagai persoalan, solusi terbaik adalah mengadu kepada Allah SWT. KPU juga harus tetap menegakkan sholat dan memohon kepada Ilahi agar diberikan solusi terbaik. Karena hanya dengan senantiasa mendekatkan diri dan meminta petunjuk dari-Nya, Insya Allah kerja KPU yang berat dan kompleks akan selalu memperoleh ridho dan bimbingannya.

Hal itu dikatakan oleh Ust. Yusuf Mansur saat memberikan ceramah dalam peringatan Isra Mi’raj 1434 H, di Masjid Nuruttaqwa KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (5/6). 

“Kerja KPU ini kan ngurusi negara. Nah, negara itu kan milik Allah. Jangan sampai KPU terlena, karena ngurusi negara, lantas melupakan yang memiliki negara. Makanya saya ingatkan, kalau ente ketemu persoalan, langsung dah ente sholat. Ngadu sama Allah, biar ketemu jalan keluarnya,” kata Ust. Yusuf Mansur.

Persoalan itu, sambung Ust. Yusuf, merupakan takdir yang datangnya dari Allah. Tinggal bagaimana kita memohon kepada Allah SWT untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

“Kita ini semua milik Allah. Dunia dan seisinya, rezeki, sehat, sakit, itu milik Allah. Tinggal kitanya, mau enggak minta. Memang diwajibkan kita untuk meminta apapun, selama hanya kepada Allah Ta’ala,“ tegas ustad yang kental dengan logat betawinya itu.

Peringatan Isra Mi’raj yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretriat Jenderal KPU ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan. Sehingga diharapkan, peningkatkan keimanan dan ketaqwaan tersebut, dapat berimbas pada peningkatan kinerja KPU untuk mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang berkualitas. (dd/ook/red. FOTO KPU/ook/hupmas)


JANUARI, PRODUKSI LOGISTIK PEMILU DIMULAI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses lelang logistik kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat dituntaskan tahun ini. Sehingga proses produksinya dapat dimulai awal tahun 2014.

“Jika bulan Januari, produksi semua kebutuhan logistik sudah selesai, maka proses distribusinya bisa lebih cepat. Februari kita targetkan semua logistik kebutuhan Pemilu sudah sampai di kabupaten/Kota,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat harmonisasi peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2014 di Royal Kuningan Hotel, Selasa (4/6).

Produksi kebutuhan logistik yang lebih cepat, kata Husni, akan memudahkan KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi. “Misalnya jika ternyata jumlah produksinya kurang atau barang yang diproduksi tidak sesuai kebutuhan, bulan Maret kita dapat mengevaluasinya dan segera memproduksi lagi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Husni mengatakan KPU berupaya menghindari pemakaian alat transportasi darurat untuk mempercepat proses distribusi karena biayanya mahal. Karenanya, proses produksi harus dipercepat agar proses distribusinya tepat waktu dan efesien.

“Kalau sudah mendekati hari pemungutan suara, bagaimanapun kondisinya, logistik harus sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau situasinya darurat otomatis kita akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pendistribusiannya,” ujarnya.

Husni mengakui produksi logistik yang lebih cepat membutuhkan pengamanan yang lebih lama dan ketat. “Tapi itu lebih baik daripada mengundur proses produksi dan distribusi. Sebab distribusi itu berkaitan dengan banyak hal, termasuk kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi,” ujarnya.

Husni juga menekankan pentingnya merespons isu-isu lingkungan dalam hal tata kelola logistik, terutama logistik yang habis pakai seperti tinta. “Jangan sampai karena salah memilih bahan yang digunakan, setelah selesai pemilu malah menjadi masalah bagi lingkungan. Karenanya, kita akan mengundang aktivis lingkungan untuk membicarakan bahan dasar kebutuhan logistik yang ramah lingkungan,” ujarnya. 

Begitu juga penyandang disabilitas harus diajak bicara untuk mendiskusikan kebutuhan logistik yang dapat mengakomodir dan memberi kemudahan bagi mereka dalam menggunakan hak suaranya. (gd)


Senin, 03 Juni 2013

Ribuan Orang Ramaikan Jalan Sehat Bareng

kpujatim.go.id - Dalam rangka Pemilu kada Jawa Timur Tahun 2013 esok yang akan diselenggarakan pada 29 Agustus 2013 mendatang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Jalan Sehat Bareng. bertempat di tugu pahlawan surabaya hari minggu (2/6) tampak ribuan peserta berkumpul memadati lokasi. Anggota KPU RI Arif Budiman melepas peserta gerak jalan yang ditandai dengan pelepasan burung merpati dan balon, start dan finish berada di tugu pahlawan surabaya.


Kegiatan yang bertajuk jalan sehat bareng sampeyan ini berjalan cukup meriah dimana dihadiri bakal calon gubernur egy sudjana dan saifullah yusuf, acara juga dimeriahkan oleh orkes melayu sera dan beberapa artis ibukota diantaranya via dan ina samanta KDI.

Setelah jalan sehat selesei dilanjutkan dengan pembagian hadiah, turut serta dibagikan hadiah bagi pemenang lomba design maskot dan kjk. (adm-kpujtm)


Minggu, 02 Juni 2013

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

Jakarta, kpu.go.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).



Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah. 

Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.

Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap,  atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.

Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.

PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.  KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).  Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. 

Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.  WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
 


SE KPU NOMOR: 365/KPU/V/2013 DAN SE KPU NOMOR: 367/KPU/V/2013

Jakarta, kpu.go.id - Kamis,30 Mei 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor: 367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan  Audit Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu.