Jumat, 17 Mei 2013

Sholawat Iringi Pendaftaran Khofifah-Herman di KPU

TEMPO.CO, Surabaya-Sholawat para pendukung menyambut kedatangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Selasa, 14 Mei 2013. Mereka tiba di KPU pukul 15.53 WIB, tujuh menit sebelum pendaftaran bakal calon gubernur ditutup hari ini.

Keduanya kompak mengenakan batik Madura. Khofifah memakai busana warna merah sedangkan Herman memakai kemeja berwarna hijau. Batik Madura itu, menurut Khofifah untuk mengingatkan warga Madura agar jangan sampai diperdaya.


Khofifah-Herman datang ke KPU didampingi partai pengusung Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB Saiful Maksum dan Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar serta pengurus lima partai politik non parlemen. Kelima partai itu adalah Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia, Partai Kedaulatan, dan Partai Matahari Bangsa. Pasangan ini mengawali pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang baru dibuka 13 Mei kemarin.


Ketua DPW Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengatakan enam partai termasuk PKB akan mengantarkan Khofifah dan Herman memenangkan Pemilu kepala daerah Jawa Timur 29 Agustus 2013 mendatang. "Ini sudah memenuhi syarat minim," ujarnya.


Keenam partai pendukung itu masing-masing menyumbang prosentase suara sebagai berikut : PKB 12,26 persen, PKPB 1,48 persen, PKPI 0,87 persen, PK 0,50 persen, PMB 0,20 persen, PPNUI 0,24 persen. Dengan demikian total dukungan yang diperoleh Khofifah-Herman sebanyak 15,55 persen, melebihi syarat minimal 15 persen.


Sebenarnya Khofifah juga mendapat tambahan dukungan dari Partai Persatuan Daerah (PPD) yang kemudian berganti menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). Sayangnya, hingga lewat pukul 16.00 WIB, ketua partai terlambat hadir di kantor KPU. Padahal suara PPN bisa menambah dukungan menjadi 15,83 persen.


Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, ketua dan sekretaris partai pendukung wajib datang untuk menyerahkan langsung rekomendasi dukungannya bersama pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur. Jika tidak, maka dukungannya dianggap tidak sah. "PPN tidak memenuhi syarat karena ketuanya tidak ada. Tapi prosentasenya sudah memenuhi syarat, melebihi 15 persen," kata Andry.

Sebelumnya, Khofifah memang sempat mendapat dukungan dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia. Namun partai ini mencabut dukungannya pada 11 Mei lalu.


AGITA SUKMA LISTYANTI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar