Belanja Online
Senin, 12 Agustus 2013
Rabu, 26 Juni 2013
DCS DPRD KAB BLITAR PEMILU 2014
PENGUMUMAN DCS DPRD KABUPATEN BLITAR PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar rapat pada tanggal 10 Juni 2013, untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masing-masing partai, seluruh partai politik tampak hadir pada acara yang diselenggarakan di Hotel Puri Perdana Kota Blitar pada Senin malam. Silahkan klik pada nama partai untuk mengetahui Daftar Nama Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2014 yang akan digelar pada 9 April 2014.1. Paratai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
5. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
______________________________
Last Updated on Sunday, 16 June 2013 09:26
Written by KPUD Blitar
Thursday, 13 June 2013 00:02
Selasa, 25 Juni 2013
EGGY-SIHAT SERAHKAN KEKURANGAN DUKUNGAN
kpujatim.go.id - Minggu (23/6)
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur
perseorangan, Eggi Sudjana-M.Sihat (Beres) menyerahkan beras dukungan
fotokopi KTP ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpu
jatim) dan diterima langsung sekretaris kpu jatim Jonathan Judianto dan
Komisioner Agus Machfud Fauzi.
"Pasangan Eggi-Sihat datang di hari
terakhir penyerahan berkas pukul 14.00 siang tadi dengan membawa iringan
puluhan becak, sedangkan batas akhirnya adalah pukul 24.00"
"Dua Juta berkas perbaikan,
berkas-berkas itu di angkut menggunakan 4 truk" Pihaknya menegaskan ini
sebagai bentuk keseriusan kami, dan Sudi kiranya pihak KPU tidak
menyatakan berkas kami TMS lagi dan KPU bisa bekerja profesional, tegas
eggi.
"Waktu verifikasi dukungan pertama,
hanya 239.910 yang memenuhi syarat dan ada 878.187 berkas yang dinilai
tidak memenuhi syarat (TMS). Kami dipenalti dengan dikalikan dua dan
wajib kumpulkan 1.756.374 KTP. Sekarang kami bawa 2 juta KTP," lanjut
Eggi.
Menurut Agus Machfud selaku Komisioner
KPU Jatim, KPU akan merekap satu per satu dukungan, Ada waktu 14 hari ke
depan untuk verifikasi dan Dari 2 juta KTP yang diserahkan itu tidak
harus semuanya memenuhi syarat, cukup memenuhi 878.187 KTP saja pada
kekurangan pertama, Eggi-Sihat sudah bisa lolos, agus juga menerangkan
bahwa selama proses verifikasi administrasi ini mendapat pengawalan dari
tim eggy-sihat baik saat ada di kpu jatim maupun sampai di kpu kab/kota
bahkan sampai PPK dan PPS. (adm-kpujtm)
Sabtu, 22 Juni 2013
Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK
Jakarta, kpu.go.id-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU
Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU
Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan
kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS)
dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi
dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni
Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU
Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian,
kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan
pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan
kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)
Pengawas Pemilu Sering Terjebak Hal Sepele
Ambon, Badan Pengawas Pemilu
– Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih
mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam
pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya,
pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.
“Dulu,
Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan
tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada
sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi
narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu
(PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).
Menurutnya,
ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga
kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal,
pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain
itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga
menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal,
pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.
“Boleh-boleh
saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah
lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,”
tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.
Ia
juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak
sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal
keterangan palsu.
“Konsekuensinya
sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di
akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.
Sementara
itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan
pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu
Kada.
“Biasanya,
proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon
yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.
Saat
ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala
cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak
siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi
penting.
Hal
serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK,
Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan
baik.
“Semua
data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik,
sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut.
Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran
apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]
Usai Umumkan DCS, KPU Kini Tunggu Tanggapan Masyarakat
Jakarta, kpu.go.id-
Setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014,
Komisi Pemilihan Umum kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para
calon wakil rakyat itu.
KPU
menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis pada
14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait dengan pemenuhan administrasi
syarat calon. KPU kemudian akan melakukan pencermatan kembali dan
mengklarifikasi kepada calon anggota DPR melalui partai politik pada
setiap tingkatan.
Masyarakat
yang akan mengirimkan tanggapan agar mencantumkan identitas jelas
disertai dengan copy identitas dan bukti-bukti pendukung terhadap hal
yang disampaikan. Identitas pengirim akan dirahasiakan.
Tangapan
terhadap calon Anggota DPR agar disampaikan kepada Ketua KPU Cq. Ketua
Pokja Pencalonan, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.
Sedangkan
taggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan kepada
Ketua KPU Provinsi di masing-masing provinsi. Dan tanggapan terhadap
calon anggota DPRD Kabupaten/kota agar disampaikan kepada Ketua KPU
Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail:
tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Informasi selanjutnya dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan, telp. (021)-31931527 atau e-mail:
helpdeskcalon@kpu.go.id. (red)
Pengumuman tentang DCS dan Tata Cara Penyampaian Tangapan Masyarakat Klik Di Sini
KPU Umumkan Biodata Para Caleg
Rabu, 19 Juni 2013
Jakarta, kpu, go, id- Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan profil
daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI kepada publik. Profil para
caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs web
KPU www.kpu.go.id.
“Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik. Dengan keterbukaan ini, kami berharap publik dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).
Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU tersebut, publik dapat membaca data diri para caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
Ferry meminta masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan menyertakan identitas diri yang jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selain itu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Untuk substansi masukan dan tanggapan jelas Ferry, sesuai penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon. Selanjutnya sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.
“Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai,” kata Ferry.
Kata Ferry, partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut. Saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.
Dalam hal klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai.
Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013. (*)
RAKOR PENGELOLAAN SILOG PEMILU DAN WORKSHOP MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU
Jakarta, kpu.go.id—Biro Logistik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)
Pengelolaan Sistem Logstik (Silog) Pemilu dan Workshop Implementasi
Manajemen Logistik Pemilu Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia, yang dilaksanakan bersamaan dalam empat angkatan,
bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Untuk mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan
Umum (Pemilu) Tahun 2014 Biro Logistik berupaya melakukan koordinasi
dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangin logistik
Pemilu melalui kegiatan ini.
Dalam sambutannya Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, aman dan damai, karena didukung oleh ketersediaan logistik Pemilu secara tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, tepat jumlah dan tepat tujuan. Ketersediaan logistik Pemilu secara tepat dapat dicapai melalui pengelolaan logistik yang tepat mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharan, atau lebih dikenal dengan Siklus Pengelolaan Logistik.
Semua tahapan dalam siklus pengelolaan logistik perlu didukung oleh data-data yang akurat dan up to date. Untuk itu pengelolaan logistik Pemilu KPU didukung oleh Sistem Informasi Logisti (Silog) Pemilu. Silog yang telah dikembangan oleh KPU, kiranya dapat dimanfaatkan secara optimal dan diakses oleh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Harapan dengan adanya kegiatan ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat terus menjalin koordinasi yang baik, khususnya dalam mempersiapkan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu memlalui silog dan dengan adanya pelatihan silog, mampu memberikan perubahan kinerja KPU dalam mengelola logistik Pemilu.
Diadakannya Rakor Silog Pemilu untuk memberikan pelatihan kepada operator silog KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penggunaan sistem informasi, karena silog yang berada di setiap satker merupakan kepanjangan tangan Biro Logistik dalam berkomunikasi melalui teknologi informasi, terkait pengelolaan logistik Pemilu yang baik.
Sedangkan Workshop Implementasi, untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pejabat/panitia pengadaan KPU seluruh Indonesia dalam melaksanakan proses pengadaan logistik Pemilu, memahami permasalahan yang dihadapi dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul pada saat dan sesudah proses pengaaan barang/jasa Pemilu, memahami dan mencegah/menghindari kemungkinan terjadinya gratifikasi dan memahami proses pengadaan melalui LPSE.
Peserta kegiatan dilaksanakan dalam empat angkatan, dimana angkatan I dan II telah dilaksanakan dengan sukses pada tanggal, 29 – 31 Mei 2013 dan tanggal, 12 – 14 Juni 2013. Untuk selanjutnya angkatan III tanggal, 19 – 21 Juni 2013 dan angkatan IV tanggal 26 – 28 Juni 2013. Kedua kegiatan ini melibatkan 1.500 peserta, yaitu pejabat yang membidangi logistik, operator silog dan pejabat/panitia pengadaan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Narasumber untuk Rakor Silog Pemilu dari Istitut Teknologi Bandung (ITB), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Tim Biro Logistik. Untuk Workshop Implementasi Manajemen Pemilu Logistis, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Biro Logistik. Kedua kegiatan ini juga didukung oleh Tim Biro Logistik KPU untuk pengelolaan Silog, Siklus Manajemen Logistik Pemilu, Jadwal Pengadaan dan Pengadaan Logistik Pemilu dan Studi Kasus.(dion/red)
Langganan:
Postingan (Atom)