Sabtu, 22 Juni 2013

Pengawas Pemilu Sering Terjebak Hal Sepele

Ambon, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya, pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.

“Dulu, Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).

Menurutnya, ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal, pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.

“Boleh-boleh saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,” tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.

Ia juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal keterangan palsu.

“Konsekuensinya sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu Kada.
“Biasanya, proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.

Saat ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi penting.

Hal serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK, Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan baik.

“Semua data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik, sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut. Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar