Belanja Online
Senin, 12 Agustus 2013
Rabu, 26 Juni 2013
DCS DPRD KAB BLITAR PEMILU 2014
PENGUMUMAN DCS DPRD KABUPATEN BLITAR PEMILU 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar menggelar rapat pada tanggal 10 Juni 2013, untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masing-masing partai, seluruh partai politik tampak hadir pada acara yang diselenggarakan di Hotel Puri Perdana Kota Blitar pada Senin malam. Silahkan klik pada nama partai untuk mengetahui Daftar Nama Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2014 yang akan digelar pada 9 April 2014.1. Paratai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
5. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
______________________________
Last Updated on Sunday, 16 June 2013 09:26
Written by KPUD Blitar
Thursday, 13 June 2013 00:02
Selasa, 25 Juni 2013
EGGY-SIHAT SERAHKAN KEKURANGAN DUKUNGAN
kpujatim.go.id - Minggu (23/6)
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur
perseorangan, Eggi Sudjana-M.Sihat (Beres) menyerahkan beras dukungan
fotokopi KTP ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (kpu
jatim) dan diterima langsung sekretaris kpu jatim Jonathan Judianto dan
Komisioner Agus Machfud Fauzi.
"Pasangan Eggi-Sihat datang di hari
terakhir penyerahan berkas pukul 14.00 siang tadi dengan membawa iringan
puluhan becak, sedangkan batas akhirnya adalah pukul 24.00"
"Dua Juta berkas perbaikan,
berkas-berkas itu di angkut menggunakan 4 truk" Pihaknya menegaskan ini
sebagai bentuk keseriusan kami, dan Sudi kiranya pihak KPU tidak
menyatakan berkas kami TMS lagi dan KPU bisa bekerja profesional, tegas
eggi.
"Waktu verifikasi dukungan pertama,
hanya 239.910 yang memenuhi syarat dan ada 878.187 berkas yang dinilai
tidak memenuhi syarat (TMS). Kami dipenalti dengan dikalikan dua dan
wajib kumpulkan 1.756.374 KTP. Sekarang kami bawa 2 juta KTP," lanjut
Eggi.
Menurut Agus Machfud selaku Komisioner
KPU Jatim, KPU akan merekap satu per satu dukungan, Ada waktu 14 hari ke
depan untuk verifikasi dan Dari 2 juta KTP yang diserahkan itu tidak
harus semuanya memenuhi syarat, cukup memenuhi 878.187 KTP saja pada
kekurangan pertama, Eggi-Sihat sudah bisa lolos, agus juga menerangkan
bahwa selama proses verifikasi administrasi ini mendapat pengawalan dari
tim eggy-sihat baik saat ada di kpu jatim maupun sampai di kpu kab/kota
bahkan sampai PPK dan PPS. (adm-kpujtm)
Sabtu, 22 Juni 2013
Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK
Jakarta, kpu.go.id-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU
Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU
Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan
tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan
kecamatan (PPK).
“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS)
dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi
dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni
Kamil Manik, Kamis (20/6).
Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.
Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU
Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian,
kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan
pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan
kualitas penyelenggaraaan pemilu.
Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.
“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)
Pengawas Pemilu Sering Terjebak Hal Sepele
Ambon, Badan Pengawas Pemilu
– Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih
mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam
pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya,
pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.
“Dulu,
Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan
tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada
sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi
narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu
(PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).
Menurutnya,
ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga
kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal,
pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain
itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga
menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal,
pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.
“Boleh-boleh
saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah
lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,”
tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.
Ia
juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak
sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal
keterangan palsu.
“Konsekuensinya
sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di
akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.
Sementara
itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan
pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu
Kada.
“Biasanya,
proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon
yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.
Saat
ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala
cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak
siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi
penting.
Hal
serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK,
Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan
baik.
“Semua
data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik,
sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut.
Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran
apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]
Langganan:
Postingan (Atom)