PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA POJOK KECAMATAN GARUM
KABUPATEN BLITAR
JADWAL PENDAFTARAN,
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA
TAHUN 2016
JADWAL
PENDAFTARAN DAN PENELITIHAN
KELENGKAPAN
ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA
NO
|
HARI DAN TANGGAL
|
JUMLAH
HARI
|
KEGIATAN
|
1
|
25 Oktober
s/d 2 Nopember
|
9
|
a. Pengumunan
lowongan jabatan kepala
desa dan persyaratan calon kepala desa,
b. Penerimaan
pendaftaran calon kepala desa
|
2
|
3 Nopember s/d 23 Nopember
|
20
|
a.
Perpanjangan waktu pendaftaran jika
calon kepala desa yang mendaftar
kurang
dari 2 (dua) orang
|
3
|
5 Nopember s/d 25 Nopember
|
20
|
a.
Penelitihan kelengkapan persyaratan
administrasi,
b. Seleksi
tambahan jika calon kepala desa
yang memenuhi persyaratan lebih dari 5
(lima) orang,
c. Penetapan
dan pengumuman nama calon
kepala desa.
|
PERSYARATAN
WAJIB YANG HARUS DIPENUHI
CALON
KEPALA DESA:
1.
Warga
negara Republik Indonesia;
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.
Berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.
Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.
Tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetapa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjali pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
9.
Tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.
Berbadan
sehat;
11.
Tidak
pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
12.
Bebas
dari narkoba;
13.
Memenuhi
kelengkapan persyaratan administrasi.
KELENGKAPAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
1.
Surat
pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai;
2.
Surat
pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tungka Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterei cukup;
3.
Ijasah
pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat
yang berwenang;
4.
Akte
Kelahiran atau
Surat Keterangan Kenal Lahir;
5.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkanoleh Kepolisian Resort;
6.
Surat
pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (kali) masa jabatan di
atas kertas bermaterei;
7.
Surat
pernyataan dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon
kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa;
8.
Surat
keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
9.
Surat
keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
dan
10.
Surat
permohonan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas
kertas bermaterei cukup.
11.
Bagi
PNS harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala
desa dari pejabat pembina kepegawaian.
12.
Bagi
anggota TNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD
harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai
kepala desa dari atasan yang berwenang.
13.Phas Foto Diri ukuran 4X6 = 4 lembar.
TEMPAT
DAN WAKTU PENDAFTARAN:
1.
Tempat
pendaftaran:
Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Pojok, Kantor Kepala Desa
Pojok. Jl. Raya Pojok Desa Pojok Kecamatan Garum 66182
2.
Waktu
pendaftaran:
Tanggal, 25 Oktober 2016 sampai dengan 2 Nopember 2016
Jam, 08:00 sampai dengan 15:00 Wib.