Pojok, 28 Oktober 2016
SETELAH Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Pojok bersama-sama Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang didukung oleh Kepala Dusun dari 7 (tujuh) dusun yang ada di Desa Pojok telah menyelesaikan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa.
Serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/290/409.012/KPTS/2016 Tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Serta Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2016. Panitia Pilkades telah melaksanakan Penetapan Daftar Pemilh Sementara Pilkades Desa Pojok dengan sukses yang diikuti oleh seluruh Panitia dan Pantarlih dengan dukungan penuh dari masing-masing Kepala Dusun.
Pembukaan Rapat Penetapan DPS dengan menyanyikan Indonesia raya
Penanda Tangan Berita Acara penetapan DPS oleh masing-masing
Pantarlih Dusun
Pengumuman DPS hasil Penetapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar