Selasa, 26 Juni 2018

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

KPPS

AGENDA SYAWAL 1439 H


Besuk Rabu 27 Juni 2018, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional


Besuk adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 ditetapkan Pemerintah sebagai Hari Libur Nasional dengan diterbitnya Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Selengkapnya KLIK DI SINI


Senin, 25 Juni 2018

KPU JATIM BAHAS TAHAPAN PUNGUT DAN HITUNG SUARA


Surabaya, kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan akhir pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, di ruang Media Center, Senin (26/6).

Rakor pungut hitung dihadiri oleh perwakilan kedua tim pasangan calon (paslon), beserta pihak terkait (stakeholder) di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyanto dan DP3AK Provinsi Jawa Timur. Rakor dipimpin langsung oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.

Hadir juga mendampingi dan memberikan arahan dari Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta.

“Rakor dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi menjelang tahapan pungut dan hitung, dalam Pilgub Jatim nanti,” ujar Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.

Pria yang akrab dipanggil Arba ini menjelaskan, untuk tahapan pungut dan hitung sesuai jadwal akan dilakukan Rabu (27/6) atau hari H masa pencoblosan nanti. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan durasi waktu 28 Juni – 3 Juli mendatang, dengan kontek berjenjang dari desa ke kecamatan.

Bagi Kabupaten/Kota yang juga menyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilgub). Arba menambahkan, untuk rekapitulasi nantinya akan mendahulukan untuk yang Pilgub dan setelah selesai dilakukan rekapitulasi untuk Pilbup. Itu juga dilakukan secara berjenjang mulai dari desa sampai tingkat kecamatan.

“Hasil akhir yang resmi nantinya adalah rekapitulasi berjenjang, itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” ungkapnya. (MC – BAY)

Video Infografis Pilkada Serentak 2018


SE Tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 KLIK DI SINI


Pernyataan Pers PP Muhammadiyah Terkait Pilkada Serentak 27 Juni 2018

https://drive.google.com/open?id=1MxO5ODjnMkrbEDMaRIhqQS4IVoMt9diD 


Empat Pesan PP Muhammadiyah Jelang Pilkada 2018


Penyelenggara pilkada harus bekerja profesional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan empat pesan kepada pemerintah, para kandidat dan masyarakat menjelang penyelenggaraan pilkada serentak 27 Juni 2018. Langkah ini agar pilkada dapat berjalan sesuai aturan, aman, tertib dan lancar.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan pilkada merupakan proses politik yang sangat penting dan strategis dalam menentukan kepemimpinan provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai salah satu penentu kemajuan dan kemakmuran masyarakat di daerah.

“Semua pihak hendaknya berperan serta menyukseskan pilkada sesuai dengan posisi dan fungsi masing-masing secara konsisten dan bertanggungjawab,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Senin (25/6).

Menurutnya, penyelenggara pilkada harus dapat bekerja profesional, independen, transparan, obyektif, akuntabel, adil, dan penuh tanggung jawab. Sehingga pilkada dapat berkualitas dan menghasilkan kepemimpinan di daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemakmuran rakyat di atas segalanya.

Berikut empat pesan PP Muhammadiyah, antara lain :

1. Pemerintah dan aparatur negara hendaknya mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang tinggi. Pemerintah dan aparatur negara hendaknya benar-benar menjaga netralitas, integritas, dan kredibilitas serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan baik secara langsung ataupun tidak langsung.

2. Para kandidat hendaknya bersaing secara sehat, sportif, berjiwa ksatria, dan mematuhi semua peraturan dengan menjauhi praktik politik uang, keculasan, kecurangan, kekerasan, kampanye hitam serta pernyataan-pernyataan yang mengandung unsur kebencian dan bernuansa SARA. Para kandidat dan tim kampanye hendaknya tidak melakukan politisasi agama yang mereduksi nilai-nilai luhur agama dan berpotensi memecah belah masyarakat, umat, dan bangsa.

3. Kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, agar dalam menentukan pilihan mempertimbangkan dan mengutamakan pemimpin yang memiliki kompetensi kepemimpinan, visioner, amanah, berakhak mulia, bersih dari korupsi, mampu menjalin kerjasama dengan semua elemen bangsa, berjiwa negarawan, dan berdedikasi tinggi dalam melayani seluruh rakyat.

4. Masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, hendaknya berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam proses Pilkada dengan menjadi pemilih yang kritis, cerdas, arif, dan dewasa serta memberikan suara dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat hendaknya saling menghormati perbedaan pilihan, menjaga ketertiban, dan memelihara persatuan bangsa. Masyarakat, para kandidat, dan pendukung hendaknya menerima hasil-hasil Pilkada secara ksatria; yang menang tidak jumawa dan merayakan kemenangan secara berlebihan dan yang kalah dapat legawa menerima kekalahan.

VIDEO PANDUAN

Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak 2018

Video Panduan Tata Cara Pengisian Formulir C pada Pemilihan Serentak 2018 
 

Video Panduan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Serentak 2018