Selasa, 26 Juni 2018

Inilah Orang penting di TPS:


HAK, LARANGAN dan KEWAJIBAN PEMANTAU


SAKSI DAN PPL/ PENGAWAS TPS BERHAK:


Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

KPPS

AGENDA SYAWAL 1439 H


Besuk Rabu 27 Juni 2018, Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional


Besuk adalah hari pemungutan suara Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 ditetapkan Pemerintah sebagai Hari Libur Nasional dengan diterbitnya Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Selengkapnya KLIK DI SINI


Senin, 25 Juni 2018

KPU JATIM BAHAS TAHAPAN PUNGUT DAN HITUNG SUARA


Surabaya, kpujatim.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan akhir pemungutan dan penghitungan (pungut hitung) suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, di ruang Media Center, Senin (26/6).

Rakor pungut hitung dihadiri oleh perwakilan kedua tim pasangan calon (paslon), beserta pihak terkait (stakeholder) di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyanto dan DP3AK Provinsi Jawa Timur. Rakor dipimpin langsung oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.

Hadir juga mendampingi dan memberikan arahan dari Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta.

“Rakor dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi menjelang tahapan pungut dan hitung, dalam Pilgub Jatim nanti,” ujar Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto.

Pria yang akrab dipanggil Arba ini menjelaskan, untuk tahapan pungut dan hitung sesuai jadwal akan dilakukan Rabu (27/6) atau hari H masa pencoblosan nanti. Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan durasi waktu 28 Juni – 3 Juli mendatang, dengan kontek berjenjang dari desa ke kecamatan.

Bagi Kabupaten/Kota yang juga menyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilgub). Arba menambahkan, untuk rekapitulasi nantinya akan mendahulukan untuk yang Pilgub dan setelah selesai dilakukan rekapitulasi untuk Pilbup. Itu juga dilakukan secara berjenjang mulai dari desa sampai tingkat kecamatan.

“Hasil akhir yang resmi nantinya adalah rekapitulasi berjenjang, itu yang harus dipahami oleh semua pihak,” ungkapnya. (MC – BAY)

Video Infografis Pilkada Serentak 2018


SE Tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 KLIK DI SINI