Belanja Online

Jumat, 25 November 2016
Kampanye PILKADES Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2016
Paragraf
3
Kampanye
Pasal 45
(1)
Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya
masa tenang.
(3)
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)
Jadwal
waktu dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia
Pasal 46
(1)
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih
sebagai Kepala Desa.
(2)
Visi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan
dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3)
Misi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan visi.
Pasal 47
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
pertemuan
terbatas;
b.
tatap
muka;
c.
dialog;
d.
penyebaran
bahan kampanye kepada umum;
e.
pemasangan
alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia
pemilihan; dan
f.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang -undangan.
Pasal
48
(1)
Pelaksana Kampanye dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
d.
menghasut
dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.
mengganggu
ketertiban umum;
f.
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
g.
merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
h.
menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa
atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau
atribut calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2)
Pelaksana
Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
kepala
desa;
b.
perangkat
desa;
c.
pimpinan
dan anggota Badan Permusyaratan Desa.
Pasal
49
Pelaksana
kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) dikenai sanksi:
a.
peringatan
tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan; dan
b.
penghentian
kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang
dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke
wilayah lain.
Pasal 50
(1)
Masa
tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)
Hari
dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bupati.
Sumber: Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2016
PILKADES Serentak Kabupaten Blitar 2016
Informasi Aplikasi diatas bisa ditanyakan melulalui nomor telephon atau email berikut:
PANPILKADES Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES
Sampai hari ni kami Panitia Pilkades Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES untuk persiapan BIMTEK Bimbingan Teknis terhadap 49 KPPS yang akan bertugas dalam Pemungutan dan Penghitungan di TPS yang kan diselenggarakan di Pendopo Kantor Desa Pojok.
Dalam PILKADES kali ini Desa Pojok adalah salah satu dari 21 Desa yang menyelenggarakn PILKADES serentak di Kabupaten Blitar tahun 2016. Sebagai gambaran jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan oleh Panpilkades Desa Pojok sebanyak 5.829 Pemilih.
Yang menjadi kendala saat ini adalah tahapan persiapan dan program pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada hari H nanti, yaitu pada hari Kamis Wage tanggal 15 Desember 2016, yaitu belum adanya gambaran PLANO yang disiapkan oleh Desk Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.
Panpilkades Desa Pojok mencoba membuat Aplikasi sederhana yang berbasis Microsoft Office Excell sebagai aplikasi pemungutan dan penghitungan Suara nanti. Untuk PLANO Desa Pojok dianggarkan sebanyak 6 Jenis PLANO masing-masing 5 lembar untuk masing-masing 7 Dusun.
TPS yang direncanakan Panpilkades Desa Pojok sebanyak 1 (satu) TPS dengan 7 Kotak Suara untuk masing-masing Dusun dengan 12 Bilik Suara.
Adapun Aplikasi berbasis excell yg telah kami persiapkan sebagaimana dalam gambar berikut. (Amirul)
Minggu, 06 November 2016
Jokowi Jangan Main-Main dengan Kekuasaan Allah
Prof Dr Amien
Rais mengingatkan agar Presiden RI Joko Widodo tidak main-main dengan
kekuasaan. Karena itu Jokowi diminta segera memproses kasus dugaan penistaan
agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti yang
dilaporkan reporter pwmuc.co Nugroho dari arena Aksi Bela Islam II di
Jakarta (4/11), Amien termasuk salah satu tokoh yang hadir dan memberi orasi.
Dalam orasinya, Amien mengatakan, bahwa jika diproses apa adanya, mustahil
Ahok akan dapat lolos. “Tapi yang kita omongkan dipantau oleh
teman-teman intelijen dan teman-teman yang dekat dengan Jokowi. (Maka) tolong
sampaikan, Jokowi jangan main-main dengan kekuasaan Allah,” kata Amien yang
disambut teriakan allahu akbar para demonstran.
Karena itu Amien
meminta agar Ahok segera diproses. “Dan Jokowi jangan sampai melingkar
berputar-putar,” tegasnya. Dengan mengutip surat Alhasyr ayat 21, Amien
mengingatkan bahwa Alquran adalah Kitab Suci yang sangat perkasa dan digdaya.
لَوۡأَنزَلۡنَا
هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ عَلَىٰ جَبَلٖ لَّرَأَيۡتَهُۥ خَٰشِعٗامُّتَصَدِّعٗا مِّنۡ
خَشۡيَةِ ٱللَّهِۚ وَتِلۡكَ ٱلۡأَمۡثَٰلُ نَضۡرِبُهَالِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ
يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Lau anzalna haadzal qur’aana ‘alaa
jabalin, lara-aytahuu khasyian, mutashaddi’an, min khasy-yatillaah (kalau
sekiranya Kami menurunkan Al Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan
melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah).”
Dalam orasi yang
dilakukan di atas kendaraan, Amien sempat membaca beberapa poster yang dibawa
para demonstran, di antaranya: “Madura Sampang: Adili Ahok Seadil-adilnya”,
“Presiden Jokowi Beri Kami Teladan, Jangan Lindungi Penista Alquran” dan
“Tangkap dan Penjarakan Ahok si Penista Alquran.” (MN)
Berita lain silahkan klik: http://www.pwmu.co/17641/2016/11/denny-ja-sebut-aksi-4-november-sebagai-poeple-power-sayangkan-presiden-tak-temui-demonstran.html
Langganan:
Postingan (Atom)