Jumat, 25 November 2016

Kampanye PILKADES Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2016





Paragraf 3
Kampanye
Pasal 45
(1)      Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2)      Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3)      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)      Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia

Pasal 46
(1)      Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2)      Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3)      Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program  yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 47
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.        pertemuan terbatas;
b.       tatap muka;
c.        dialog;
d.       penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.       pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f.         kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang -undangan.

Pasal 48
(1)      Pelaksana Kampanye dilarang:
a.    mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
d.   menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.    mengganggu ketertiban umum;
f.     mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
g.    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
h.   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.     membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dan
j.     menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2)      Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.    kepala desa;
b.   perangkat desa;
c.    pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa.

Pasal 49
Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi:
a.        peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.       penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 50
(1)      Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)      Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.


Sumber:  Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2016 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar