Paragraf
3
Kampanye
Pasal 45
(1)
Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya
masa tenang.
(3)
Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)
Jadwal
waktu dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia
Pasal 46
(1)
Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih
sebagai Kepala Desa.
(2)
Visi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan
dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3)
Misi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan visi.
Pasal 47
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
a.
pertemuan
terbatas;
b.
tatap
muka;
c.
dialog;
d.
penyebaran
bahan kampanye kepada umum;
e.
pemasangan
alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia
pemilihan; dan
f.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang -undangan.
Pasal
48
(1)
Pelaksana Kampanye dilarang:
a.
mempersoalkan
dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
d.
menghasut
dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.
mengganggu
ketertiban umum;
f.
mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
g.
merusak
dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
h.
menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa
atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau
atribut calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2)
Pelaksana
Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
kepala
desa;
b.
perangkat
desa;
c.
pimpinan
dan anggota Badan Permusyaratan Desa.
Pasal
49
Pelaksana
kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) dikenai sanksi:
a.
peringatan
tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan; dan
b.
penghentian
kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang
dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke
wilayah lain.
Pasal 50
(1)
Masa
tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)
Hari
dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bupati.
Sumber: Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar