Belanja Online
Senin, 03 Februari 2020
Selasa, 28 Januari 2020
Apa Itu Tes Computer Assisted Tes (CAT)
Apa Itu Tes Computer Assisted Tes (CAT) CPNS Kemenkumahm 2017, Ini Penjelasan Lengkapnya
Yang dimaksud dengan pengertian CAT (Computer
Assisted Test ) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer
yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi
pelamar PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Blitar dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Standar kompetensi dasar PPK diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PPK, dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar PPK dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar). Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK PEMILIHAN Bupati dan wakil Bupati Blitar 2020.
Tahapan akan dilanjut dengan Seleksi Tertulis dg metode CAT yang dilaksanakan Kamis, 30 Januari 2020.
Adapun informasi lebih lanjut klick.
Jumat, 24 Januari 2020
Sabtu, 18 Januari 2020
Pengumuman Seleksi Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020
Monggo Berpartisipasi Ikut Mensukseskan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020
Dengan Berpartisipasi Menjadi Penyelenggara Pemilihan Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wilayah Masing- masing
Blitar, 15 Januari 2020
#KPUMelayani
#PemilihanSerentakTahun2020
1. PENGUMUMAN REKRUTMEN
2. FORM PENDAFTARAN
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020
Dengan Berpartisipasi Menjadi Penyelenggara Pemilihan Sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Wilayah Masing- masing
Blitar, 15 Januari 2020
#KPUMelayani
#PemilihanSerentakTahun2020
1. PENGUMUMAN REKRUTMEN
2. FORM PENDAFTARAN
Rabu, 15 Januari 2020
19 KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR AKAN REKRUT 1930 ORANG PPK
Surabaya, kpujatim.go.id- Pada pemilihan Tahun 2020, sembilan belas (19) KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur akan merekrut sebanyak 1930 orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Demikian disampaikan Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani.
Tahapan pembentukan atau rekrutmen PPK ini menurut Rochani akan
dilaksanakan mulai bulan Januari ini. “Berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor
2254 tanggal 13 Desember 2019, tahapan Pembentukan PPK akan
dilaksanakan pada 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020,”
terangnya (9/1/2020).
Sebagaimana disampaikan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini pula,
berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017,
tahapan pembentukan PPK diantaranya meliputi pengumuman pendaftaran,
penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis,
wawancara dan pengumuman hasil seleksi.
“Berikutnya, kebutuhan jumlah anggota PPK dalam Pemilihan Tahun 2020
di Jawa Timur ini ada 1930 orang yang tersebar di 386 Kecamatan pada 19
Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Timur kaitannya dengan ini, mengajak
dan mengundang partisipasi dan dedikasi masyarakat di wilayah KPU
Kabupaten/Kota masing-masing,” ajak Rochani.
Sembilan belas KPU Kabupaten/ Kota yang akan menyelenggarakan
pemilihan 2020 yakni, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten
Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan,
Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Malang, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Trenggalek, dan Kabupaten Tuban.
(AACS)
Sumber: Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani
Senin, 16 Desember 2019
Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran
Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena
kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.
Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim
surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada
serentak 2020 mendatang.
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
Jumlah
itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366
personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020
mendatang.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.
Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.
"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.
Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.
"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)