Jumat, 25 November 2016

Kampanye PILKADES Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2016





Paragraf 3
Kampanye
Pasal 45
(1)      Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2)      Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3)      Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(4)      Jadwal waktu dan tempat pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh panitia

Pasal 46
(1)      Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2)      Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3)      Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program  yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Pasal 47
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a.        pertemuan terbatas;
b.       tatap muka;
c.        dialog;
d.       penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.       pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f.         kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang -undangan.

Pasal 48
(1)      Pelaksana Kampanye dilarang:
a.    mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain;
d.   menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.    mengganggu ketertiban umum;
f.     mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain;
g.    merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon;
h.   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.     membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon lain selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan; dan
j.     menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2)      Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.    kepala desa;
b.   perangkat desa;
c.    pimpinan dan anggota Badan Permusyaratan Desa.

Pasal 49
Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi:
a.        peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b.       penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 50
(1)      Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)      Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.


Sumber:  Peraturan Bupati Nomor : 35 Tahun 2016 


PILKADES Serentak Kabupaten Blitar 2016

PANPILKADES Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES

Sampai hari ni kami Panitia Pilkades Desa Pojok menunggu PLANO PILKADES untuk persiapan BIMTEK Bimbingan Teknis terhadap 49 KPPS yang akan bertugas dalam Pemungutan dan Penghitungan di TPS yang kan diselenggarakan di Pendopo Kantor Desa Pojok.

Dalam PILKADES kali ini Desa Pojok adalah salah satu dari 21 Desa yang menyelenggarakn PILKADES serentak di Kabupaten Blitar tahun 2016. Sebagai gambaran jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan oleh Panpilkades Desa Pojok sebanyak 5.829 Pemilih.

Yang menjadi kendala saat ini adalah tahapan persiapan dan program pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada hari H nanti, yaitu pada hari Kamis Wage tanggal 15 Desember 2016, yaitu belum adanya gambaran PLANO yang disiapkan oleh Desk Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.

Panpilkades Desa Pojok mencoba membuat Aplikasi sederhana yang berbasis Microsoft Office Excell sebagai aplikasi pemungutan dan penghitungan Suara nanti. Untuk PLANO Desa Pojok dianggarkan sebanyak 6 Jenis PLANO masing-masing 5 lembar untuk masing-masing 7 Dusun.

TPS yang direncanakan Panpilkades Desa Pojok sebanyak 1 (satu) TPS dengan 7 Kotak Suara untuk masing-masing Dusun dengan 12 Bilik Suara.
Adapun Aplikasi berbasis excell yg telah kami persiapkan sebagaimana dalam gambar berikut. (Amirul)



Minggu, 06 November 2016

Jokowi Jangan Main-Main dengan Kekuasaan Allah





Prof Dr Amien Rais mengingatkan agar Presiden RI Joko Widodo tidak main-main dengan kekuasaan. Karena itu Jokowi diminta segera memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti yang dilaporkan reporter pwmuc.co Nugroho dari arena Aksi Bela Islam II di Jakarta (4/11), Amien termasuk salah satu tokoh yang hadir dan memberi orasi. Dalam orasinya, Amien mengatakan, bahwa jika diproses apa adanya, mustahil Ahok akan dapat lolos. “Tapi yang kita omongkan dipantau oleh teman-teman intelijen dan teman-teman yang dekat dengan Jokowi. (Maka) tolong sampaikan, Jokowi jangan main-main dengan kekuasaan Allah,” kata Amien yang disambut teriakan allahu akbar para demonstran.

Karena itu Amien meminta agar Ahok segera diproses. “Dan Jokowi jangan sampai melingkar berputar-putar,” tegasnya. Dengan mengutip surat Alhasyr ayat 21, Amien mengingatkan bahwa Alquran adalah Kitab Suci yang sangat perkasa dan digdaya. 
Lau anzalna haadzal qur’aana ‘alaa jabalin, lara-aytahuu khasyian, mutashaddi’an, min khasy-yatillaah (kalau sekiranya Kami menurunkan Al Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah).”

Dalam orasi yang dilakukan di atas kendaraan, Amien sempat membaca beberapa poster yang dibawa para demonstran, di antaranya: “Madura Sampang: Adili Ahok Seadil-adilnya”,  “Presiden Jokowi Beri Kami Teladan, Jangan Lindungi Penista Alquran” dan  “Tangkap dan Penjarakan Ahok si Penista Alquran.” (MN)