Rabu, 17 April 2013

JADUAL TAHAPAN PELAKSANAAN PILGUB JAWA TIMUR 2013

Menyongsong pesta demokrasi masyarakat Jawa Timur, Jadual tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, berikut ini :
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
TAHUN 2013
NO.
URAIAN KEGIATAN
JADWAL WAKTU
KETERANGAN
WAKTU
MULAI
SELESAI
I.
PERSIAPAN


1
Penyusunan Program Kegiatan dan
Anggaran Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur
TAHUN 2012 – 2013
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi dan
Pemprov
Jawa Timur
2
Penetapan Keputusan KPU Provinsi
Jawa Timur
30 hari
02-01-13
31-01-13
A. Non Tahapan
1)
Tahapan, Program  dan Jadual
Waktu penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
2)
Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota,
PPK,  PPS dan KPPS pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
3)
Pemantau dan tata cara
pemantauan pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
4)
Sosialisasi dan penyampaian
informasi dalam Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur  Jawa Timur
Tahun 2013
5)
Norma standar prosedur dan
kebutuhan serta pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
6)
Pelaporan dana kampanye Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013
7)
Audit dana kampanye peserta
Pemilu dalam Penyelenggaraan
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013

 B. Tahapan :
1)
Penetapan daftar pemilih
(pemutakhiran data dan daftar
pemilih)
2)
Pendaftaran, penyusunan,
penelitian dan penetapan
pasangan calon
3)
Kampanye
4)
Pemungutan suara
5)
Penghitungan suara
6)
Penetapan pasangan calon terpilih,
pengesahan, dan pelantikan

C. Pelaksanaan regulasi dalam
bentuk putusan
1)
Tahapan, program, dan Jadual
2)
Jumlah dukungan dan jumlah
sebaran paling rendah untuk
calon perseorangan
3)
Jumlah kursi dan jumlah suara sah
paling rendah untuk pasangan
calon yang diajukan partai politik
atau gabungan partai politik
4)
Pembentukan PPK, PPS, PPDP,
dan KPPS
5)
Rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar terinci untuk tiap PPS,
PPK, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi
6)
Penetapan rumah sakit untuk
pemeriksaan kemampuan rohani
dan jasmani
7)
Penetapan pasangan yang
memenuhi syarat
8)
Penetapan kantor akuntan publik
untuk mengaudit laporan dana
kampanye
9)
Penetapan Jadual, bentuk,
tempat, dan waktu kampanye
10)
Penetapan hari dan tanggal
pemungutan suara
11)
Penetapan kebutuhan surat suara
serta kelengkapan administrasi
pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan
KPU Provinsi berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan
pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan
suara
12)
Penetapan rekapitulasi hasil
Perolehan  penghitungan suara
oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/
Kota, dan KPU Provinsi
13)
Penetapan dan pengumuman
nama dan nomor urut pasangan
calon
14)
Penetapan pemantau
15)
Penetapan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPDP dan KPPS
16)
Sosialisasi (informasi/pendidikan
pemilih)
d.
Pembentukan/Pengangkatan dan
pelatihan PPK, PPS, dan petugas
pemutakhiran data pemilih
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota

1) Pembentukan PPK
24 hari
25-02-13
20-03-13

2) Pembentukan PPS
24 hari
25-02-13
20-03-13

3) Pembentukan P2DP
7 hari
14-04-13
20-04-13
 Dilaksanakan
PPS
e.
Pemberitahuan, Pendaftaran dan
Sertifikasi Pemantau
30 hari
03-03-13
01-04-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov
f.
Sosialisasi/ Infomasi Pemilu /
pendidikan pemilih
179 hari
01-02-13
28-08-13
 Dilaksanakan
Oleh Pokja sosialisasi
g.
Menerima Pemberitahuan dari
DPRD tentang berakhirnya masa
jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi  Jawa Timur
1 hari
01-04-13
01-04-13
Paling lama
150 hari
sebelum
pemungutan
suara
h.
Rapat Koordinasi KPU Provinsi
Jawa Timur dan KPU
Kabupaten/Kota dengan
pelaksana pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi  Jawa Timur Tahun
2013 di tingkat PPK,PPS dan
KPPS dihadiri oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota
PPK serta PPS dan KPPS
179 hari
01-02-13
28-08-13
 Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
  II. PELAKSANAAN
1
Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
a.
Pemberitahuan kepada Pemprov/
Pemkab/Pemkot tentang
Penyampaian  daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur  (DP4) oleh
Pemprov/Pemkab/Pemkot
1 hari
02-03-13
02-03-13
Dikoordinasikan
 oleh pokja
Pemilih
b.
Penerimaan daftar Penduduk
 Potensial Pemilih Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur (DP4)
Pemprov/Pemkab/ Pemkot
1 hari
01-04-13
01-04-13
Dilaksanakan
oleh
Pemerintah
 Provinsi
c.
1) Penyusunan data/daftar pemilih
berdasarkan DP4 oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang
dibuat sebanyak PPS 
30 hari
02-04-13
01-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
2)  Penyampaian Daftar Pemilih
kepada PPS melalui PPK
7 hari
02-05-13
08-05-13
Dilaksanakan
oleh PPK
3) Bimbingan teknis dan sosialisasi
penyusunan data/daftar pemilih
oleh KPU Kabupaten/Kota kepada
PPS dan  PPDP yang dilakukan
secara Berjenjang
14 hari
17-04-13
30-04-13
 Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
d.
Pemutakhiran data pemilih oleh
PPS  dengan dibantu PPDP
30 hari
08-05-13
07-06-13
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu
Petugas
Pemutakhiran
Data Pemilih
e.
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar  Pemilih Sementara (DPS)
21 hari
08-06-13
28-06-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota, PPK,
PPS, KPPS
dan PPDP
f.
Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara (DPS)
21 hari
08-06-13
28-06-13
Dilaksanakan
oleh PPS
g.
Pencatatan Data Pemilih
Tambahan
3 hari
29-06-13
01-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
h.
Penetepan Daftar Pemilih
Tambahan
3 hari
02-07-13
04-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
i.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
3 hari
05-07-13
07-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
j.
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh
PPS
3 hari
08-07-13
10-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
k.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih
Perbaikan/Tambahan, dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK,
 dengan tembusan kepada KPU
Provinsi dan KPU oleh PPS.
4 hari
08-07-13
11-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
l.
Penyusunan dan Penetapan
Rekapitulasi Jumlah Pemilih
Terdaftar  dan Jumlah TPS terinci
Dalam  wilayah :
Dilaksanakan
oleh PPS, PPK
dan KPU
Kab/Kota
-    Panitia Pemilihan Kecamatan
2 hari
12-07-13
13-07-13
-    KPU Kabupaten/Kota
2 hari
14-07-13
15-07-13
-    KPU Provinsi
3 hari
16-07-13
18-07-13
m.
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih  Tetap (DPT) untuk TPS
kepada KPPS oleh PPS dan
kepada Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Saksi pasangan
calon oleh KPPS
7 hari
18-08-13
24-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS
2
Pencalonan



a.
Pengumuman Pendaftaran,
Pengambilan Formulir dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
dalam pencalonan  Gubernur dan
Wakil Gubernur
5 hari
07-04-13
11-04-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
serta Calon
Perseorangan

b.
- Penyerahan dokumen rekapitulasi
dukungan calon perseorangan
dalam 3 (tiga) rangkap kepada
KPU Provinsi selama masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan.
5 hari
07-04-13
11-04-13
 Oleh calon
Perseorangan

- Dalam masa pendaftaran dan/
atau penyerahan dukungan, KPU
Provinsi melakukan bimbingan
teknis kepada KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS
dalam pelaksanaan proses
verifikasi danrekapitulasi dukungan
calon perseorangan
 OIeh
KPU Provinsi
dilaksanakan
secara
berjenjang

c.
Kesempatan untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi jumlah
dukungan paling rendah dan atau
sebaran dukungan dalam masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan kepada KPU Provinsi
untuk calon perseorangan
5 hari
07-04-13
11-04-13
 Oleh calon
Perseorangan

d.
Pemberitahuan dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
bakal calon perseorangan kepada
PPS oleh KPU Kabupaten/Kota,
dan bakal calon perseorangan.
1 hari
14-04-13
14-04-13
KPU
Prov/Kab/Kota/
bakal calon
perseorangan

e.
Verifikasi dokumen dukungan oleh
PPS untuk calon perseorangan.
14 hari
15-04-13
28-04-13
Dilaksanakan
oleh PPS

f.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh PPK untuk bakal
calon perseorangan.
7 hari
29-04-13
05-05-13
Dilaksanakan
oleh PPK

g.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk bakal calon
perseorangan.
7 hari
06-05-13
12-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab./Kota.

h.
Pengumuman pendaftaran
pasangan calon yang diajukan
partaipolitik atau  gabungan partai
politik dan perseorangan.
2 hari
13-05-13
14-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

i.
Pendaftaran bakal pasangan calon
yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik dan
perseorangan
7 hari
13-05-13
19-05-13
Oleh
parpol/
gabungan
parpol

j.
Penelitian dan pemberitahuan hasil
penelitian pemenuhan syarat calon
termasuk penelitian penambahan
dukungan bakal calon
perseorangan yang jumlahnya
menjadi kurang dari jumlah
dukungan paling rendah akibat
 verifikasi PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota. Verifikasi
tambahan dukungan bakal calon
perseorangan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan/atau
KPU Provinsi dibantu oleh PPS
dan PPK.
21 hari
20-05-13
09-06-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

k.
- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan, syarat calon,
dan/atau mengajukan calon baru.
(Parpol/Gab parpol)
7 hari
10-06-13
16-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon
(perseorangan), vide Pasal 59
ayat (5a) huruf b sampai dengan
huruf I UU No 32/2004 Jis UU
No. 12/2008
7 hari
10-06-13
16-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan calon (perseorangan),
yaitu surat pencalonan yang
ditandatangi oleh pasangan calon
perseorangan.
14 hari
10-06-13
23-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

l.
Penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan persyaratan pasangan
calon sekaligus pemberitahuan
hasil penelitian, kecuali terhadap
pasangan  calon perseorangan
yang tidak dapat memenuhi paling
rendah jumlah dukungan dan
jumlah sebaran, tidak
diadakan penelitian ulang.
14 hari
24-06-13
07-07-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

m.
Penyampaian hasil pemeriksaan
Kesehatan tentang kemampuan
rohani dan jasmani Pasangan
Calon oleh Tim dokter pemeriksa
khusus kepada KPU Provinsi
38 hari 
16-05-13
23-06-13
Oleh Rumah
Sakit yang
ditetapkan oleh
KPU Provinsi

n.
Pengumuman pasangan calon
yang memenuhi persyaratan.
7 hari
08-07-13
14-07-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

o.
Penetapan, Penentuan Nomor
Urut pasangan Calon
2 hari
14-07-13
15-07-13
oleh KPU
Prov.dihadiri
bakal pasangan
 calon

p.
Pengumuman Hasil Penetapan,
Penentuan Nomor Urut pasangan
Calon
7 hari
15-07-13
21-07-13
oleh KPU Prov.

 Pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU, dengan kegiatan :

a.
Penyusunan dan penetapan jenis
barang dan jasa serta Jadual
pendistribusian surat suara dan alat
kelengkapan pemungutan dan
penghitungan suara
56 hari
01-02-13
28-03-13
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan

b.
Proses administrasi Pengadaan
Barang/Jasa Logistik Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur dan
pendistribusian surat suara serta
alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan
suara
56 hari
01-02-13
28-03-13
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan
c.
Pencetakan dan Pendistribusian 
Daftar Pasangan Calon, Surat
Suara serta Alat dan Kelengkapan
Administrasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara
30 hari
15-07-13
13-08-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
d.
Penerimaan Surat Suara serta
Alat dan Kelengkapan Administrasi
Pemungutan dan Penghitungan
Suara
2 hari
27-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
PPS
 Kampanye

a.
Pertemuan peserta Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur tentang
pelaksanaan kampanye
5 hari
26-07-13
30-07-13
Dikoordinasikan
 oleh pokja
kampanye
b.
Kampanye :
14 hari
12-08-13
25-08-13
c.
Pembersihan Alat Peraga dan Atribut
Kampanye
3 hari
26-08-13
28-08-13
Tidak Ada
Kampanye
d.
Masa Tenang
3 hari
26-08-13
28-08-13
Tidak Ada
Kampanye
5
 Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara

a.
Persiapan

1)  Pengecekan Persiapan
Pemungutan Suara di Daerah
22 hari
24-07-13
14-08-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/ KPU
Kab/Kota

2)    Pembentukan KPPS
danbimbingan teknis serta
sosialisasi
7 hari
02-08-13
08-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS

3)  Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS, Petugas
Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Saksi pasangan calon.
5 hari
24-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu oleh
KPPS

4)  Pengumuman dan
pemberitahuan tempat,hari, dan
waktu pemungutan suara di TPS.
6 hari
23-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

5)    Penyiapan TPS
3 hari
26-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS
b.
Pelaksanaan


1)       Pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS
oleh KPPS, serta penyusunan
sertifikat  hasil penghitungan
suara oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota,  dan KPU
Provinsi, meliputi :
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

a. Penyusunan dan penyampaian
sertifikat hasil penghitungan suara
di TPS oleh KKPS
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

b. Penyampaian kota suara yang
masih dikunci dan disegel yang
berisi Berita Acara dan Sertifikasi
hasil penghitungan suara oleh
KPPS kepada PPS
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

c. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Desa/Kelurahan oleh PPS kepada
PPK
2 hari
30-08-13
31-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS
d. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan oleh PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota
2 hari
01-09-13
02-09-13
Dilaksanakan
oleh PPK
e. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten/ Kota
oleh KPU Kabuapten/Kota kepada
KPU Provinsi
2 hari
03-09-13
04-09-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota
f. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara oleh KPU Provinsi dan
penetapan pasangan calon terpilih
3 hari
05-09-13
07-09-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
2)       Pelantikan dan Pengucapan
Sumpah/Janji
1 hari
12-02-14
12-02-14
Dilaksanakan
oleh pejabat
yang berwenang
Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-014/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar