Selasa, 23 April 2013
Metrotvnews.com, J akarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 6.576 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk anggota DPR dari 12 partai politik (parpol). Selanjutnya, KPU berencana memublikasikan daftar bakal caleg tersebut di laman resmi KPU.
Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU di Jakarta, Selasa (23/4), mengaku tidak ada kewajiban ataupun aturan daftar bakal caleg yang sudah masuk harus dipublikasikan.
Namun, KPU akan memublikasikannya agar masyarakat bisa tahu sosok yang menjadi caleg dan para bakal caleg bisa mengetahui sudah didaftarkan ke KPU.
"Kami berkeinginan setelah pembahasan Senin (22/4) malam, sesegera mungkin kami akan publikasikan daftar nama calon yang diajukan 12 parpol dalam satu dua hari ini di laman KPU," ujar Husni. (*)
Sumber: metrotvnews.com
Editor: Henri Salomo Siagian
Ilustrasi---MI/ip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar