Rabu, 17 April 2013

JADUAL TAHAPAN PELAKSANAAN PILGUB JAWA TIMUR 2013

Menyongsong pesta demokrasi masyarakat Jawa Timur, Jadual tahapan pelaksanan Pilgub Jatim 2013 telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Jatim No 2/KPTS/KPU-PROV-014/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, berikut ini :
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR
TAHUN 2013
NO.
URAIAN KEGIATAN
JADWAL WAKTU
KETERANGAN
WAKTU
MULAI
SELESAI
I.
PERSIAPAN


1
Penyusunan Program Kegiatan dan
Anggaran Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur
TAHUN 2012 – 2013
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi dan
Pemprov
Jawa Timur
2
Penetapan Keputusan KPU Provinsi
Jawa Timur
30 hari
02-01-13
31-01-13
A. Non Tahapan
1)
Tahapan, Program  dan Jadual
Waktu penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
2)
Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota,
PPK,  PPS dan KPPS pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Timur Tahun 2013
3)
Pemantau dan tata cara
pemantauan pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
4)
Sosialisasi dan penyampaian
informasi dalam Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur  Jawa Timur
Tahun 2013
5)
Norma standar prosedur dan
kebutuhan serta pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur 
Jawa Timur Tahun 2013
6)
Pelaporan dana kampanye Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013
7)
Audit dana kampanye peserta
Pemilu dalam Penyelenggaraan
Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Tahun 2013

 B. Tahapan :
1)
Penetapan daftar pemilih
(pemutakhiran data dan daftar
pemilih)
2)
Pendaftaran, penyusunan,
penelitian dan penetapan
pasangan calon
3)
Kampanye
4)
Pemungutan suara
5)
Penghitungan suara
6)
Penetapan pasangan calon terpilih,
pengesahan, dan pelantikan

C. Pelaksanaan regulasi dalam
bentuk putusan
1)
Tahapan, program, dan Jadual
2)
Jumlah dukungan dan jumlah
sebaran paling rendah untuk
calon perseorangan
3)
Jumlah kursi dan jumlah suara sah
paling rendah untuk pasangan
calon yang diajukan partai politik
atau gabungan partai politik
4)
Pembentukan PPK, PPS, PPDP,
dan KPPS
5)
Rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar terinci untuk tiap PPS,
PPK, Kabupaten/Kota, dan
Provinsi
6)
Penetapan rumah sakit untuk
pemeriksaan kemampuan rohani
dan jasmani
7)
Penetapan pasangan yang
memenuhi syarat
8)
Penetapan kantor akuntan publik
untuk mengaudit laporan dana
kampanye
9)
Penetapan Jadual, bentuk,
tempat, dan waktu kampanye
10)
Penetapan hari dan tanggal
pemungutan suara
11)
Penetapan kebutuhan surat suara
serta kelengkapan administrasi
pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS, PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan
KPU Provinsi berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan
pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan
suara
12)
Penetapan rekapitulasi hasil
Perolehan  penghitungan suara
oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/
Kota, dan KPU Provinsi
13)
Penetapan dan pengumuman
nama dan nomor urut pasangan
calon
14)
Penetapan pemantau
15)
Penetapan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPDP dan KPPS
16)
Sosialisasi (informasi/pendidikan
pemilih)
d.
Pembentukan/Pengangkatan dan
pelatihan PPK, PPS, dan petugas
pemutakhiran data pemilih
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota

1) Pembentukan PPK
24 hari
25-02-13
20-03-13

2) Pembentukan PPS
24 hari
25-02-13
20-03-13

3) Pembentukan P2DP
7 hari
14-04-13
20-04-13
 Dilaksanakan
PPS
e.
Pemberitahuan, Pendaftaran dan
Sertifikasi Pemantau
30 hari
03-03-13
01-04-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov
f.
Sosialisasi/ Infomasi Pemilu /
pendidikan pemilih
179 hari
01-02-13
28-08-13
 Dilaksanakan
Oleh Pokja sosialisasi
g.
Menerima Pemberitahuan dari
DPRD tentang berakhirnya masa
jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi  Jawa Timur
1 hari
01-04-13
01-04-13
Paling lama
150 hari
sebelum
pemungutan
suara
h.
Rapat Koordinasi KPU Provinsi
Jawa Timur dan KPU
Kabupaten/Kota dengan
pelaksana pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi  Jawa Timur Tahun
2013 di tingkat PPK,PPS dan
KPPS dihadiri oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota
PPK serta PPS dan KPPS
179 hari
01-02-13
28-08-13
 Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
  II. PELAKSANAAN
1
Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
a.
Pemberitahuan kepada Pemprov/
Pemkab/Pemkot tentang
Penyampaian  daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur  (DP4) oleh
Pemprov/Pemkab/Pemkot
1 hari
02-03-13
02-03-13
Dikoordinasikan
 oleh pokja
Pemilih
b.
Penerimaan daftar Penduduk
 Potensial Pemilih Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur (DP4)
Pemprov/Pemkab/ Pemkot
1 hari
01-04-13
01-04-13
Dilaksanakan
oleh
Pemerintah
 Provinsi
c.
1) Penyusunan data/daftar pemilih
berdasarkan DP4 oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang
dibuat sebanyak PPS 
30 hari
02-04-13
01-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
2)  Penyampaian Daftar Pemilih
kepada PPS melalui PPK
7 hari
02-05-13
08-05-13
Dilaksanakan
oleh PPK
3) Bimbingan teknis dan sosialisasi
penyusunan data/daftar pemilih
oleh KPU Kabupaten/Kota kepada
PPS dan  PPDP yang dilakukan
secara Berjenjang
14 hari
17-04-13
30-04-13
 Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/
Kab/Kota
d.
Pemutakhiran data pemilih oleh
PPS  dengan dibantu PPDP
30 hari
08-05-13
07-06-13
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu
Petugas
Pemutakhiran
Data Pemilih
e.
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar  Pemilih Sementara (DPS)
21 hari
08-06-13
28-06-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota, PPK,
PPS, KPPS
dan PPDP
f.
Perbaikan Daftar Pemilih
Sementara (DPS)
21 hari
08-06-13
28-06-13
Dilaksanakan
oleh PPS
g.
Pencatatan Data Pemilih
Tambahan
3 hari
29-06-13
01-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
h.
Penetepan Daftar Pemilih
Tambahan
3 hari
02-07-13
04-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
i.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
3 hari
05-07-13
07-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
j.
Pengesahan dan Pengumuman
Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh
PPS
3 hari
08-07-13
10-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
k.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih
Perbaikan/Tambahan, dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK,
 dengan tembusan kepada KPU
Provinsi dan KPU oleh PPS.
4 hari
08-07-13
11-07-13
Dilaksanakan
oleh PPS
l.
Penyusunan dan Penetapan
Rekapitulasi Jumlah Pemilih
Terdaftar  dan Jumlah TPS terinci
Dalam  wilayah :
Dilaksanakan
oleh PPS, PPK
dan KPU
Kab/Kota
-    Panitia Pemilihan Kecamatan
2 hari
12-07-13
13-07-13
-    KPU Kabupaten/Kota
2 hari
14-07-13
15-07-13
-    KPU Provinsi
3 hari
16-07-13
18-07-13
m.
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih  Tetap (DPT) untuk TPS
kepada KPPS oleh PPS dan
kepada Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Saksi pasangan
calon oleh KPPS
7 hari
18-08-13
24-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS
2
Pencalonan



a.
Pengumuman Pendaftaran,
Pengambilan Formulir dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
dalam pencalonan  Gubernur dan
Wakil Gubernur
5 hari
07-04-13
11-04-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
serta Calon
Perseorangan

b.
- Penyerahan dokumen rekapitulasi
dukungan calon perseorangan
dalam 3 (tiga) rangkap kepada
KPU Provinsi selama masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan.
5 hari
07-04-13
11-04-13
 Oleh calon
Perseorangan

- Dalam masa pendaftaran dan/
atau penyerahan dukungan, KPU
Provinsi melakukan bimbingan
teknis kepada KPU
Kabupaten/Kota/PPK/PPS
dalam pelaksanaan proses
verifikasi danrekapitulasi dukungan
calon perseorangan
 OIeh
KPU Provinsi
dilaksanakan
secara
berjenjang

c.
Kesempatan untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi jumlah
dukungan paling rendah dan atau
sebaran dukungan dalam masa
pendaftaran dan/atau penyerahan
dukungan kepada KPU Provinsi
untuk calon perseorangan
5 hari
07-04-13
11-04-13
 Oleh calon
Perseorangan

d.
Pemberitahuan dan/atau
penyerahan dokumen dukungan
bakal calon perseorangan kepada
PPS oleh KPU Kabupaten/Kota,
dan bakal calon perseorangan.
1 hari
14-04-13
14-04-13
KPU
Prov/Kab/Kota/
bakal calon
perseorangan

e.
Verifikasi dokumen dukungan oleh
PPS untuk calon perseorangan.
14 hari
15-04-13
28-04-13
Dilaksanakan
oleh PPS

f.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh PPK untuk bakal
calon perseorangan.
7 hari
29-04-13
05-05-13
Dilaksanakan
oleh PPK

g.
Verifikasi dan rekapitulasi dokumen
dukungan oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk bakal calon
perseorangan.
7 hari
06-05-13
12-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab./Kota.

h.
Pengumuman pendaftaran
pasangan calon yang diajukan
partaipolitik atau  gabungan partai
politik dan perseorangan.
2 hari
13-05-13
14-05-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

i.
Pendaftaran bakal pasangan calon
yang diajukan oleh partai politik
atau gabungan partai politik dan
perseorangan
7 hari
13-05-13
19-05-13
Oleh
parpol/
gabungan
parpol

j.
Penelitian dan pemberitahuan hasil
penelitian pemenuhan syarat calon
termasuk penelitian penambahan
dukungan bakal calon
perseorangan yang jumlahnya
menjadi kurang dari jumlah
dukungan paling rendah akibat
 verifikasi PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota. Verifikasi
tambahan dukungan bakal calon
perseorangan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan/atau
KPU Provinsi dibantu oleh PPS
dan PPK.
21 hari
20-05-13
09-06-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

k.
- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan, syarat calon,
dan/atau mengajukan calon baru.
(Parpol/Gab parpol)
7 hari
10-06-13
16-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon
(perseorangan), vide Pasal 59
ayat (5a) huruf b sampai dengan
huruf I UU No 32/2004 Jis UU
No. 12/2008
7 hari
10-06-13
16-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

- Melengkapi dan/atau memperbaiki
surat pencalonan beserta
persyaratan calon (perseorangan),
yaitu surat pencalonan yang
ditandatangi oleh pasangan calon
perseorangan.
14 hari
10-06-13
23-06-13
Dilaksanakan
oleh Pasangan
Calon

l.
Penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan persyaratan pasangan
calon sekaligus pemberitahuan
hasil penelitian, kecuali terhadap
pasangan  calon perseorangan
yang tidak dapat memenuhi paling
rendah jumlah dukungan dan
jumlah sebaran, tidak
diadakan penelitian ulang.
14 hari
24-06-13
07-07-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

m.
Penyampaian hasil pemeriksaan
Kesehatan tentang kemampuan
rohani dan jasmani Pasangan
Calon oleh Tim dokter pemeriksa
khusus kepada KPU Provinsi
38 hari 
16-05-13
23-06-13
Oleh Rumah
Sakit yang
ditetapkan oleh
KPU Provinsi

n.
Pengumuman pasangan calon
yang memenuhi persyaratan.
7 hari
08-07-13
14-07-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.

o.
Penetapan, Penentuan Nomor
Urut pasangan Calon
2 hari
14-07-13
15-07-13
oleh KPU
Prov.dihadiri
bakal pasangan
 calon

p.
Pengumuman Hasil Penetapan,
Penentuan Nomor Urut pasangan
Calon
7 hari
15-07-13
21-07-13
oleh KPU Prov.

 Pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU, dengan kegiatan :

a.
Penyusunan dan penetapan jenis
barang dan jasa serta Jadual
pendistribusian surat suara dan alat
kelengkapan pemungutan dan
penghitungan suara
56 hari
01-02-13
28-03-13
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan

b.
Proses administrasi Pengadaan
Barang/Jasa Logistik Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur dan
pendistribusian surat suara serta
alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan
suara
56 hari
01-02-13
28-03-13
Dilaksanakan
oleh Panitia
Pengadaan
c.
Pencetakan dan Pendistribusian 
Daftar Pasangan Calon, Surat
Suara serta Alat dan Kelengkapan
Administrasi Pemungutan dan
Penghitungan Suara
30 hari
15-07-13
13-08-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi
d.
Penerimaan Surat Suara serta
Alat dan Kelengkapan Administrasi
Pemungutan dan Penghitungan
Suara
2 hari
27-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
PPS
 Kampanye

a.
Pertemuan peserta Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur tentang
pelaksanaan kampanye
5 hari
26-07-13
30-07-13
Dikoordinasikan
 oleh pokja
kampanye
b.
Kampanye :
14 hari
12-08-13
25-08-13
c.
Pembersihan Alat Peraga dan Atribut
Kampanye
3 hari
26-08-13
28-08-13
Tidak Ada
Kampanye
d.
Masa Tenang
3 hari
26-08-13
28-08-13
Tidak Ada
Kampanye
5
 Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara

a.
Persiapan

1)  Pengecekan Persiapan
Pemungutan Suara di Daerah
22 hari
24-07-13
14-08-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Provinsi/ KPU
Kab/Kota

2)    Pembentukan KPPS
danbimbingan teknis serta
sosialisasi
7 hari
02-08-13
08-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS

3)  Penyampaian Salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS, Petugas
Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Saksi pasangan calon.
5 hari
24-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS
dibantu oleh
KPPS

4)  Pengumuman dan
pemberitahuan tempat,hari, dan
waktu pemungutan suara di TPS.
6 hari
23-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

5)    Penyiapan TPS
3 hari
26-08-13
28-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS
b.
Pelaksanaan


1)       Pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS
oleh KPPS, serta penyusunan
sertifikat  hasil penghitungan
suara oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota,  dan KPU
Provinsi, meliputi :
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

a. Penyusunan dan penyampaian
sertifikat hasil penghitungan suara
di TPS oleh KKPS
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

b. Penyampaian kota suara yang
masih dikunci dan disegel yang
berisi Berita Acara dan Sertifikasi
hasil penghitungan suara oleh
KPPS kepada PPS
1 hari
29-08-13
29-08-13
Dilaksanakan
oleh KPPS

c. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Desa/Kelurahan oleh PPS kepada
PPK
2 hari
30-08-13
31-08-13
Dilaksanakan
oleh PPS
d. Penyusunan dan Penyampaian
Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan oleh PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota
2 hari
01-09-13
02-09-13
Dilaksanakan
oleh PPK
e. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten/ Kota
oleh KPU Kabuapten/Kota kepada
KPU Provinsi
2 hari
03-09-13
04-09-13
Dilaksanakan
oleh KPU
Kab/Kota
f. Penyusunan dan penyampaian
rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara oleh KPU Provinsi dan
penetapan pasangan calon terpilih
3 hari
05-09-13
07-09-13
Dilaksanakan
oleh KPU Prov.
2)       Pelantikan dan Pengucapan
Sumpah/Janji
1 hari
12-02-14
12-02-14
Dilaksanakan
oleh pejabat
yang berwenang
Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-014/2013

Selasa, 16 April 2013

SURAT EDARAN KPU NOMOR: 231/KPU/IV/2013

Rabu, 10 April 2013
Jakarta, kpu.go.id- KPU telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 231/KPU/IV/2013 perihal Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Surat Edaran KPU Nomor: 231/KPU/IV/2013 Klik disini

PELAKSANAAN PEMILUKADA TAK PERLU TUNGGU PERPU

Senin, 15 April 2013


Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2013 di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu peraturan pengganti undang undang (perpu). Landasan hukum pemilukada sudah sangat jelas, tegas dan terinci.

"Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013", terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Husni mengurai sejumlah ladasan hukum pemilukada. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU tersebut diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Husni menerangkan pemilu yang pertama dikenal di Indonesia adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante tahun 1955. Sementara pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung baru dikenal tahun 2004 dan pemilukada secara langsung dikenal sejak tahun 2005.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 4 dengan tegas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali. Karena di Indonesia yang paling pertama dikenal adalah pemilu legislatif maka aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilu jenis yang lain, termasuk pemilukada.

Hal ini diperkuat UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 233 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Artinya pelaksanaannya dapat dimajukan tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah",  terang Husni.

Husni menegaskan penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilukada
merupakan kewenangan penuh KPU. "Jika KPU sudah menetapkan, itu sah dan harus dijalankan. Tidak ada
pihak lain yang dapat membatalkannya", ujar Husni.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 5 ayat d menyebutkan KPU sebagai pelaksana pemilihan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan tanggal dan tatacara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan.

Selanjutnya, penyelenggaraan pemilukada setiap lima tahun sekali merupakan upaya untuk menjaga secara konsisten mekanisme mendapatkan pemimpin melalui pemilihan langsung (elected official). "Jadi sangat tidak relevan, pelaksanaan pemilukada serentak untuk 43 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2013 dan 2014 yang sudah direncanakan KPU harus menunggu Perpu", ujarnya.

Menurutnya pada kepala daerah tidak perlu khawatir pemajuan jadwal pemilukada akan mengurangi masa jabatannya. Husni menegaskan jabatan kepala daerah sudah diatur secara ketat dalam Undang Undang yakni selama lima tahun sejak SK diterbitkan. "Kesinambungan pemerintahan setiap lima tahun akan tetap terjaga, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Karenanya tidak ada alasan untuk menolak pelaksanannya", ujar Husni.
Selain itu, Pemilukada merupakan program yang juga masuk dalam rencana pembangunan nasional untuk
melembagakan demokrasi. Pelaksanaan pemilukada tepat waktu merupakan salah satu indikator suksesnya
pembangunan demokrasi tersebut. (gd. FOTO KPU/dd/hupmas).

Komisi Pemilihan Umum
http://www.kpu.go.id

Senin, 15 April 2013

Persamaan Persepsi Anggaran Kata Kunci Suksesnya Pemilu

Jumat, 12 April 2013
Jakarta, kpu.go.id- Pemantapan dan persamaan persepsi anggaran menjadi kata kunci untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi (rakor) Program, Kegiatan dan Output Rutin/Sektoral dan Tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jum’at (12/4).
“Rakor dan sinkronisasi ini adalah untuk mewujudkan suksesnya Pemilu 2014. Melalui rakor ini kita harus menyamakan persepsi penggunaan anggaran yang terdapat di dalam DIPA masing-masing satuan kerja (satker) dengan tahapan Pemilu 2014,” ujar Husni.
Dengan pemantapan dan persamaan persepsi itu, kata Husni, anggaran KPU dapat dimanfaatkan dengan optimal dalam mendukung kegiatan tahapan penyelenggaran pemilu.
Anggaran KPU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-769/MK.02/2012, lanjut Husni, dialokasikan ke dalam 3 (tiga) program, yakni Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU, dan Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik.
Alokasi anggaran tersebut telah dialokasikan kepada masing-masing satker dengan diterbitkannya Revisi I DIPA 076 Tahun 2013 oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 19 Maret 2013. Revisi DIPA ini dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013.
Husni menambahkan, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan KPU harus dapat dilaksanakan dan dianggarkan dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai target dan sasaran, baik di tingkat KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Rakor digelar selama dua hari, 12-13 April 2013, dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Peserta rakor dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, Jumat (12/4) ini dihadiri 14 provinsi, dan besok (Sabtu, 13/4) diikuti oleh 19 provinsi. (nia/red. FOTO KPU/ieam/hupmas)

Sumber : http://www.kpu.go.id

Peraturan KPU 11, 12, dan 13 TAHUN 2013

Jakarta, kpu.go.id 

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014. Serta PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  1. PKPU Nomor 11 Tahun 2013
  2. PKPU Nomor 12 Tahun 2013
  3. PKPU Nomor 13 Tahun 2013