Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pengaturan pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pembayaran honorarium penyelenggara Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu Bupati/Wakil bupati atau Walikota/Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini
Surat Edaran KPU Nomor 510/SJ/V/2013 Klik Di Sini