Selasa, 07 Mei 2013
Komisi
Pemilihan Umum mengembalikan lebih dari empat ribu berkas pada partai politik
karena dokumen pencalonan anggota parlemen yang diajukan tak memenuhi syarat.
Bahkan untuk tiga partai; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS
dan PPP, semua berkas bakal calon anggota legislatif dikembalikan karena
dianggap belum lengkap.
"Tiga partai politik tidak ada bakal calegnya yang memenuhi syarat,"
kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil verifikasi, Selasa (7/5)
diJakarta.
Dari 6.577 berkas yang diterima KPU, 4.701 berkas diantaranya dinyatakan tak
lolos dan harus diperbaiki. 12 partai peserta Pemilu 2014 diberi kesempatan hingga
22 Mei untuk menyusulkan dokumen yang diminta KPU. Tak seperti berbagai agenda
pengumuman KPU sebelumnya, kali ini tak ada nota protes dari partai-partai.
"Ya ini kan masalahnya seputar kesalahpahaman saja, masih ada perbedaan
pendapat KPU dan PKS, terkait form BB-8 dan BB-9," kilah Dono Pratomo dari
Badan Pemenangan Pemilu PKS. Daftar isian tersebut menurut Dono mewajibkan
seorang advokat untuk mundur dari pekerjaannya sebagai advokat jika terpilih sebagai
anggota DPR. "Nah
menurut kami, apakah relevan yang bukan advokat mengisi form ini?" tegas
Dono.
Hampir semua partai menurut verifikasi KPU punya masalah dengan bakal caleg
yang didaftarkan dengan daerah pemilihan (dapil) ganda dimana seoranng calon
ditulis mewakili lebih dari satu daerah pemilihan. "Kalau ini soal
administrasi saja, kan calonnya banyak jadi mungkin sebelum finishing caleg
tersebut belum memutuskan dapil mana yang mau diambil," kata Wakil Sekjen PAN
Ahmad Adib Zain.
Persoalan lain yang lebih serius muncul pada daftar nama bakal caleg yang
ternyata didaftarkan oleh dua partai berbeda. Bahkan partai sebesar PDI
Perjuangan pun 'kecolongan' nama bakal caleg yang ternyata juga didaftarkan
oleh Partai Gerindra. "Ini soal mengkhianati kepercayaan ya, kita beri kepercayaan ternyata
malah mencalonkan diri juga dari partai lain," kata Sekjen PDI Perjuangan
Tjahjo Kumolo. Untuk calon seperti ini, Tjahjo mengatakan akan langsung mencoret nama calon
bersangkutan.
Langkah PDIP ini didukung kelompok pemerhati parlemen, Perludem. "Calon ganda harus dicoret karena (pencalonan) beda partai itu pelanggaran
substansial itu jelas melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Perludem,
Titi Anggraeny." Komitmen berpartai saja
bermasalah, main di dua kaki, apalagi kalau komitmen di parlemen untuk rakyat nanti.
Calon semacam ini menurut Titi tak layak masuk parlemen karena diragukan niatnya."
Perludem juga berpandangan meski
dari sisi jumlah kasus bakal caleg ganda relatif kecil, situasi ini meneguhkan
kritik terhadap partai politik selama ini yakni kelemahan menyiapkan kader."
Akibatnya partai memaksakan diri mencalonkan caleg-caleg diluar kemampuan kader
mereka," tambahnya. Sejumlah partai mengakui beberapa calon bermasalah
berasal dari luar partai yang mendaftarkan diri demi tiket keparlemen.
Sumber: bbc.co.uk
Reporter: Dewi Safitri (Wartawan BBC
Indonesia)