Sabtu, 11 Mei 2013

Profil PPS Garum

   Nama         :  Mohamad Ainul Haq
  TTL             : Blitar,  26 Nopember 1983
  Alamat       : Lingkungan Kebonsari  RT.001 RW.002 Kel. Garum
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0856 4985 4517
  e-Mail        : 
 
   
 
 
   Nama       : Basuki Rahmat
   TTL            : Blitar, 11 Maret 1976
   Alamat       : Lingkungan Combong  RT.003 RW.001 Kel. Garum
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0813 3400 5546
   e-Mail        :
 
 
 
 
   Nama         : Slamet Riyanto
   TTL            : Blitar, 06 Juli 1973
   Alamat       : Lingkungan Kebonsari RT.001 RW.001 el. Garum
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0819 3789 3437
   e-Mail        : 
 

 
 
 
 
 
 

Kamis, 09 Mei 2013

Profil PPS Slorok

  Nama         :  Khoiruman
  TTL            : Blitar, 11 Maret 1973
  Alamat       : Dsn. Pucungsari Kidul RT.001 RW.001 Desa Slorok
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0856 4681 4480
  e-Mail        : 
 
   
 
   Nama        : Purwanto
   TTL            : Blitar, 12 Mei 1963
   Alamat       : Dsn. Sumber RT.003 RW.001 Desa Slorok
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0858 5582 5708
   e-Mail        :
 
 
 
    Nama         : Ariyanti
   TTL            : Blitar, 21 Juni 1973
   Alamat       : Dsn Sumber RT.003 RW.002 Desa Slorok
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0857 5516 8552
   e-Mail        :
 

Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar dan Bakal Calon Anggota DPR RI

Selasa, 07 Mei 2013

Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada selasa (7/5) di Jakarta, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah  pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.



Profil PPS Tawangsari


   Nama         :  Saiful Bahri
  TTL            : Blitar, 04 Oktober 1973
  Alamat       : Lingkungan Tawangrejo RT.002 RW.010 Keluaran Tawangsari
                       Kec. Garum, Kab. Blitar
  Agama       : Islam
  Jabatan     : Ketua PPS
  Nomor Hp  : 0858 5516 9507
  e-Mail        : 
 
 
 
 
   Nama        : Choirul Anam
   TTL            : Blitar, 17 Juli 1972
   Alamat       : Jl. Gajah Mada 36 RT.003 RW.002 Kelurahan Tawangsari
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0856 9100 8782
   e-Mail        :
 
 
    Nama         : Siti Alfiah
   TTL            : Blitar, 12 Mei 1971
   Alamat       : Lk. Ngebrak RT.001 EW.003 Kelurahan Tawangsari
                        Kec. Garum, Kab. Blitar
   Agama       : Islam
   Jabatan     : Anggota PPS
   Nomor Hp  : 0857 4656 9363
   e-Mail        :
 

KPU sulit terapkan imbauan soal larangan fotokopi e-KTP



Selasa, 07 Mei 2013

Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kesulitan  melaksanakan larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri..
 "Ada dua jenis pemilu yang memerlukan fotokopi KP, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota legislatif. Jika e-KTP tidak bisa difotokopi, maka KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menemukan kesulitan dalam hal regulasi dan teknis," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik diJakarta, Selasa.

Selain lembaga penyelenggara, peserta pemilu juga akan mengalami kendala dalam penerapan imbauan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 59 huruf 2e, dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pemilihan anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD, para bakal calon anggota legislatif juga diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebagai lampiran dokumen wajib, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Sehingga, untuk mengoperasionalkan kebijakan itu seharusnya dilakukan perubahan dalam ketentuan undang-undang," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dukungan untuk bakal calon anggota DPD sudah terkumpul sebelum surat imbauan tersebut diterima KPU.

"Dukungan untuk calon DPD sudah terkumpul, sedangkan kami baru terima (surat edaran) sekira dua pekan yang lalu. Jadi, mohon maaf atas kejadian ini," katanya.


Sumber: antaranews.com
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli
Foto: ANTARA/Rahmad

Rabu, 08 Mei 2013

KPU kembalikan 4.000 berkas caleg



Selasa, 07 Mei 2013 
Komisi Pemilihan Umum mengembalikan lebih dari empat ribu berkas pada partai politik karena dokumen pencalonan anggota parlemen yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bahkan untuk tiga partai; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS dan PPP, semua berkas bakal calon anggota legislatif dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
"Tiga partai politik tidak ada bakal calegnya yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil verifikasi, Selasa (7/5) diJakarta.

Dari 6.577 berkas yang diterima KPU, 4.701 berkas diantaranya dinyatakan tak lolos dan harus diperbaiki. 12 partai peserta Pemilu 2014 diberi kesempatan hingga 22 Mei untuk menyusulkan dokumen yang diminta KPU. Tak seperti berbagai agenda pengumuman KPU sebelumnya, kali ini tak ada nota protes dari partai-partai.

"Ya ini kan masalahnya seputar kesalahpahaman saja, masih ada perbedaan pendapat KPU dan PKS, terkait form BB-8 dan BB-9," kilah Dono Pratomo dari Badan Pemenangan Pemilu PKS. Daftar isian tersebut menurut Dono mewajibkan seorang advokat untuk mundur dari pekerjaannya sebagai advokat jika terpilih sebagai anggota DPR. "Nah menurut kami, apakah relevan yang bukan advokat mengisi form ini?" tegas Dono.
 
Hampir semua partai menurut verifikasi KPU punya masalah dengan bakal caleg yang didaftarkan dengan daerah pemilihan (dapil) ganda dimana seoranng calon ditulis mewakili lebih dari satu daerah pemilihan. "Kalau ini soal administrasi saja, kan calonnya banyak jadi mungkin sebelum finishing caleg tersebut belum memutuskan dapil mana yang mau diambil," kata Wakil Sekjen PAN Ahmad Adib Zain.

Persoalan lain yang lebih serius muncul pada daftar nama bakal caleg yang ternyata didaftarkan oleh dua partai berbeda. Bahkan partai sebesar PDI Perjuangan pun 'kecolongan' nama bakal caleg yang ternyata juga didaftarkan oleh Partai Gerindra. "Ini soal mengkhianati kepercayaan ya, kita beri kepercayaan ternyata malah mencalonkan diri juga dari partai lain," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Untuk calon seperti ini, Tjahjo mengatakan akan langsung mencoret nama calon bersangkutan.

Langkah PDIP ini didukung kelompok pemerhati parlemen, Perludem. "Calon ganda harus dicoret karena (pencalonan) beda partai itu pelanggaran substansial itu jelas melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeny." Komitmen berpartai saja bermasalah, main di dua kaki, apalagi kalau komitmen di parlemen untuk rakyat nanti. Calon semacam ini menurut Titi tak layak masuk parlemen karena diragukan niatnya."
Perludem juga berpandangan meski dari sisi jumlah kasus bakal caleg ganda relatif kecil, situasi ini meneguhkan kritik terhadap partai politik selama ini yakni kelemahan menyiapkan kader." Akibatnya partai memaksakan diri mencalonkan caleg-caleg diluar kemampuan kader mereka," tambahnya. Sejumlah partai mengakui beberapa calon bermasalah berasal dari luar partai yang mendaftarkan diri demi tiket keparlemen.
Sumber: bbc.co.uk
Reporter: Dewi Safitri (Wartawan BBC Indonesia)