Hasil Verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada selasa (7/5) di Jakarta, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.
4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
7. PARTAI DEMOKRAT
8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar