Rabu, 08 Mei 2013

KPU kembalikan 4.000 berkas caleg



Selasa, 07 Mei 2013 
Komisi Pemilihan Umum mengembalikan lebih dari empat ribu berkas pada partai politik karena dokumen pencalonan anggota parlemen yang diajukan tak memenuhi syarat.

Bahkan untuk tiga partai; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS dan PPP, semua berkas bakal calon anggota legislatif dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
"Tiga partai politik tidak ada bakal calegnya yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil verifikasi, Selasa (7/5) diJakarta.

Dari 6.577 berkas yang diterima KPU, 4.701 berkas diantaranya dinyatakan tak lolos dan harus diperbaiki. 12 partai peserta Pemilu 2014 diberi kesempatan hingga 22 Mei untuk menyusulkan dokumen yang diminta KPU. Tak seperti berbagai agenda pengumuman KPU sebelumnya, kali ini tak ada nota protes dari partai-partai.

"Ya ini kan masalahnya seputar kesalahpahaman saja, masih ada perbedaan pendapat KPU dan PKS, terkait form BB-8 dan BB-9," kilah Dono Pratomo dari Badan Pemenangan Pemilu PKS. Daftar isian tersebut menurut Dono mewajibkan seorang advokat untuk mundur dari pekerjaannya sebagai advokat jika terpilih sebagai anggota DPR. "Nah menurut kami, apakah relevan yang bukan advokat mengisi form ini?" tegas Dono.
 
Hampir semua partai menurut verifikasi KPU punya masalah dengan bakal caleg yang didaftarkan dengan daerah pemilihan (dapil) ganda dimana seoranng calon ditulis mewakili lebih dari satu daerah pemilihan. "Kalau ini soal administrasi saja, kan calonnya banyak jadi mungkin sebelum finishing caleg tersebut belum memutuskan dapil mana yang mau diambil," kata Wakil Sekjen PAN Ahmad Adib Zain.

Persoalan lain yang lebih serius muncul pada daftar nama bakal caleg yang ternyata didaftarkan oleh dua partai berbeda. Bahkan partai sebesar PDI Perjuangan pun 'kecolongan' nama bakal caleg yang ternyata juga didaftarkan oleh Partai Gerindra. "Ini soal mengkhianati kepercayaan ya, kita beri kepercayaan ternyata malah mencalonkan diri juga dari partai lain," kata Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Untuk calon seperti ini, Tjahjo mengatakan akan langsung mencoret nama calon bersangkutan.

Langkah PDIP ini didukung kelompok pemerhati parlemen, Perludem. "Calon ganda harus dicoret karena (pencalonan) beda partai itu pelanggaran substansial itu jelas melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeny." Komitmen berpartai saja bermasalah, main di dua kaki, apalagi kalau komitmen di parlemen untuk rakyat nanti. Calon semacam ini menurut Titi tak layak masuk parlemen karena diragukan niatnya."
Perludem juga berpandangan meski dari sisi jumlah kasus bakal caleg ganda relatif kecil, situasi ini meneguhkan kritik terhadap partai politik selama ini yakni kelemahan menyiapkan kader." Akibatnya partai memaksakan diri mencalonkan caleg-caleg diluar kemampuan kader mereka," tambahnya. Sejumlah partai mengakui beberapa calon bermasalah berasal dari luar partai yang mendaftarkan diri demi tiket keparlemen.
Sumber: bbc.co.uk
Reporter: Dewi Safitri (Wartawan BBC Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar