Belanja Online

Selasa, 21 Mei 2013
Data Pemilih Menjadi Pintu Masuk Pemilu Berkualitas
Jakarta, kpu.go.id - Penyelengaraan tahapan Pemilu 2014 sudah sampai pada pembenahan data pemilih. Mulai
tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
melaksanakan tugasnya door to door dalam mendaftar pemilih Pemilu 2014.
Data pemilih ini menjadi penting, karena sebagai pintu masuk penyelenggaraan
pemilu yang berkualitas, sehingga pada saat pemungutan suara nantinya tidak
terjadi masalah.
engar
Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II
DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang
diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan
dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.
“Kita harus
pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu
pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal
dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih
Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.
Sementara
itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support
yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data
Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada
tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah
diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.
Kemendagri
juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan
dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang
sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk
tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam
pemutakhiran data pemilih.
Pada
kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri
Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian
pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih
dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah
yang sudah didatangi petugas pantarlih.
“KPU juga
sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU
juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang
membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu
Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu
PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610
orang,” papar Hadar.
Kemudian
Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan
kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan
koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau
kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.
“Ada
keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk
menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada
menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap
menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU
di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO
KPU/ie’am/hupmas)
RDP Pemutakhiran Data Pemilih
Tuesday, 21 May 2013
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi II DPR RI antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait
pembahasan pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan
Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di
Jakarta, Selasa (21/5).
Rapat ini menghasilkan kesimpulan antara lain KPU dan Kesekretariatan Jenderal KPU senantiasa
bersinergi menghadapi dinamisasi data pemilih agar validalidasi data
pemilih dapat menjamin setiap orang yang berhak untuk memilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014, meminta kepada Kemendagri dalam hal
ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil agar
mengkomunikasikan setiap perubahan data penduduk dan kode wilayah kepada
KPU sampai terselenggaranya Pemilu 2014 yang akan datang, Bawaslu
senantiasa melakukan
pengawasan setiap tahapan pemilu dengan menjaga
sinergitas laporan dan temuannya kepada KPU sehingga satu kesatuan
fungsi penyelenggara pemilu dapat terwujud sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hadir
dalam RDP ini dari Bawaslu antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad,
Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuchron, Kepala Sekretariat
(Kasek) Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Kabag. Perencanaan dan Anggaran, D.
Adhi Santoso, Kabag. Umum Jajang Abdullah dan Kabag. Tatalaksana
Pengawasan Pemilu, Bernad Dermawan Sutrisno. [Foto dan teks : MZ].Karsa Mendaftar Bacagub
Diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2013 22:39
kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.
kpujatim.go.id - Minggu (19/5/2013) Pasangan calon Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub-bacawagub dalam Pemilukada Jawa Timur di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis no 1 Surabaya, datang dengan naik kereta kelinci sekitar pukul 10:30 wib,Kedatangan pasangan ini mendapat sambutan dari pendukungnya saat tiba di pintu masuk kantor KPU Jatim, selain itu pasangan KarSa juga langsung disambut oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad beserta para komisioner dan Sekretaris KPU Jatim, Jonathan Judianto.
Menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang
mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian
Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP
partai yang bersangkutan lalu setelah tahapan pendaftaran pihak KPU akan
melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei
hingga 9 Juni 2013 dan Jika ada kekurangan, partai pengusung akan
diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan, mulai 10 Juni
hingga 16 Juni 2013". ujar Andry dalam sambutannya (adm-kpujtm)
Senin, 20 Mei 2013
Setatus bacaleg ganda, KPU ingatkan Parpol
Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan
akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.
Ketua KPU RI
Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat
bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di
seluruh daerah di Indonesia.
Pernyataan
ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang
daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota
legislatif (bacaleg).
Misalnya
kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya
hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang
menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah
tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai
pengganti ijazah.
"Statusnya
tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan
keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,"
terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk
pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang
yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
"Tapi
masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada
keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar
Husni.
Begitu juga
untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil
laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter
yang berwenang.
Untuk
formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas
kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua
bacaleg.
Untuk
penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak
ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT)
mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia
mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang
pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.
"Jika
diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS)
dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara
(DCS)," jelasnya.
Partai
politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat
keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan
BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang
diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga
dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang
bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan
perempuan.
Komisi II
DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu
terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan
bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang
berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah,
PNS, TNI/Polri dan kepala desa.
Sumber:
waspada.co.id
Reporter:
(dat16/rmol)
Foto:
(mustangcorps.com)
Bambang-Said Mendaftar ke KPU Jatim
LENSAINDONESIA.COM: Pasangan Bambang
DH-Said Abdullah, Sabtu (18/5/2013) resmi mendaftarkan diri ke KPU Jatim
sebagai cagub dan cawagub untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Jatim 2013.
Diiringi ratusan massa dan mengendarai reog, pasangan Bambang-Said saat mendatangi kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis. Bahkan hadir juga Wakil DPR RI Pramono Anung yang juga sebagai ketua tim pemenangan Bambang DH-Said.
Diiringi ratusan massa dan mengendarai reog, pasangan Bambang-Said saat mendatangi kantor KPU Jatim di Jl Raya Tenggilis. Bahkan hadir juga Wakil DPR RI Pramono Anung yang juga sebagai ketua tim pemenangan Bambang DH-Said.
“Maksud kedatangan kami PDIP bersama
sayap partai dan elemen masyarakat, nawaitu mempersembahkan kader
terbaik Jatim. Yakni saudara Bambang DH-Said Abdullah, untuk kami
daftarkan ke KPU Jawa Timur sebagai calon gubernur dan calon wakil
gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua DPD PDIP Jatim Sirmadji saat memberikan
sambutan di lantai II kantor KPU Jatim, Sabtu (18/5/2013).
Sirmadji menegaskan, pasangan Bambang DH-Said kader tulen PDIP bukan semata-mata merebut Jawa Timur 1 dan 2. “Tapi nawaitu kita merangkul hati kebersamaan rakyat Jawa Timur, guna Jawa Timur menjadi daerah baru dan lebih baik dari yang sudah-sudah,” jelasnya. Sementara Ketua Tim Pemenangan Bambang DH-Said, Pramono Anung menyakini, pasangan kader PDIP itu akan bisa membawa perubahan Jatim baru, sejahtera dan tidak diskriminasi.
“Kami sadar, pasangan Bambang DH-Said mungkin belum diperhitungkan. Tapi kami punya pengalaman di daerah lain seperti di Jakarta. Pasangan ini wajahnya fakir miskin, tapi hatinya tulus, kerja keras untuk memenangkan. Tapi tidak bisa memang kalau tidak ditolong rakyat Jatim dan seluruhnya,” jelas Pramono sambil menambahkan, masalah lumpur Lapindo Porong Sidoarjo juga merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi perhatian pasangan Bambang-Said Di kantor KPU, berkas pendaftaran cagub-cawagub yang diusung PDIP ini diterima Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Ketua Bawaslu jatim dan didampingi komisioner KPU Jatim lainnya. @ian
Sirmadji menegaskan, pasangan Bambang DH-Said kader tulen PDIP bukan semata-mata merebut Jawa Timur 1 dan 2. “Tapi nawaitu kita merangkul hati kebersamaan rakyat Jawa Timur, guna Jawa Timur menjadi daerah baru dan lebih baik dari yang sudah-sudah,” jelasnya. Sementara Ketua Tim Pemenangan Bambang DH-Said, Pramono Anung menyakini, pasangan kader PDIP itu akan bisa membawa perubahan Jatim baru, sejahtera dan tidak diskriminasi.
“Kami sadar, pasangan Bambang DH-Said mungkin belum diperhitungkan. Tapi kami punya pengalaman di daerah lain seperti di Jakarta. Pasangan ini wajahnya fakir miskin, tapi hatinya tulus, kerja keras untuk memenangkan. Tapi tidak bisa memang kalau tidak ditolong rakyat Jatim dan seluruhnya,” jelas Pramono sambil menambahkan, masalah lumpur Lapindo Porong Sidoarjo juga merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi perhatian pasangan Bambang-Said Di kantor KPU, berkas pendaftaran cagub-cawagub yang diusung PDIP ini diterima Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Ketua Bawaslu jatim dan didampingi komisioner KPU Jatim lainnya. @ian
Langganan:
Postingan (Atom)