Sabtu, 18 Mei 2013
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan
akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.
Ketua KPU RI
Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat
bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di
seluruh daerah di Indonesia.
Pernyataan
ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar
pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang
daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota
legislatif (bacaleg).
Misalnya
kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya
hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang
menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah
tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai
pengganti ijazah.
"Statusnya
tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan
keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,"
terang Husni di Jakarta, hari ini.
Untuk
pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang
yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
"Tapi
masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada
keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar
Husni.
Begitu juga
untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil
laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter
yang berwenang.
Untuk
formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas
kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua
bacaleg.
Untuk
penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak
ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT)
mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia
mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang
pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.
"Jika
diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS)
dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara
(DCS)," jelasnya.
Partai
politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat
keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan
BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang
diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama.
Begitu juga
dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang
bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan
perempuan.
Komisi II
DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu
terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan
bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang
berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah,
PNS, TNI/Polri dan kepala desa.
Sumber:
waspada.co.id
Reporter:
(dat16/rmol)
Foto:
(mustangcorps.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar