engar
Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/05). RDP Komisi II
DPR RI yang membahas masalah data pemilih Pemilu 2014 itu diikuti oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah yang
diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Dirjen Kependudukan
dan Catatan Sipil, serta Dirjen Pemerintahan Umum.
“Kita harus
pikirkan sejauh mana Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dapat membantu
pemutakhiran data pemilih, kemudian potensi-potensi kendala yang bakal
dihadapi, dan juga terjadinya perbedaan antara Data Potensial Penduduk Pemilih
Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada,” papar Agun.
Sementara
itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman menjelaskan support
yang telah dilakukan dalam membantu KPU menyelenggarakan tahapan pemilu. Data
Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) telah diserahkan serentak pada
tanggal 6 Desember 2012, totalnya sebesar 251,8 juta, kemudian DP4 juga telah
diserahkan pada tanggal 7 Februari 2013, totalnya sebesar 190,4 juta.
Kemendagri
juga sudah melakukan sinkronisasi bersama KPU, tambah Irman, DAK2 disesuaikan
dengan daerah pemilihan (dapil) dan mengisi data bagi daerah pemekaran yang
sebelumnya masih tergabung dalam daerah induknya. Kemendagri juga telah membentuk
tim teknis untuk backup KPU apabila diperlukan untuk membantu dalam
pemutakhiran data pemilih.
Pada
kesempatan tersebut, KPU diwakili oleh Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Juri
Ardiantoro juga menguraikan kemajuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Salah satunya yaitu pencermatan DP4 dengan data pemilukada terakhir. Kemudian
pencocokan dan penelitian data (coklit) juga sedang dilaksanakan oleh Pantarlih
dan KPU juga sudah membuat stiker data pemilih yang ditempelkan di pintu rumah
yang sudah didatangi petugas pantarlih.
“KPU juga
sudah memfasilitasi adanya helpdesk khusus untuk data pemilih, kemudian KPU
juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih yang
membantu pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu 2014, selain itu
Sidalih juga dapat membantu pendataan penyelenggara pemilu adhoc, yaitu
PPK sebanyak 6.994 orang, PPS sebanyak 8.153 orang, dan Pantarlih sebanyak 54.610
orang,” papar Hadar.
Kemudian
Juri Ardiantoro juga menjelaskan terjadinya perbedaan data di desa dan
kelurahan dalam pemutakhiran ini berkaitan juga dengan pemetaan Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu diperlukan
koordinasi antara KPU di daerah dan Kemendagri mengenai pengabsahan desa atau
kelurahan pemekaran yang belum diregistrasi oleh Kemendagri.
“Ada
keinginan dari teman-teman KPU di daerah yang melaksanakan Pemilukada untuk
menggunakan basis data itu dari data Pemilukada, karena lebih baik daripada
menggunakan DP4, namun karena kita merujuk pada UU sehingga kita tetap
menggunakan DP4 yang disinkronisasi, dan data Pemilukada dari teman-teman KPU
di daerah itu hanya sebagai pembanding saja,” tandas Juri. (arf/red. FOTO
KPU/ie’am/hupmas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar