Ambon, Badan Pengawas Pemilu
– Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih
mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam
pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya,
pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.
“Dulu,
Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan
tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada
sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi
narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu
(PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).
Menurutnya,
ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga
kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal,
pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain
itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga
menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal,
pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.
“Boleh-boleh
saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah
lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,”
tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.
Ia
juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak
sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal
keterangan palsu.
“Konsekuensinya
sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di
akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.
Sementara
itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan
pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu
Kada.
“Biasanya,
proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon
yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.
Saat
ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala
cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak
siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi
penting.
Hal
serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK,
Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan
baik.
“Semua
data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik,
sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut.
Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran
apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]