Selasa, 16 April 2013

SURAT EDARAN KPU NOMOR: 231/KPU/IV/2013

Rabu, 10 April 2013
Jakarta, kpu.go.id- KPU telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 231/KPU/IV/2013 perihal Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Surat Edaran KPU Nomor: 231/KPU/IV/2013 Klik disini

PELAKSANAAN PEMILUKADA TAK PERLU TUNGGU PERPU

Senin, 15 April 2013


Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak tahun 2013 di seluruh Indonesia tidak perlu menunggu peraturan pengganti undang undang (perpu). Landasan hukum pemilukada sudah sangat jelas, tegas dan terinci.

"Periodesasi pemilu, termasuk pemilukada dilakukan sekali dalam lima tahun. Jika pemilukada sebelumnya dilaksanakan tahun 2008 maka otomatis pelaksanaan pemilukada berikutnya tahun 2013", terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.

Husni mengurai sejumlah ladasan hukum pemilukada. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU tersebut diatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Husni menerangkan pemilu yang pertama dikenal di Indonesia adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif dan anggota konstituante tahun 1955. Sementara pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung baru dikenal tahun 2004 dan pemilukada secara langsung dikenal sejak tahun 2005.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 4 dengan tegas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali. Karena di Indonesia yang paling pertama dikenal adalah pemilu legislatif maka aturan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemilu jenis yang lain, termasuk pemilukada.

Hal ini diperkuat UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 233 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.

Kemudian merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara, pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Artinya pelaksanaannya dapat dimajukan tanpa mengurangi masa jabatan kepala daerah",  terang Husni.

Husni menegaskan penetapan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilukada
merupakan kewenangan penuh KPU. "Jika KPU sudah menetapkan, itu sah dan harus dijalankan. Tidak ada
pihak lain yang dapat membatalkannya", ujar Husni.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 5 ayat d menyebutkan KPU sebagai pelaksana pemilihan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan tanggal dan tatacara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan.

Selanjutnya, penyelenggaraan pemilukada setiap lima tahun sekali merupakan upaya untuk menjaga secara konsisten mekanisme mendapatkan pemimpin melalui pemilihan langsung (elected official). "Jadi sangat tidak relevan, pelaksanaan pemilukada serentak untuk 43 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2013 dan 2014 yang sudah direncanakan KPU harus menunggu Perpu", ujarnya.

Menurutnya pada kepala daerah tidak perlu khawatir pemajuan jadwal pemilukada akan mengurangi masa jabatannya. Husni menegaskan jabatan kepala daerah sudah diatur secara ketat dalam Undang Undang yakni selama lima tahun sejak SK diterbitkan. "Kesinambungan pemerintahan setiap lima tahun akan tetap terjaga, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Karenanya tidak ada alasan untuk menolak pelaksanannya", ujar Husni.
Selain itu, Pemilukada merupakan program yang juga masuk dalam rencana pembangunan nasional untuk
melembagakan demokrasi. Pelaksanaan pemilukada tepat waktu merupakan salah satu indikator suksesnya
pembangunan demokrasi tersebut. (gd. FOTO KPU/dd/hupmas).

Komisi Pemilihan Umum
http://www.kpu.go.id

Senin, 15 April 2013

Persamaan Persepsi Anggaran Kata Kunci Suksesnya Pemilu

Jumat, 12 April 2013
Jakarta, kpu.go.id- Pemantapan dan persamaan persepsi anggaran menjadi kata kunci untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi (rakor) Program, Kegiatan dan Output Rutin/Sektoral dan Tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jum’at (12/4).
“Rakor dan sinkronisasi ini adalah untuk mewujudkan suksesnya Pemilu 2014. Melalui rakor ini kita harus menyamakan persepsi penggunaan anggaran yang terdapat di dalam DIPA masing-masing satuan kerja (satker) dengan tahapan Pemilu 2014,” ujar Husni.
Dengan pemantapan dan persamaan persepsi itu, kata Husni, anggaran KPU dapat dimanfaatkan dengan optimal dalam mendukung kegiatan tahapan penyelenggaran pemilu.
Anggaran KPU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-769/MK.02/2012, lanjut Husni, dialokasikan ke dalam 3 (tiga) program, yakni Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU, dan Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik.
Alokasi anggaran tersebut telah dialokasikan kepada masing-masing satker dengan diterbitkannya Revisi I DIPA 076 Tahun 2013 oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 19 Maret 2013. Revisi DIPA ini dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013.
Husni menambahkan, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan KPU harus dapat dilaksanakan dan dianggarkan dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai target dan sasaran, baik di tingkat KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Rakor digelar selama dua hari, 12-13 April 2013, dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Peserta rakor dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, Jumat (12/4) ini dihadiri 14 provinsi, dan besok (Sabtu, 13/4) diikuti oleh 19 provinsi. (nia/red. FOTO KPU/ieam/hupmas)

Sumber : http://www.kpu.go.id

Peraturan KPU 11, 12, dan 13 TAHUN 2013

Jakarta, kpu.go.id 

KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, PKPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014. Serta PKPU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  1. PKPU Nomor 11 Tahun 2013
  2. PKPU Nomor 12 Tahun 2013
  3. PKPU Nomor 13 Tahun 2013

PENDAFTARAN BAKAL CALON DPRD DAN DPD


Jumat, 05 April 2013 22:46

kpujatim.go.id-Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Dengan ini KPU Provinsi Jawa Timur memberitahukan Kepada Masyarakat umum, bahwa KPU Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
Pendaftaran di mulai pada tanggal 9 s/d 22 April 2013, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Jl. Rata Tenggilis No. 1 Surabaya) pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Untuk Pengumuman, Persyaratan  dan dokumen2 bisa di download pada link di bawah ini
Aplikasi Silon v 1.19 untuk Bakal Calon Anggota DPRD dan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi silahkan ambil dsin   Pengumuman silahkan diunduh disin

Pengumuman DPRD Dan DPD by Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur





Kontak Admin


Admin : Amirul Muslihin, CE

Telp : 0342-806793,   0812 5231 055
SMS Center/Only : 0838 4842 9326
WhatsApp: 0856 4516 2277  Aktif:  0812 5231 055

E-mail admin : acc_amilurima@yahoo.co.id





Galery



























Download

1.  Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016
     Tentang Tata Cara Pencalon, Pemilihan, Pengesahan dan

     Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Desa

2.  Lampiran SK BPD Desa Pojok Nomor 7 Tahun 2016
     Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pojok

3.  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Pojok Tahun 2016
     1.  Dusun Sawahan 1, 2
     2.  Dusun Talok 1, 2, 3
     3.  Dusun Kranggan
     4.  Dusun Pojok
     5.  Dusun Manukan
     6.  Dusun Patuk
     7.  Dusun Sugihan

4.  Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Pojok 2016
     1.  Rekapitulasi Catatan Pelaksanaan Penghitungan Suara   
     2.  Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon 
     3.  Berita Acara Penghitungan Suara
     4.  Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara

5.  Rencana Kebutuhan Anggaran Pemilihan Kepala Desa Pojok

6.  Download Jadwal Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2016

7.  Kalender Islam 1437 H

8.  Tajuid Digital Berwarna








Minggu, 14 April 2013

Visi dan Misi

VISI
Terwujudnya Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
  • Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
  • Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

PKPU NOMOR 06 TAHUN 2013

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2013

Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Klik disini