Minggu, 05 Mei 2013

KPU Bakal Keluarkan Empat PKPU



Senin, 29 April 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan empat Peraturan KPU dalam waktu dekat, tapi masih sebatas draft.

Menurut Ferry, PKPU tersebut antara lain terkait draf pemungutan penghitungan suara, rekapitukasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014. Sedangkan sisanya adalah perubahan dua PKPU yang sebelumnya dikritik publik.

Salah satu PKPU yang diubah dengan PKPU baru adalah PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye media. Dimana sebelumnya disebutkan, media yang melanggar kampanye bisa dicabut izin siarnya.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete (menghapus) Pasal 46, dan itu sudah fix," ujar Ferry kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sementara draf PKPU lainnya yang sedang dipersiapkan adalah menyoal pengaturan dana kampanye dengan melakukan diskusi publik dan uji publik dengan melibatkan  masyarakat atau lembaga pemantau pemilu.

"Sekarang, kita tinggal siapkan teknis admnitrasinya. Memang belum kita finalkan. Sebenarnya ini penguatan saja karena ada beberapa hal yang dibahas tadi. Kalau pleno sudah kemarin-kemarin," katanya lagi.

Sementara itu, draf lainnya yang akan diputuskan lewat rapat pleno internal adalah PKPU mengenai partisipasi masyarakat. Ini akan diterbitkan karena KPU menjunjung keterbukaan informasi terhadap publik.

"Jadi ketarbukaan informasi itu kita akan siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah, sedang kita selesaikan. Itu saja yang kita ini kan," katanya.

Sumber: tribunnews.com
Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

Sosialisasi Dan Implementasi, Hotel Perdana Puri 29 April 2013

Sabtu, 04 Mei 2013

Opini

Membidik Peluang di Bidang Politik Kenegaraan
Jumat, 19 April 2013

Profesi alternatif di tahun politik, jelang Pemilu Tahun 2014 adalah menjadi anggota legislatif, baik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menggeluti bidang politik kenegaraan menjadi incaran baru bagi para pencari peluang.

Semua kalangan, baik tua, muda, selebritis, pengusaha, pelawak, dan lain sebagainya, semua melirik alternatif baru menjadi anggota dewan atau legislatif. Pertanyaannya adalah apakah mereka itu sudah terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat? Apabila mereka itu belum memiliki karakter dan sifat itu, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah mereka hanya tertarik dengan gaji, tunjangan, dan lain-lain yang memang menggiurkan? Jika memang jawaban kedua ini yang manjadi pembenaran maka akan melahirkan stigma buruk bagi para politikus karbitan ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemilu, bertugas atas kewenangan yang diberikan melalui konstitusi, membuat aturan-aturan untuk melakukan filter yang baik terhadap para calon anggota legislatif, yang mempunyai kapasitas, yakni yang terbiasa berorganisasi, menyukai dunia politik, berwawasan luas, jujur, dan berpihak pada rakyat.
Walaupun pekerjaan yang dilakukan KPU tidaklah berdiri sendiri, karena yang paling berperan atau paling menentukan siapa-siapa calon legislatif yang layak ditawarkan ke masyarakat adalah partai politik peserta pemilu.

Terlepas dari kesulitan itu, KPU mau tidak mau sebagai benteng terakhir saat penyaringan calon anggota legislatif, harus dapat meminimalisir lolosnya calon-calon anggota legislatif yang belum memiliki kapasitas itu. Meskipun KPU hanya memiliki kapasitas menyaring syarat administrasi saja, setidaknya sudah dapat mengurangi lolosnya calon yang tidak dikehendaki masyarakat. Padahal yang amat dibutuhkan adalah mental, sikap, perilaku, jiwa para calon, tetapi dengan cara apa mengujinya? Nampaknya ke depan instrument pengujian ini, perlu dipertimbangkan untuk diatur dan ditetapkan sehingga dapat menguji mental, sikap, perilaku, jiwa para calon. Karena jika ini tidak dilakukan maka masyarakat hanya akan dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Dalam hal peraturan sebagai pedoman dalam penyaringan calon-calon anggota legislatif, KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diubah ke dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Ketiga peraturan itu menjadi pedoman bagi KPU di setiap tingkatan, juga bagi partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif.

Harapannya adalah bahwa dengan ditetapkannya ketiga peraturan KPU ini calon-calon anggota legislatif yang nantinya akan ditawarkan kepada para memilih, merupakan calon-calon yang benar-benar dapat melayani kepentingan masyarakat luas, sehingga saat terpilih pun mereka sudah siap dengan segala resiko dan konsekuaensinya, yakni untuk mewakili dan melayani rakyat. KPU setidaknya dapat menyuguhkan beberapa pilihan calon-calon legislatif yang memiliki kesungguhan, memahami konsekuensi, dan fokus kepada pencapaian visi dan misi.

Artikel oleh: Kadar Setyawan, S.Sos
Penulis adalah Kasubbag Pemberitaan dan Penerbitan Informasi Pemilu, Biro Teknis & Hupmas KPU