Minggu, 05 Mei 2013

KPU Bakal Keluarkan Empat PKPU



Senin, 29 April 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya akan mengeluarkan empat Peraturan KPU dalam waktu dekat, tapi masih sebatas draft.

Menurut Ferry, PKPU tersebut antara lain terkait draf pemungutan penghitungan suara, rekapitukasi penghitungan suara pemilu legislatif 2014. Sedangkan sisanya adalah perubahan dua PKPU yang sebelumnya dikritik publik.

Salah satu PKPU yang diubah dengan PKPU baru adalah PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye media. Dimana sebelumnya disebutkan, media yang melanggar kampanye bisa dicabut izin siarnya.

"Ada beberapa PKPU yang sudah kita putuskan, ada perubahan soal PKPU 1 tahun 2013, tentang kampanye yang kita mendelete (menghapus) Pasal 46, dan itu sudah fix," ujar Ferry kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sementara draf PKPU lainnya yang sedang dipersiapkan adalah menyoal pengaturan dana kampanye dengan melakukan diskusi publik dan uji publik dengan melibatkan  masyarakat atau lembaga pemantau pemilu.

"Sekarang, kita tinggal siapkan teknis admnitrasinya. Memang belum kita finalkan. Sebenarnya ini penguatan saja karena ada beberapa hal yang dibahas tadi. Kalau pleno sudah kemarin-kemarin," katanya lagi.

Sementara itu, draf lainnya yang akan diputuskan lewat rapat pleno internal adalah PKPU mengenai partisipasi masyarakat. Ini akan diterbitkan karena KPU menjunjung keterbukaan informasi terhadap publik.

"Jadi ketarbukaan informasi itu kita akan siapkan menjadi PKPU karena itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah, sedang kita selesaikan. Itu saja yang kita ini kan," katanya.

Sumber: tribunnews.com
Penulis: Yogi Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar