Sabtu, 01 Juni 2013

Khofifah-Herman resmi daftar Pilkada Jatim

Surabaya (ANTARA News) - Pasangan bakal Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja resmi mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa sore. "Kami datang ke KPU Jatim dengan niat tulus ikhlas mendaftar sebagai pasangan calon gubernur. Visi besarnya adalah `Berkah`, yakni Bersama Khofifah-Herman," ujarnya di sela-sela pendaftaran. Pasangan ini maju berbekal usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beserta sejumlah partai politik nonparlemen, masing-masing PKPB, PKPI, PPNUI, PMB, Partai Kedaulatan dan PPN.
Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut mengaku, kedatangannya ke KPU bersama Herman sengaja mengenakan batik khas Madura untuk mengingatkan masyarakat Madura tentang Pilkada 2008 bahwa jangan sampai diperdayai lagi, bahkan hingga tiga kali putaran. "Di samping itu, batik Madura adalah ciri khas dari para pelaku usaha. Di sana, UMKM-UMKM sangat kreatif dan produktif sebagai bentuk dari perkembangan dan kemajuan usaha di Madura," kata mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan tersebut. Sedangkan, Herman Sumawiredja mengaku kesediaannya mendampingi Khofifah terjadi dalam waktu yang belum lama. Ia menepis anggapan kesediaannya menjadi bacawagub karena kecewa pada Pilkada 2008.
"Sangat singkat waktunya, kurang lebih beberapa hari lalu. Saya ditawari peluang mendampingi Ibu Khofifah," katanya. Saat ini, mantan Kapolda Jatim tersebut menjabat di posisi Dewan Pengawas PDAM Surya Kota Surabaya. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto mengaku menerima pendaftaran Khofifah dan Herman karena partai pengusung telah melebihi dari batas suara yang disyaratkan sebesar 15 persen. Ia memerinci PKB sebesar 12,26 persen, PKBP 1,48 persen, PKPI 0,87 persen, PPNUI 0,24 persen, Partai Kedaulatan 0,50 persen, dan PMB 0,20 persen. "Jika ditotal 15,55 persen, sehingga masuk syarat pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakilnya," kata dia. (Unggul Tri Ratomo)

http://www.kpujatim.go.id/


Jumat, 24 Mei 2013

5

4

3

2

1

Kamis, 23 Mei 2013

KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 405/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Selengkapnya dapat di klik disini 



Ketua Bawaslu Hadiri Diklat Penyelesaian Sengketa Pemilu

Thursday, 23 May 2013



Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menjadi narasumber dalam Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelesaian Sengketa Pemilu di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretariat KPU Provinsi di Jakarta, Rabu (22/5).
Ketua Bawaslu Muhammad, hadir pada acara tersebut sebagai narasumber memberikan materi tentang Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu serta memberi pemaparan tentang arti penting Pengawas Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu yang di amanatkan pada tugas dan wewenang Pengawas Pemilu secara umum di setiap tingkatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner KPU Ida Budhiati, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Santer Sitorus, beserta seluruh peserta dari KPU Pusat dan se-Provinsi Indonesia. [Foto dan teks: HW]


SE KPU NOMOR 355/KPU/2013

Rabu, 22 Mei 2013
Surat Edaran KPU Nomor 355/KPU/V/2013 tentang perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD Provinsi.DPR/DPRP/DPRB dan DPRD Kabupaten/Kota Klik Di Sini

Rabu, 22 Mei 2013

kosong