Minggu, 30 Oktober 2016

Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkades Desa Pojok 2016


Pojok, 28 Oktober 2016 
SETELAH Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Pojok bersama-sama Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang didukung oleh Kepala Dusun dari 7 (tujuh) dusun yang ada di Desa Pojok telah  menyelesaikan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor: 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan Serta Pemberhentian Kepala Desa. 
Serta Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/290/409.012/KPTS/2016 Tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Serta Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pada Tahun 2016. Panitia Pilkades telah melaksanakan Penetapan Daftar Pemilh Sementara Pilkades Desa Pojok dengan sukses yang diikuti oleh seluruh Panitia dan Pantarlih dengan dukungan penuh dari masing-masing Kepala Dusun.
 Pembukaan Rapat Penetapan DPS dengan menyanyikan Indonesia raya





Penanda Tangan Berita Acara penetapan DPS oleh masing-masing 
Pantarlih Dusun

Pengumuman DPS hasil Penetapan

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Blitar, Tahun 2016




 







PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA POJOK KECAMATAN GARUM
KABUPATEN BLITAR





JADWAL PENDAFTARAN,
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA








TAHUN 2016







JADWAL PENDAFTARAN DAN  PENELITIHAN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON KEPALA DESA

NO
HARI DAN TANGGAL
JUMLAH
HARI
KEGIATAN
1
25 Oktober s/d 2 Nopember
9
a. Pengumunan lowongan jabatan kepala
    desa dan persyaratan calon kepala desa,
b. Penerimaan pendaftaran calon kepala desa
2
3 Nopember s/d 23 Nopember
20
a. Perpanjangan waktu pendaftaran jika
    calon kepala desa yang mendaftar kurang  
    dari 2 (dua) orang
3
5 Nopember s/d 25 Nopember
20
a. Penelitihan kelengkapan persyaratan
    administrasi,
b. Seleksi tambahan jika calon kepala desa
    yang memenuhi persyaratan lebih dari 5
    (lima) orang,
c. Penetapan dan pengumuman nama calon
    kepala desa.



PERSYARATAN WAJIB YANG HARUS DIPENUHI
CALON KEPALA DESA:

1.      Warga negara Republik Indonesia;
2.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.      Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.      Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjali pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Berbadan sehat;
11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
12. Bebas dari narkoba;
13. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.



KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:

1.      Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
2.      Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tungka Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterei cukup;
3.      Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
4.      Akte Kelahiran  atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
5.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkanoleh Kepolisian Resort;
6.      Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (kali) masa jabatan di atas kertas bermaterei;
7.      Surat pernyataan dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon Kepala Desa;
8.      Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
9.      Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
10. Surat permohonan menjadi Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterei cukup.
11. Bagi PNS harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari pejabat pembina kepegawaian.
12. Bagi anggota TNI/POLRI atau karyawan BUMN/BUMD  harus melampirkan Surat ijin untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dari atasan yang berwenang.
13.Phas Foto Diri ukuran 4X6 = 4 lembar.

TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN:

1.      Tempat pendaftaran: 

Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Pojok, Kantor Kepala Desa Pojok. Jl. Raya Pojok Desa Pojok Kecamatan Garum 66182

2.      Waktu pendaftaran: 

Tanggal, 25 Oktober 2016 sampai dengan 2 Nopember 2016
Jam, 08:00 sampai dengan 15:00 Wib.
       





Panitia Pilkades


PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA POJOK KECAMATAN GARUM 
KABUPATEN BLITAR