Minggu, 17 November 2019

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

PKPU NOMOR 15 TAHUN 2019
Bisa di download atau dilihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2020.pdf
Sila download/lihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANNYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK SYARAT MINIMUM DUKUNGAN CALAON PERSEORANGAN.pdf
Bisa diunduh disini




Kamis, 07 November 2019

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020


Sumber: kpu.blitarkab.go.id

Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Jumlah angka dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di kantor KPU.
Berdasarkan  Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua KPU Kabupaten Blitar.
Menurut Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut. 




MENUJU PEMILIHAN SERENTAK 2020


Senin, 04 November 2019

PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

Link Unduh Formulir
Form Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat : http://bit.ly/FormLembagaSurvei

Form Pemantau Pemilihan : http://bit.ly/FormPemantau


Kamis, 17 Oktober 2019

PILKADES SERENTAK PERTAMA Kenangan tiga tahun yang lalu


Rabu, 16 Oktober 2019

Mengenang Pilkades Serentak ke 2 Desa Pojok tahun 2018. Video disk 1

https://www.youtube.com/watch?v=HhxFFvgflgM


Video Disk 2
https://youtu.be/RBEfYkU9jsk

Pengin tahu hasil hitungan Pilkades Serentak Kabupaten Blitar silahkan klik logo dibawah :

http://deskpemilihan.blitarkab.go.id/pilkades2019/laporan/perhitungan-suara

PILKADES SERENTAK DESA TINGAL 2019 BEBERAPA DETIK SETELAH PENGHITUNGAN TERAKHIR SELESAI