Senin, 16 Desember 2019

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dimulai Tahun 2020, Ini Tahapannya

https://drive.google.com/file/d/1YMyxstQPaKsXsamc68Qc7OuC5HMvCHvo/view








Blitar - KPU Kabupaten Blitar meminta tambahan anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 10,8 miliar. Tambahan anggaran ini, karena kenaikan honor badan ad hock baru disetujui setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Blitar.

Sebelumnya, dalam NPHD 1 November 2019, KPU Kabupaten Blitar mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 52,733 miliar.

Sementara Surat Kemenetrian Keuangan No S-118/MK.02/2016 terkait persetujuan usulan kenaikan honor badan ad hock, baru diterbitkan. Honor badan ad hoc dalam Pilkada 2020 ini meliputi honor untuk PPK, PPS, KPPS, PPDP dan Linmas.
Surat Kemenkeu itu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan berkirim surat kepada semua KPU kab/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2020 mendatang.

"Kami di sini juga telah menerima surat itu. Berdasarkan surat itu, kami telah berkirim surat ke Bupati Blitar untuk meminta tambahan anggaran sebesar Rp 10, 8 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).

Jumlah itu, lanjut dia, untuk menyesuaikan kenaikan honor sebanyak 20.366 personel badan ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2020 mendatang.

Namun Hadi mengaku, sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pemda. Hadi menilai, kemungkinan usulannya masih dibahas bersamaan dengan proses pembahasan dengan dewan terkait RAPBD 2020.

Apakah usulan itu akan diterima pemda, menurut Hadi sangat mungkin. Karena dalam NPHD kemarin, ada klausul yang menyatakan, manakala terjadi perubahan peraturan perundangan, maka akan bicarakan kembali.

"Artinya, dalam MoU itu ada ruang untuk pembahasan kembali manakala terbit peraturan baru," jelasnya.

Namun pihaknya sangat berharap, Pemkab Blitar memberikan jawaban jelas sebelum RPABD 2020 ditetapkan.

"Bilamana pengajuan tidak disetujui, kami khawatir akibat ketidaksamaan honor nanti akan mempengaruhi kinerja badan ad hoc kita," pungkasnya.
 
 
 

Minggu, 17 November 2019

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

PKPU NOMOR 15 TAHUN 2019
Bisa di download atau dilihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2020.pdf
Sila download/lihat disini




SK KPU KABUPATEN BLITAR TENTANG PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN PERSEBARANNYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

SK SYARAT MINIMUM DUKUNGAN CALAON PERSEORANGAN.pdf
Bisa diunduh disini




Kamis, 07 November 2019

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020


Sumber: kpu.blitarkab.go.id

Blitar, 26 Oktober 2019 – KPU Kabupaten Blitar menetapkan angka 70.788 sebagai syarat minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Jumlah angka dukungan itu setara dengan 7,5% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih tetap) terakhir Pemilu di kabupaten Blitar yang mencapai 943.840 pemilih.
Penetapan jumlah minimum dukungan itu ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (26/10/2019) di kantor KPU.
Berdasarkan  Undang – undang No 10/2016 ditentukan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5% dan dukungannya tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
“ Dengan demikian untuk Kabupaten Blitar, jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan sebanyak 70.788 tersebut, harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di wilayah kabupaten Blitar yaitu sebanyak 12 Kecamatan “ tutur Hadi Santosa selaku ketua KPU Kabupaten Blitar.
Menurut Hadi, penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon perseorangan telah sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan wakil Walikota Tahun 2020.
Sehubungan dengan syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Blitar tersebut, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut. 




MENUJU PEMILIHAN SERENTAK 2020


Senin, 04 November 2019

PENDAFTARAN PEMANTAU, LEMBAGA SURVEY ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020

Link Unduh Formulir
Form Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat : http://bit.ly/FormLembagaSurvei

Form Pemantau Pemilihan : http://bit.ly/FormPemantau


Kamis, 17 Oktober 2019

PILKADES SERENTAK PERTAMA Kenangan tiga tahun yang lalu