Sabtu, 22 Juni 2013

Antisipasi Kecurangan di KPPS, PPS dan PPK

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas secara optimal. Tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas pada mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Kerja petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus tetap diawasi dan dikendalikan. Lakukan supervisi kepada PPK,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (20/6).

Menurut Husni, penyelenggara pemilu yang permanen itu hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara penyelenggara pemilu di level kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) bersifat ad hoc (sementara). “Cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar cara kerja mereka menjadi profesional,” ujar Husni.

Husni mengatakan hasil analisis pemilu 2004, potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan. “Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.
Husni juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.

Menurut Husni, dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS. “Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Husni juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.

“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap, PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gd)
 

Pengawas Pemilu Sering Terjebak Hal Sepele

Ambon, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Badan Pengawas Pemilu Periode 2008-2012 Wirdyaningsih mengatakan bahwa menjadi Pengawas Pemilu tidak boleh terjebak dalam pengawasan yang bersifat sepele atau teknis semata. Akibatnya, pengawasan substansinya tidak terawasi dengan baik.

“Dulu, Panwaslu seringkali hanya fokus mengawasi alat peraga, yang merupakan tupoksi satpol PP. Padahal, tugas Panwaslu jauh lebih penting daripada sekedar menurunkan alat peraga,” kata Wirdyaningsih, saat menjadi narasumber dalam pembekalan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU), di Ambon, Jumat (21/6).

Menurutnya, ada objek yang lebih penting untuk diawasi daripada sekeder alat peraga kampanye. Misalnya, syarat pencalonan, kampanye di luar jadwal, pemungutan dan penghitungan suara, dan lain-lain.
Selain itu, dari pengalamannya menjadi Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih juga menemukan Panwaslu menjadi lembaga hitung perolehan suara. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan tugas utama KPU.

“Boleh-boleh saja. Bisa dijadikan sebagai data pembanding, tetapi jangan pernah lupakan tugas utamanya untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran,” tambah wanita yang akrab disapa Nunung tersebut.

Ia juga berpesan kepada Anggota Panwaslu yang hadir, agar tidak sekali-kali memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Karena, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian soal keterangan palsu.

“Konsekuensinya sangat berat, karena bisa dikenakan pidana. Jadi bisa dibayangka di akhir masa jabatannya, Panwaslu harus mendekam di penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan proses dan tahapan pemilu kada yang penting jangan sampai lepas dari pengawasan Panwaslu Kada.
“Biasanya, proses dan tahapan tersebut yang menjadi objek gugatan pasangan calon yang kalah di persidangan PHPU di MK,” tuturnya.

Saat ini, ia melihat bahwa pasangan calon yang kalah akan menggunakan segala cara termasuk lewat MK. Ini merupakan bukti tidak siap menang dan tidak siap kalah. Oleh karena itu, hasil pengawasan Panwaslu Kada menjadi penting.

Hal serupa disampaikan oleh Praktisi Hukum yang sering berperkara di MK, Iskandar Sonhadji. Menurutnya, proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Panwaslu harus teradministrasi dengan baik.

“Semua data pengawasan dan penanganan pelanggaran harus tercatat dengan baik, sehingga apabila ada gugatan di MK, Panwaslu punya data tersebut. Panwaslu jugan harus memiliki kemampuan untuk memprediksi pelanggaran apa saja yang akan menjadi gugatan di MK,” tuturnya. [FS]
 

Usai Umumkan DCS, KPU Kini Tunggu Tanggapan Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id- Setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para calon wakil rakyat itu.
KPU menerima tanggapan masyarakat yang disampaikan secara tertulis pada 14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait dengan pemenuhan administrasi syarat calon. KPU kemudian akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPR melalui partai politik pada setiap tingkatan.

Masyarakat yang akan mengirimkan tanggapan agar mencantumkan identitas jelas disertai dengan copy identitas dan bukti-bukti pendukung terhadap hal yang disampaikan. Identitas pengirim akan dirahasiakan.

Tangapan terhadap calon Anggota DPR agar disampaikan kepada Ketua KPU Cq. Ketua Pokja Pencalonan, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. 

Sedangkan taggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi di masing-masing provinsi. Dan tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota agar disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Informasi selanjutnya dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan, telp. (021)-31931527 atau e-mail: helpdeskcalon@kpu.go.id. (red)

Pengumuman tentang DCS dan Tata Cara Penyampaian Tangapan Masyarakat Klik Di Sini
 



KPU Umumkan Biodata Para Caleg

Rabu, 19 Juni 2013
Jakarta, kpu, go, id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan profil daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI kepada  publik. Profil para caleg tersebut secara detail dapat diakses melalui situs web KPU www.kpu.go.id.

“Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik. Dengan keterbukaan ini, kami berharap publik dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (19/6).  

Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU tersebut, publik dapat membaca data diri para caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.  

Ferry meminta masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan menyertakan identitas diri yang jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan dapat menyampaikannya secara langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. 

Sementara tanggapan untuk calon anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan ke KPU Provinsi. Begitu juga tanggapan terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/kota disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selain itu tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail:  tanggapan.dcs@kpu.go.id.

Untuk substansi masukan dan tanggapan jelas Ferry, sesuai penjelasan pasal 62 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi calon. Selanjutnya sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

“Salah satu contoh misalnya syarat pendidikan mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya. Karena menyangkut persyaratan administrasi. Ini yang akan kita klarifikasi ke partai,” kata  Ferry.

Kata Ferry, partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut. Saat menyampaikan klarifikasi ke KPU, partai diminta melampirkan keterangan dari instansi terkait yang menerangkan keabsahan dokumen caleg tersebut.

Dalam hal klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai.

Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya.

KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5 sampai 18 Juli 2013. (*)




RAKOR PENGELOLAAN SILOG PEMILU DAN WORKSHOP MANAJEMEN LOGISTIK PEMILU

Jakarta, kpu.go.id—Biro  Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sistem Logstik (Silog) Pemilu dan Workshop Implementasi Manajemen Logistik Pemilu Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, yang dilaksanakan bersamaan dalam empat angkatan, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Untuk mendukung suksesnya Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 Biro Logistik berupaya melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangin logistik Pemilu melalui kegiatan ini.

Dalam sambutannya Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, aman dan damai, karena didukung oleh ketersediaan logistik Pemilu secara tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, tepat jumlah dan tepat tujuan. Ketersediaan logistik Pemilu secara tepat dapat dicapai melalui pengelolaan logistik yang tepat mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharan, atau lebih dikenal dengan Siklus Pengelolaan Logistik.

Semua tahapan dalam siklus pengelolaan logistik perlu didukung oleh data-data yang akurat dan up to date. Untuk itu pengelolaan logistik Pemilu KPU didukung oleh Sistem Informasi Logisti (Silog) Pemilu. Silog yang telah dikembangan oleh KPU, kiranya dapat dimanfaatkan secara optimal dan diakses oleh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Harapan dengan adanya kegiatan ini, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat terus menjalin koordinasi yang baik, khususnya dalam mempersiapkan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu memlalui silog dan dengan adanya pelatihan silog, mampu memberikan perubahan kinerja KPU dalam mengelola logistik Pemilu.

Diadakannya Rakor Silog Pemilu untuk memberikan pelatihan kepada operator silog KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penggunaan sistem informasi, karena silog yang berada di setiap satker merupakan kepanjangan tangan Biro Logistik dalam berkomunikasi melalui teknologi informasi, terkait  pengelolaan logistik Pemilu yang baik.

Sedangkan Workshop Implementasi, untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pejabat/panitia pengadaan KPU seluruh Indonesia dalam melaksanakan proses pengadaan logistik Pemilu, memahami permasalahan yang dihadapi dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul pada saat dan sesudah proses pengaaan barang/jasa Pemilu, memahami dan mencegah/menghindari kemungkinan terjadinya gratifikasi dan memahami proses pengadaan melalui LPSE.

Peserta kegiatan dilaksanakan dalam empat angkatan, dimana angkatan I dan II telah dilaksanakan dengan sukses pada tanggal, 29 – 31 Mei 2013 dan tanggal, 12 – 14 Juni 2013. Untuk selanjutnya angkatan III tanggal, 19 – 21 Juni 2013 dan angkatan IV tanggal 26 – 28 Juni 2013.  Kedua kegiatan ini melibatkan 1.500 peserta, yaitu pejabat yang membidangi logistik, operator silog dan pejabat/panitia pengadaan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Narasumber untuk Rakor Silog Pemilu dari Istitut Teknologi Bandung (ITB), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Tim Biro Logistik. Untuk Workshop Implementasi Manajemen Pemilu Logistis, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Biro Logistik. Kedua kegiatan ini juga didukung oleh Tim Biro Logistik KPU untuk pengelolaan Silog, Siklus Manajemen Logistik Pemilu, Jadwal Pengadaan dan Pengadaan Logistik Pemilu dan Studi Kasus.(dion/red)


DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014

kpujatim.go.id - Rabu (12/6) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar rapat untuk menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS)kepada masing2 partai, seluruh partai tampak hadir di kantor kpu jatim jl. tenggilis no.1 surabaya.

Silahkan klik link berikut untuk download DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2014;
1. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)



Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Tahun 2014.
Selengkapnya DCS Anggota DPR RI Klik Di Sini 



Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4 triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan pemilu.

KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari  hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.

Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.

“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay.  (arf/red. FOTO KPU/Uj/hupmas)